Daftar Barang Harvey Moeis-Helena Lim di Korupsi Timah, Uang Miliaran Rupiah, Mobil dan Tas Mewah

Laporan Jurnalis Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Republik Indonesia (Kejagung) resmi memindahkan Harvey Moeis dan Helena Lim, tersangka kasus korupsi perdagangan timah di IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (22/7/2024) Hari ini.

– Saat ini, tersangka yang diserahkan penyidik ​​ke Kejaksaan Negeri adalah tersangka pertama HM sebagai perorangan dan tersangka kedua HL selaku pimpinan PT QSE, Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kapolri. Jaksa Negara, kepada wartawan. , Senin. Barang mewah milik Harvey Moeis Sebuah supercar milik tersangka pengusaha Harvey Moeis terlihat di Kejaksaan Agung Jakarta, Jumat (26/04/2024). Kejaksaan menyita dua unit mobil Ferrari yakni Ferrari 360 Challenge Stradale dan Ferrari 458 Speciale, serta mobil Mercedes-Benz SLS AMG AT milik Harvey Moeis dari kasus korupsi perdagangan timah di pertambangan. perusahaan PT Timah Izin Areal (IUP) tahun 2015-2022 TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Selain tersangka, jaksa juga menyerahkan sejumlah alat bukti yang akan dijadikan alat bukti dalam persidangan.

Barang bukti Harvey yang merupakan suami artis Sandra Dewi itu terdiri dari 11 kavling dan bangunan.

Rinciannya 4 unit di wilayah Jakarta Selatan, 5 unit di Jakarta Barat, dan 2 unit di Tangerang.

Kedua kendaraan tersebut merupakan mobil dengan jumlah total 8 unit yang terdiri dari 2 unit Ferrari, 1 unit Mercedes-Benz, 1 unit Porsche, 1 unit Rolls Royce, 1 unit Mini Cooper, 1 unit Lexus, dan 1 unit Vellfire, ”ujarnya.

Selanjutnya ada 88 tas mewah.

Ada 141 perhiasan, $400.000 dalam mata uang asing.

Kemudian uang berupa Rp 13.581.013.347 dalam bentuk logam mulia. Aset Helena Lim Kolase foto Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim (kanan) dan pengusaha yang juga suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, pada 2015 menjadi tersangka kasus dugaan korupsi perdagangan timah. barang di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk -2022. TRIBUNEWS/HO/SEDEN (/)

Berikutnya, barang bukti tersangka Helena Lim sendiri terdiri dari 6 unit tanah dan bangunan, dengan rincian 4 unit di wilayah Jakarta Utara, 2 unit di wilayah Kabupaten Tangerang.

“Sedan 3 kendaraan berbentuk mobil yang terdiri dari 1 Toyota Kijang Innova, 1 Lexus UX300e, 1 sedan Toyota Alphard. 37 tas desainer, 45 perhiasan,” ujarnya.

Kemudian uang berupa dolar Singapura atau SGD sebesar 2 juta SGD pecahan 1000 SGD

Selain itu, pecahan Rp 10 miliar pecahan Rp 100 ribu. Kemudian uang tunai Rp 1.485.000.000 dan 2 buah jam tangan mewah Richard Mille.

Penyerahan tersangka dan barang bukti menjadi tanggung jawab penyidik ​​demi memenuhi maksud Pasal 139 KUHAP, ujarnya.

Dengan diserahkannya Harvey Moeis dan Helena Lim untuk diadili, berarti jaksa Indonesia telah menetapkan total 18 dari 22 tersangka. Daftar 22 tersangka

Sekadar informasi, sejauh ini sudah ada 22 orang yang didakwa dalam kasus dugaan perusakan catatan ini.

Salah satunya sudah dijerat, yakni Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron, yang didakwa menghalangi keadilan atau menghalangi keadilan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Lalu tersangka di wilayah hukum kejaksaan berjumlah 12 orang, yakni:

• M. Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) sebagai Direktur Eksekutif PT Timah periode 2016 hingga 2021;

• Emil Emindra (EE) sebagai direktur keuangan PT Timah Tbk periode 2017 hingga 2018;

• Hasan Tjhie (HT) sebagai direktur eksekutif CV VIP;

• Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan pengurus CV VIP;

• Gunawan (MBG) sebagai direktur eksekutif PT SIP;

• Suwito Gunawan (SG) sebagai komisaris PT SIP;

• Robert Indarto (RI) sebagai CEO PT SBS;

• Rosaina (RL) sebagai direktur umum PT TIN;

• Suparta (SP) sebagai direktur umum PT RBT;

• Reza Andriansyah (RA) sebagai kepala pengembangan bisnis PT RBT;

• Tamron alian Aon sebagai pemilik CV VIP; DAN

• Achmad Albani sebagai kepala operasional CV VIP.

Sedangkan kewenangan penyidik ​​Jampidsus di Kejaksaan Negeri tetap pada sembilan orang lainnya:

• Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Aryono;

• Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung Tahun 2021 s/d 2024, Amir Syahbana;

• Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015 s/d Maret 2019, Suranto Wibowo;

• Pj Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung, Maret 2019, Rusbani (BN);

• Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Head of Business Development tahun 2019 hingga 2020 PT Timah, Alwin Albar (ALW);

• Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim (HLN);

• Perwakilan PT RBT, Hendry Lie;

• Pemilik PT TIN, Hendry Lie (HL);

• dan Pemasaran PT TIN, Fandy Lingga (FL).

Dalam kasus ini, total ada enam tersangka yang juga dijerat dengan tindak pidana Pencucian Uang (TPPU), yakni Harvey Moeis, Helena Lim, Suparta, Tamron alias Aon, Robert Indarto, dan Suwito Gunawan.

Nilai kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp300 triliun.

Kerugian tersebut antara lain berupa sewa smelter, pembayaran penambangan timah ilegal, dan kerusakan lingkungan.

Hasil perhitungan kotak timah ini sungguh luar biasa, yang awalnya kita perkirakan Rp 271T, kini mencapai sekitar Rp 300T, kata Menteri Kehakiman ST Burhanuddin saat jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (Mei 29 Agustus 2024).

Karena perbuatannya yang dinilai JPU merugikan negara, maka para tersangka dalam pokok perkara dijerat dengan Pasal 2, ayat 1, dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 (1). ) 1 KUHP.

Para tersangka TPPU dijerat berdasarkan Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian mereka yang terjerat OOJ dilindungi Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *