Daftar Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementerian Pertanian, Satu Orang Dapat Rp 100 Juta

Tribunenews.com, Jakarta – Terungkap sejumlah anggota DPR yang diduga mengambil tunjangan cuti atau THR dari Kementerian Pertanian.

Hal itu terungkap dalam sidang kasus dugaan korupsi gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian Tahun 2021-2023 dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/4/2024).

Menurut THR, hal itu terungkap saat kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan bukti pencatatan aliran keuangan yang dikelola Arif Shopian, Pejabat Fungsional Perbekalan Rumah Kementerian Pertanian.

“Catatan siapa ini? Anda ingat,” tanya saksi.

“Catatan saya,” kata Arif.

“Maksudnya itu apa?” Bisakah Anda menjelaskannya, Saksi?”

Arif melihat catatan itu dan bangkit.

Diakuinya, uang kertas itu miliknya dan sudah disita KPK.

“Catatan di buku Anda, Saksi?” Pelapor dikonfirmasi.

“Iya” jawab Arif.

Kuasa hukum KPK kemudian meminta Arif menjelaskan maksud catatan tersebut.

“THR Komisi IV,” kata Ketua Hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan bukti-bukti yang diajukan JPU KPK.

“Jadi, hadiahnya memang Pak,” kata Arif.

Kuasa hukum KPK juga mempertanyakan pemberian THR kepada anggota DPR berdasarkan catatan Arif. Namun, seorang pejabat Kementerian Pertanian mengakui hal itu telah dilupakan.

Ia lupa, jaksa sempat mengizinkan tim hakim membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) selama penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun Hakim Rianto menyela.

“Tunggu sebentar, ini pertanyaan sederhana, jawablah, kamu yang memintaku menyiapkan ini (THR) ya?” Kata hakim.

“Iya betul Pak,” jawab Arif.

Hakim kemudian mempertanyakan soal pemberian THR kepada Arif.

Namun, ia mengaku lupa apakah THR sudah disalurkan atau belum.

“Apakah Anda punya waktu untuk mengeksekusi uang ini? Apakah Anda menyerahkan [surat yang ditunjukkan penggugat] kepada orang-orang ini? Masalah THR. Ada yang ingin Anda sampaikan kepada mereka?” kata Hakim Rianto.

“Saya lupa Pak,” kata Arif.

Hakim kemudian membacakan beberapa laporan para pihak yang diberikan THR. Misalnya Ketua Komisi IV DPR RI.

“Rp 10 crore untuk lima orang, Komisi IV, Nasdem, ketua, entah ketua siapa, Rs 10 crores, anggota, 50 crores?” Hakim bertanya lagi.

“Saya lupa Pak,” kata Arif.

Hakim kemudian menegur Arif yang mengaku lupa catatan tersebut. Faktanya, banyak nama yang tertulis di catatan itu.

“Harus jelas bahwa sehubungan dengan masalah uang ini Anda menyebut nama orang-orang,” kata hakim. Seseorang mendapat THR Rp 100 juta

Jaksa juga membacakan keterangan pejabat Kementerian Pertanian yang disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi dalam pemeriksaan.

“Harus saya sampaikan bahwa buku agenda hijau berlogo pertanian timbul ini merupakan buku catatan saya yang biasa saya gunakan untuk mencatat petunjuk pimpinan mengenai penghimpunan dan penyaluran dana tunai untuk kepentingan Menteri Syahurul Yasin Limpo yang dilakukan penyalur uang Muhammad Hatta. . Disusun oleh Sufah di lingkungan Kementerian,’ kata pengacara tersebut saat membacakan BAP Arif.

Berdasarkan catatan yang ditunjukkan kepada saya, memang benar yang tertulis dalam catatan itu adalah tulisan saya, dimana dalam catatan itu saya membuatnya sekitar bulan April 2022. Dalam catatan itu disebutkan bahwa tunjangan cuti sebaiknya diberikan kepada Komisi IV DPR RI. Terdiri dari lima presiden atau pimpinan,” sambung jaksa membacakan BAP.

Jaksa penuntut umum membacakan BAP Arif yang memerintahkan pimpinan Komisi IV DPR RI membayar THR sebesar 100 juta sesuai perintah mantan Sekretaris Jenderal (Sejen) Kementerian Pertanian atas perintah SYL.

Jadi total uang yang ditetapkan Komisi IV kepada lima presiden atau pimpinan DPR RI adalah Rp500 juta, jelas jaksa sambil masih membacakan BAP Arif.

Dalam BAP tersebut, pelapor juga mengungkapkan bahwa THR diberikan kepada Kelompok Nasdem DPR RI.

