Daftar Kendaraan Mewah yang Disita Bareskrim dari Jaringan Narkoba Hendra Sabarudin Cs

Laporan Jurnalis Tribunnews.com Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sejumlah kendaraan mewah disita Barskrim Polri dari jaringan narkoba Hendra Sabarudin CS dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pada Rabu (18/9/2025) mobil dan motor mewah senilai miliaran rupiah dipamerkan dalam jumpa pers yang digelar di Pit Biankara Mapolres Jakarta Selatan.

Ford Mustang hitam, Land Rover Defender abu-abu, Jeep Rubicon merah, Mercedes Benz C Class putih, Toyota Innova Zenix putih, Mitsubishi Pajero hitam terlihat.

Royal Enfield, Honda Monkey, Kawasaki W175, Vespa Primavera, dua unit Yamaha Nmax, dua unit ATV, puluhan motor trail juga disita saat itu.

Selain kendaraan roda empat dan roda dua, empat unit kapal yacht dan satu perahu motor juga disita aparat penegak hukum.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah menyita sejumlah aset senilai Rp221 miliar milik terpidana pengedar narkoba Hendra Sabarudin dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Komisaris Jenderal Paul dari Kabarescream. Wahyu Widada mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula pada 13 Oktober 2023, berdasarkan informasi dari Dirjen Paas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang adanya seorang warga binaan yang kerap menimbulkan onar dan kerusuhan di Lapas Kelas A Tarakan II. Untuk A bin A alias H32 alias HS.

“Yang bersangkutan merupakan terpidana kasus narkoba yang divonis hukuman mati,” kata Kasat Reskrim di Lapangan Bhangkara, Jakarta Selatan, Rabu (18/09/2024).

Berdasarkan informasi tersebut maka dilakukan penyelidikan berupa pendataan pelaku terkait untuk melakukan penyelidikan menyeluruh (Penyidikan Bersama) bekerja sama dengan pihak terkait seperti Ditjen Narkoba, Bareskrim Polri, PPATK, Pas. dan BNN.

Hasil pemeriksaan menunjukkan terpidana bernama H masih menguasai peredaran narkoba di Indonesia bagian tengah. Khusus di Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi, Bali, dan Jawa Timur yang kemudian ditingkatkan ke penyidikan dengan keluarnya laporan polisi pada 03 Mei 2024, jelas Komjen Wahyu.

Dalam kegiatan penindakan narkoba, terpidana HS mengimpor lebih dari 7 ton sabu dari Malaysia sepanjang tahun 2017 hingga 2023. Penelusuran barang sitaan

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Ascolani menjelaskan tindak lanjut aset senilai Rp221 miliar yang disita dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana narkoba.

Hasil dari tindakan ini adalah mempersiapkan barang bukti tersebut sesuai dengan hukum dan kemudian memutuskan untuk mencapai status penggunaan di pengadilan setelah proses hukum, kata Ascolani di South Terrible Field. Jakarta, Rabu (18.09.2024).

Selanjutnya, harta benda yang disita oleh TPPU ditetapkan dengan keputusan pengadilan.

“Kalau ada yang bisa dimanfaatkan oleh Kementerian, ada barang yang layak pakai, entah itu hibah, bisa juga, bisa dilelang, atau dimusnahkan untuk dijadikan barang berbahaya,” kata Ascolani.

Kemudian Bea dan Cukai akan menghubungi Kementerian Keuangan sesuai keputusan pengadilan.

Ascolani mengatakan, pemerintah dan aparat penegak hukum selalu konsisten dalam memberantas narkoba. 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *