Daftar 69 Merek Produk Kosmetik Berbahaya di Pasaran Hasil Temuan BPOM

Dilansir reporter Tribunnews.com Aisya Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia menemukan 69 jenis produk kosmetik berbahaya yang beredar di pasaran. 

Produk kosmetik merupakan produk kesehatan yang dapat menimbulkan risiko kesehatan jika persyaratan keamanannya tidak terpenuhi. Setidaknya ada 69 merek yang tersertifikasi BPOM. 

“Penemuan perhiasan ilegal tersebut sebagian besar merupakan produk impor dari Tiongkok, namun banyak juga yang berasal dari Korea, Malaysia, Thailand, Filipina, dan India,” kata Direktur Utama BPOK Taruna, Jumat. (3/1/2025). 

Terkait kandungan bahan berbahaya, sebagian besar kosmetik ilegal telah diuji dan ditemukan mengandung bahan terlarang.

Merkuri, rhodamin B (K10 merah), dll. 

Selain itu, sebagian besar produk kosmetik diimpor secara ilegal atau mengandung bahan berbahaya serta didistribusikan dan diiklankan secara online. 

Sebagai informasi, kesimpulan tersebut diperoleh saat pemeriksaan dan pelaksanaan BPOM yang dilakukan pada Oktober-November 2024.

Selain aset ilegal berupa produk jadi, BPOM juga menyita sejumlah besar barang bukti dalam operasi di Bandung. 

Rekomendasi berupa produk berkualitas tinggi (bahan dasar krim) yang dicampur dengan produk farmasi dan sediaan farmasi digunakan dalam produksi dalam negeri dan praktik ilegal untuk menghasilkan produk perawatan kulit berlabel biru. 

Proses produksi ini dilakukan oleh produsen yang tidak mempunyai hak memproduksi kosmetik atau obat-obatan.

Dari hasil pemeriksaan dan tindakan, ditemukan beberapa produk dan bahan baku yang mengandung bahan berbahaya dan dilarang digunakan dalam produk kosmetik.

Bahan berbahaya tersebut antara lain hidrokuinon, tretinoin, antibiotik, antijamur, dan steroid. 

Produk ilegal tersebut merupakan bagian dari obat-obatan yang didistribusikan di “klinik kecantikan” di Pulau Jawa (Bandung, Cimahi, Semarang, Solo, Yogyakarta, Surabaya, Mojokerto, Jember).  Sejumlah besar obat-obatan dan kosmetika termasuk barang berbahaya yang disita dari Balai BBPOM Pontianak pada Selasa (12/8/2015) saat Operasi Nasional 1-4 Desember 2015. ( TRIBUN PONTIANAK/ TRIBUN PONTIANAK/ ANESH VIDUKA)

Nilai ekonomi 208 benda itu ditetapkan sebesar 4,59 miliar dolar AS.

Terkait hasil penyidikan dan upaya penindakan, Direktur Eksekutif BPOM menyebutkan BPOM menjatuhkan sanksi administratif pada 2 kasus di Banten dan Jawa Timur.

Sanksi berupa perintah untuk mengeluarkan atau memusnahkan produk. 

Sedangkan dua penemuan di Jawa Barat dan Jawa Tengah langsung ditindaklanjuti Penyidik ​​Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM. 

Sesuai Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023, pelaku pembuatan dan peredaran perhiasan di bawah standar diancam hukuman 12 tahun penjara dan denda paling banyak lima miliar MNT.

Melihat temuan tersebut, Direktur Utama BPOM menyarankan para pelaku usaha untuk mematuhi peraturan perundang-undangan terkait. 

Taruna Iqrar juga meminta masyarakat untuk menerapkan Pemeriksaan KLIK (Pengemasan, Pelabelan, Izin Edar dan Tanggal Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan produk kosmetik. 

Pastikan untuk membeli perhiasan dari toko terkemuka untuk menghindari perhiasan ilegal. 

Jika Anda membeli perhiasan secara online, pastikan melakukannya melalui toko online resmi.

“Masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh klaim berlebihan dalam iklan kosmetik, termasuk klaim khasiatnya,” tutupnya. 

Berdasarkan siaran pers bernomor HM.01.1.2.12.24.108, terdapat daftar 69 tanda modal sah yang tidak boleh digunakan.

1.2099

2.4K 

3.88 

4.ADMD 

5. Aichun yang cantik 

6. Annie 

7. Aniladi 

8. Kecantikan Aqua

9. AR 

10. Arabella

11. Bionik 

12. BP 

13. Kroent

14. CSRO

15. Kentang 

16.DNM

17. Penerbangan 

18. Bekukan

19.FRS

20.Fuyang

21. Rumput laut ginseng

22. Guangjin

23. Hoyon

24. Geopoie

25. Joeylove

26. Jomeel

27. Hutan

28. Tambahkan K 

29. Asam kojat 

30. Rameira 

31. Lanherla

32. Leixina 

33. Lin Ji 

34. Laibell

35. Pria Maks

36. Meibaoge

37. Median 

38. Warna mila

39. Pilihanku 

40. Tidak

41.Naris

42. Netral

43. Odin

44. Oranot 

45.Pei Mai 

46. ​​​​Kuda poni yang lucu 

47. Susu murni 

48. Sabun murni

49. Qi 

50. Q-nik

51. RDL Hidrokuinon Tretinoin 

52. Perawatan pemutihan RDL 

53. Gadis Sakura

54. Suriah

55. Ruam kulit

56. Ratu Salju

57. Svmy

58.Tanaka 

59. Rasa cinta

60. Peri 

61. Manipulasi 

62. Terlalu baik padaku

63 V. laboratorium 

64. Wer 

65. Widya Pemutih 

66. Kebijaksanaan

67. Wnp’l

68. Xixi 

69. ZF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *