TRIBUNNEWS.COM – Inilah daftar artis atau publik figur di Indonesia yang diperiksa karena mempromosikan situs judi online (Judol).
Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri masih mendalami promosi situs judi online (Judol) yang dilakukan sejumlah artis di Indonesia.
Salah satu artis yang diwawancarai adalah Nikita Mirzani.
“Itu dia, itu dia (Nikita Mirzan diperiksa karena mempromosikan perjudian online),” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji. , Jakarta pada Selasa (16/7/2024).
Namun Himavan tak merinci kapan Nikita Mirzan dimintai keterangan terkait dugaan promosi situs judi online tersebut.
Dia hanya menyebutkan total ada 22 artis dan tokoh masyarakat yang diperiksa dalam kasus ini.
“Beberapa influencer sedang diselidiki, dan penyelidikanlah yang akan terjadi selanjutnya.”
Sebab kejadiannya terjadi pada tahun 2017-2019. Ini yang sedang kita selidiki dan koordinasikan dengan ahli, kemungkinan apa saja yang ada,” ujarnya.
Sebagai informasi, penyidikan dilakukan berdasarkan laporan Ikatan Ahli Hukum Muslim Indonesia (ALMI) yang melaporkan sejumlah artis ke Bareskrim Mabes Polri. Daftar artis dan selebriti yang diselidiki karena perjudian online
Selain Nikita Mirzan, masih banyak artis lain yang diperiksa dalam kasus promosi judo ini.
Daftarnya mulai dari Amanda Manopo, Wulan Guritno, Yuki Kato, hingga Kupita.
Ketua Umum ALMI Jenderal Zainul Arifin mengatakan, total ada 26 tokoh masyarakat, mulai dari artis, komedian, hingga penyanyi dangdut, yang sudah terdaftar.
Zainul menjelaskan, selain Wulan Guritno, tokoh masyarakat lainnya berinisial YL, VP, DP, DD, kemudian OL, DC, AL, GD, DC, BW, AM, AM, NM, CV.
Selain itu ada inisial GY, CC, CH, TM, S, KO, HH, AL, JI, AT dan terakhir ZG. LP3HI menggugat Satgas Judi Online dan Polri
Lembaga Pengawasan, Pengawasan, dan Penindakan Indonesia (LP3HI) dan lainnya diketahui tengah mengajukan gugatan praperadilan terhadap Satuan Tugas (Satgas) Judi Online dan Polri ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Gugatan yang teregistrasi dengan nomor 8 Pid.Pra/2024/PN Jkt.Pst ini diajukan LP3HI dan lainnya karena Polri selaku tergugat II menilai telah menghentikan penyidikan atas tindak pidana penggalangan dana yang diduga dilakukan. oleh Wulan Guritno oleh dan Nikita Mirzan.
“Kami sedang mendalami satuan tugas yang dibentuk Presiden untuk mengambil alih penyidikan Bareskrim,” kata Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho, Minggu (7/7/2024).
Menurutnya, Polri sebenarnya sedang melakukan kasus pidana terkait promosi perjudian online.
Pengolahannya dilakukan sejak September 2023 berdasarkan hasil pantauan atau patroli Tim Cybercrime Polri di media sosial kedua artis tersebut.
Baik Vulan Guritno maupun Nikita Mirzani disangkakan melanggar Pasal 27 Ayat 2 Ayat 2 Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pengawasan juga dilakukan polisi berdasarkan Laporan Informasi (LI) nomor R/LI/2105/VIII/2023/Dittipidsiber tanggal 07/09/2023.
Terdakwa II melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana promosi perjudian online terhadap Vulan Guritn dan Nikita Mirzan, dan terdakwa juga melakukan serangkaian pemeriksaan saksi terkait laporan tersebut, kata Kurniavan.
Namun sembilan bulan kemudian, polisi belum menetapkan Vulan Guritn dan Nikita Mirzan sebagai tersangka operasi perjudian online.
Saat itu, tindakan tersebut dianggap sebagai penghentian penyelidikan.
Pasalnya, polisi di berbagai daerah telah menetapkan tersangka dan menindak mereka yang diduga mempromosikan perjudian online.
Bahkan, ada pula yang mendapat status jaksa di pengadilan.
(Tribunnews.com/Latifah/Abdi Ryanda Shakti) (WartaKotalive.com/Ramadhan)