Daftar Lengkap 40 Capim KPK yang Lolos Tes Tertulis, Ada Mantan Menteri Hingga Eks Jubir Jokowi

TRIBUNNEWS.

Hasil tes tertulis diumumkan tim panitia seleksi (panel) di Sekretariat Kementerian Negara (Kemensetneg), Jakarta Pusat pada Kamis (8/8/2024).

Berikut daftar lengkap 40 orang yang lolos tes mengemudi tertulis KPK:

1.Ahmad Zubair

2. Agung Setya Imam Effendi

3. Agus Joko Pramono

4. Ahmad Alamsia Saragikh

5.Albert Osada

6.Andi Herman

7. Andi Pangerang Moenta

8. Dadang Hurley Saputra

9. Didik Agung Wijanarko

10.Joko Pervanto

11. Erdianto

12. Fitrokh Rohkakhyanto

13. Giri Suprapdiono

14. Gunarwanto

15.Harley Siregar

16. Saya Naiman Vara

17. Ibnu Basuki Widodo

18.Ida Buddhiati

19.Imron Rosyadi Hamid

20. Johan Budi Sapto Pribowo

21. Johannis Tanak

22.Michael Rolandi Chesnant Brata

23. Minaer Rahman

24.Muhammad Yusuf

25.Nurul Gufron

26. Nuryanto

27. Penghargaan Nainggolan

28.Poengki Indarti

29.R. Benny Rianto

30 Rp. Z. Panka Putra S.

31. Terima kasih Setyadi

32. Rios Rahmanto

33. Mahendrajaya bernyanyi

34. Setyo Budianto

35.Subagio

36.Sudirman Said

37. Sugeng Purnomo

38. Vera Dianti

39. Vavan Vardiana

40. Januari Nugroho

Ketua Pansel KPK Muhammad Yusuf Ateh mengatakan dari 229 calon KPK, 40 orang lolos tes tertulis. 

Sementara itu, dari 142 calon yang mengikuti tes tertulis calon Dewan Pengawas (Dewas) KPK, ada 40 orang yang lulus.

“Dari jumlah tersebut, panitia seleksi kami menyatakan telah meloloskan 40 calon pimpinan dan 40 calon Dewas KPK yang akan mengikuti tahap selanjutnya,” kata Yusuf Ateh dalam konferensi pers di kantor Sekretariat Negara Kementerian Negara. , Jakarta, Kamis. (8/8/2024).

Yusuf menjelaskan, peserta yang lolos tes tertulis harus mengikuti tahap selanjutnya yakni evaluasi profil yang dilaksanakan pada 28 dan 29 Agustus 2024.

Yusuf mengharapkan peran serta masyarakat dalam menunjuk pimpinan dan pengawas BPK ke depannya. 

Tanggapan masyarakat dikirimkan langsung ke Sekretariat KPU paling lambat tanggal 24 Agustus 2024.

Panitia Pemilihan menunggu jawaban atas nama-nama peserta pemilihan calon pimpinan publik dan masa jabatan 2024-2029 yang dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Dewan Pengawas KPK, kata Ateh. 16 orang dengan pengalaman penegakan hukum

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkap 16 calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPC) 2024-2029 yang lolos tes tertulis (kapim).

Sebab, 16 orang yang dimaksud merupakan aparat penegak hukum aktif dan purnawirawan.

Menurut Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, hal ini sempat menimbulkan keraguan masyarakat terhadap independensi panitia pemilu.

Potensi negatif APH yang berlebihan mungkin ada dalam proses seleksi saat ini. 

Sederhananya, Pansel sepertinya mempercayai mitos palsu aparat penegak hukum yang mengklaim struktur komisioner KPK, kata Kurnia dalam keterangannya, Kamis (8/8/2024).

16 Ketua KPC – Irjen Joko Perwanto (Kapolda Kalimantan Tengah); Irjen Didik Agung Wijanarko (Wakil Korporator KPK); Komisaris Jenderal RZ Panka Putra (Sekretaris Utama Lemkhanas); Komzhen Setyo Budianto (Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian); Irjen (belakang) membuat Sangh Mahendra Yaya; Brigjen Rahmad Setyadi (Staf Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi); Komjen Agung Setya Imam Efendi (Sekjen BIN); dan mantan Kepala Satuan Pengawasan Penyidikan Satuan Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, AKBP Dadang Hurley Saputra.

Kemudian keempat jaksa tersebut adalah Andy Herman, Fitroh Rohkahyantho, Harley Siregar, dan Sugeng Purnomo.

Sedangkan Hakim Konstitusi Albert Usada, Ibnu Basuki Widodo, Minaer Rahman, dan Rios Rahmanto.

Kurnia menjelaskan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait hasil pemilu kali ini.

Pertama, jika terbukti adanya karpet merah, KPU dapat dianggap melanggar Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. 

“Undang-undang dan peraturan harus memperlakukan semua orang secara setara di hadapan hukum,” katanya.

Kedua, kehadiran aparat penegak hukum di tingkat pimpinan KPK dapat menimbulkan konflik kepentingan dan melemahkan independensi lembaga tersebut. 

Kornia menganalogikan Pasal 11 UU Komisi Pemberantasan Korupsi menyebutkan lembaga antikorupsi mempunyai tugas melakukan pemberantasan korupsi pada lembaga penegak hukum. 

“Jadi kalau komisarisnya dari lembaga penegak hukum, apa tujuan penegakan hukum BPK?” – katanya.

Sementara dari segi independensi, lanjut Kurnia, baik calon dari Polri, Kejaksaan, maupun Mahkamah Agung bisa saja memiliki loyalitas ganda. 

Sebab, ketika presiden berikutnya menjabat sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, secara administratif masih berada di bawah kepemimpinan lembaga sebelumnya yang dipimpin Kapolri. Jaksa Agung dan Ketua Mahkamah Agung. 

Karena itu, masyarakat khawatir penyidikan perkara di komisi pemberantasan korupsi tidak obyektif. Terlebih lagi, jika calon sah dipandang mempunyai kompetensi yang cukup, mengapa mereka tidak diberdayakan di lembaga tempat mereka berasal? kata Kurnia.

Dalam kasus ini, menurut Kurnia, kegigihan panel dalam menyikapi keraguan masyarakat akan diuji. 

Terakhir, jika KPU terus mengusung beberapa calon dari lembaga penegak hukum, ICW menghimbau agar KPU tidak hanya melepaskan tugasnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, namun juga meminta mereka melakukan hal tersebut. mengundurkan diri dari institusi asalnya.

Selain aspek tersebut, ICW juga mengindikasikan tes berikutnya akan berlangsung pada akhir Agustus mendatang. 

Sebab ada beberapa nama yang sejarahnya penting untuk dikaji secara mendalam. 

Oleh karena itu, ICW berharap kelompok tersebut tidak hanya menunggu informasi saja, namun proaktif dalam mencari dan melatar belakangi calon.

Misalnya, jika calon berasal dari internal panitia antikorupsi, sebaiknya KPU segera berkoordinasi dengan dewan pengawas untuk meminta catatan etik dari proses peradilan yang ada, kata Kurnia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *