Dilansir reporter Tribunnews.com Aisya Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia menemukan 69 jenis produk kosmetik berbahaya yang beredar di pasaran.
Produk kosmetik merupakan produk kesehatan yang dapat menimbulkan risiko kesehatan jika persyaratan keamanannya tidak terpenuhi. Setidaknya ada 69 merek yang tersertifikasi BPOM.
“Penemuan perhiasan ilegal tersebut sebagian besar merupakan produk impor dari Tiongkok, namun banyak juga yang berasal dari Korea, Malaysia, Thailand, Filipina, dan India,” kata Direktur Utama BPOK Taruna, Jumat. (3/1/2025).
Terkait kandungan bahan berbahaya, sebagian besar kosmetik ilegal telah diuji dan ditemukan mengandung bahan terlarang.
Merkuri, rhodamin B (K10 merah), dll.
Selain itu, sebagian besar produk kosmetik diimpor secara ilegal atau mengandung bahan berbahaya serta didistribusikan dan diiklankan secara online.
Sebagai informasi, kesimpulan tersebut diperoleh saat pemeriksaan dan pelaksanaan BPOM yang dilakukan pada Oktober-November 2024.
Selain aset ilegal berupa produk jadi, BPOM juga menyita sejumlah besar barang bukti dalam operasi di Bandung.
Rekomendasi berupa produk berkualitas tinggi (bahan dasar krim) yang dicampur dengan produk farmasi dan sediaan farmasi digunakan dalam produksi dalam negeri dan praktik ilegal untuk menghasilkan produk perawatan kulit berlabel biru.
Proses produksi ini dilakukan oleh produsen yang tidak mempunyai hak memproduksi kosmetik atau obat-obatan.
Dari hasil pemeriksaan dan tindakan, ditemukan beberapa produk dan bahan baku yang mengandung bahan berbahaya dan dilarang digunakan dalam produk kosmetik.
Bahan berbahaya tersebut antara lain hidrokuinon, tretinoin, antibiotik, antijamur, dan steroid.
Produk ilegal tersebut merupakan bagian dari obat-obatan yang didistribusikan di “klinik kecantikan” di Pulau Jawa (Bandung, Cimahi, Semarang, Solo, Yogyakarta, Surabaya, Mojokerto, Jember). Sejumlah besar obat-obatan dan kosmetika termasuk barang berbahaya yang disita dari Balai BBPOM Pontianak pada Selasa (12/8/2015) saat Operasi Nasional 1-4 Desember 2015. ( TRIBUN PONTIANAK/ TRIBUN PONTIANAK/ ANESH VIDUKA)
Nilai ekonomi 208 benda itu ditetapkan sebesar 4,59 miliar dolar AS.
Terkait hasil penyidikan dan upaya penindakan, Direktur Eksekutif BPOM menyebutkan BPOM menjatuhkan sanksi administratif pada 2 kasus di Banten dan Jawa Timur.
Sanksi berupa perintah untuk mengeluarkan atau memusnahkan produk.
Sedangkan dua penemuan di Jawa Barat dan Jawa Tengah langsung ditindaklanjuti Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM.
Sesuai Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023, pelaku pembuatan dan peredaran perhiasan di bawah standar diancam hukuman 12 tahun penjara dan denda paling banyak lima miliar MNT.
Melihat temuan tersebut, Direktur Utama BPOM menyarankan para pelaku usaha untuk mematuhi peraturan perundang-undangan terkait.
Taruna Iqrar juga meminta masyarakat untuk menerapkan Pemeriksaan KLIK (Pengemasan, Pelabelan, Izin Edar dan Tanggal Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan produk kosmetik.
Pastikan untuk membeli perhiasan dari toko terkemuka untuk menghindari perhiasan ilegal.
Jika Anda membeli perhiasan secara online, pastikan melakukannya melalui toko online resmi.
“Masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh klaim berlebihan dalam iklan kosmetik, termasuk klaim khasiatnya,” tutupnya.
Berdasarkan siaran pers bernomor HM.01.1.2.12.24.108, terdapat daftar 69 tanda modal sah yang tidak boleh digunakan.
1.2099
2.4K
3.88
4.ADMD
5. Aichun yang cantik
6. Annie
7. Aniladi
8. Kecantikan Aqua
9. AR
10. Arabella
11. Bionik
12. BP
13. Kroent
14. CSRO
15. Kentang
16.DNM
17. Penerbangan
18. Bekukan
19.FRS
20.Fuyang
21. Rumput laut ginseng
22. Guangjin
23. Hoyon
24. Geopoie
25. Joeylove
26. Jomeel
27. Hutan
28. Tambahkan K
29. Asam kojat
30. Rameira
31. Lanherla
32. Leixina
33. Lin Ji
34. Laibell
35. Pria Maks
36. Meibaoge
37. Median
38. Warna mila
39. Pilihanku
40. Tidak
41.Naris
42. Netral
43. Odin
44. Oranot
45.Pei Mai
46. Kuda poni yang lucu
47. Susu murni
48. Sabun murni
49. Qi
50. Q-nik
51. RDL Hidrokuinon Tretinoin
52. Perawatan pemutihan RDL
53. Gadis Sakura
54. Suriah
55. Ruam kulit
56. Ratu Salju
57. Svmy
58.Tanaka
59. Rasa cinta
60. Peri
61. Manipulasi
62. Terlalu baik padaku
63 V. laboratorium
64. Wer
65. Widya Pemutih
66. Kebijaksanaan
67. Wnp’l
68. Xixi
69. ZF