Pemimpin kelompok akan mendapat Rs 10 crore dan anggota kelompok akan mendapat Rs 50 crore.

“Untuk Partai Nasdem di Komisi IV DPR RI, Ketua Kelompok Nasdem diberikan Rp 100 juta dan anggota Nasdem di Komisi IV masing-masing diberikan Rp 50 juta,” kata jaksa saat membacakan BAP. .

Usai membacakan BAP, JPU KPK kembali mengkonfirmasi kepada Arif.

Dia tidak membantah informasi yang diberikan selama pemeriksaan.

“Benarkah saudara saksi?” Minta konfirmasi dari jaksa.

“Iya betul,” kata Arif. Pejabat Patungan Eselon I Kementerian Pertanian

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merilis Berita Acara Pemeriksaan Saksi (BAP) terkait Tunjangan Cuti (THR) yang dibayarkan kepada anggota Kelompok Partai Nasdem.

Yang terungkap dalam BAP adalah keterangan saksi Arif Shopian, Pejabat Fungsional Barang dan Jasa Perbekalan Rumah Tangga Kementerian Pertanian, yang disampaikan sebagai tindak lanjut kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian yang melibatkan mantan Menteri Pertanian tersebut. , Syarul Yasin Limpo (SYL) Termohon.

Pada Senin (29/4/2024), kasus korupsi tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam BAP yang dibacakan jaksa penuntut umum, terungkap THR yang diberikan kepada anggota DPR dari Kelompok Nasdem mencapai Rp750 juta.

Jumlah tersebut diserahkan kepada mantan Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian Mohammad Hatta.

“Seingat saya, Muhammad Hatta punya 5 orang untuk THR, antara lain Ketua Komisi IV DPR RI, Ketua Fraksi Nasdem, dan tiga anggota DPR RI Fraksi Nasdem. Total uangnya 750 juta.’ kata kuasa hukum KPK kepada hakim. Kata Ayah sambil membaca.

Berdasarkan BAP, Arif mencatat seluruh pemberian tersebut dalam buku agenda ramah lingkungan berlogo Kementerian Pertanian.

Catatan ini berisi pernyataan yang dibuat pada April 2022.

Sementara itu Rp. 750.000 ditransfer ke Muhammad Hatta di kantor Kementerian Pertanian.

Pegawai saya Agung Mahendra dan Kurniawan Jain mentransfer uang tersebut secara bertahap, kata jaksa.

BAP Arif juga mengungkapkan menerima Rp 750 juta dari pejabat Eselon I Kementerian Pertanian.

Arif selaku saksi pun mengamini BAP yang dibacakan jaksa penuntut umum sebagai keterangannya.

“Setahu saya, sumber uangnya berasal dari kemitraan atau patungan dengan Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian RI. Benarkah, bagaimana keterangan saksi?” tanya jaksa.

“Iya betul,” jawab Arif ragu-ragu.

Mendengar pernyataan tersebut, majelis hakim langsung berupaya menguatkan Agung Mahendra, pegawai Arif Shopian, yang turut dihadirkan sebagai saksi.

Agung mengaku telah mentransfer uang sebesar Rp 75 juta.

Ia mengatakan, uang tersebut ditransfer secara bertahap.

“750 juta tunai? Atau dicicil?” tanya Ketua Hakim Rianto Adam Pontohan pada Agung.

“Saya ingat, pelan-pelan Yang Mulia,” jawab Agung.

Sekadar informasi, dalam kasus ini SYL diduga menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar.

Total uang yang diterima SYL selama tahun 2020 hingga 2023.

“Uang pemerasan sebagaimana diuraikan di atas selama terdakwa menjabat Menteri Pertanian RI berjumlah Rp 44.546.079.044,” kata Jaksa KPK Masmudi dalam sidang perkara, Rabu (28/2). /2024) pada Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

SYL mendapat uang itu, mengutip pejabat Kementerian Pertanian.

Menurut JPU, tak hanya SYL, rekannya Muhammad Hatta dan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasadi Subagyono juga ikut menjadi terdakwa.

Begitu pula dana yang dihimpun Kasadi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Berdasarkan dakwaan, jumlah terbesar dibelanjakan untuk program keagamaan, pekerjaan pelayanan, dan belanja lain-lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, yang nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.

Uang tersebut kemudian digunakan sesuai perintah dan petunjuk terdakwa, kata jaksa.

Atas perbuatannya, para terdakwa untuk pertama kalinya dijerat Pasal 55 ayat (1) ke-1 Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua: Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 12 huruf f juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan ketiga: Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor, Pasal 12 b Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *