Tribun News.com, Jakarta – Ria Agustina (33 tahun), pemilik Ria Beauty, merupakan lulusan perikanan. Rhea membuka klinik tersebut dengan modal memiliki 33 sertifikat terkait kecantikan.
Informasi tersebut disampaikan Arjuna Fabrianto, pengacara tersangka Rhea Agustina (33). Menurut Arjun, Rhea membuka klinik kecantikan karena sesuai dengan keahliannya berdasarkan sertifikat.
Senin (9/12/2024) kata Arjun di Polda Metro Jaya, “Kalau yang bersangkutan punya ijazah, kualifikasi yang dikeluarkan instansi yang berwenang, dia akan bekerja sesuai ijazahnya, usahakan.”
Arjun kemudian menunjukkan sertifikasi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) pada tahun 2023, Pacific International Beauty Institute pada tahun 2023, dan Comité International d’Esthétique et de Cosmélogie pada tahun 2023.
Confederation of International Beauty and Cosmetology Therapy (CIBAC) pada tahun 2023, Multispecialty Aesthetic Society pada tahun 2021, Layanan Sertifikasi CPD dan Institute of Courses pada tahun 2021, Pelatihan Kecantikan Estetika, Dr. Eldjoffrey pada tahun 2022, di Korean International Academy of Beauty Medicine Society (KIABMS) pada tahun 2020.
Dalam merawat kliennya dengan perawatan derma roller, pengacara Rhea lainnya, Raden Arya, mengatakan kliennya tidak diabaikan atau belajar dari YouTube.
“Jadi itu bukan sertifikat palsu. Jadi kalau untuk derma roller, dia teliti dengan baik,” kata Raden.
Dalam kesempatan itu, Arjun menegaskan, Rhea bukan membuka klinik kecantikan, melainkan salon yang menawarkan layanan perawatan derma roller.
“Jadi misalnya tattoo kan? Biasa juga, semua orang juga menggunakannya. Dan itu bukan kegiatan praktik kedokteran, tapi praktik biasa sebagai pekerja salon atau salon kecantikan,” jelas Arjun hingga Rp 15 juta
Raden Aria menuturkan, Ria Agustina mengaku sudah berlatih sejak tahun 2019.
“Dia profesional kecantikan bersertifikat yang pelatihannya fokus pada bidangnya. Jadi tidak seperti dia ditonton di YouTube atau semacamnya,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengusut kasus klinik kecantikan ilegal dan produksi alat kesehatan yang tidak memenuhi standar.
Hal itu terungkap berdasarkan laporan polisi tertanggal LP/A/112/XII/2024/SPKT.Ditkrimum/Polda Metro Jaya, tertanggal 2 Desember 2024.
Direktur Scrimmum Polda Metro Jaya Kombes Pol Veera Satya Triputra mengatakan, dua pelaku perempuan bernama RA (33), pemilik salon kecantikan Riya dan DNJ (58), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Modus yang dilakukan tersangka adalah membuka jasa klinik kecantikan untuk menghilangkan bopeng di bagian wajah dengan cara sengaja menggosoknya menggunakan alat roller GTS, dimana tersangka mengaku memiliki keahlian yang sah dan didukung dengan sertifikat pelatihan, kata Kompol Weera saat ditemui. konferensi pers di Gedung Reserse Kriminal Polda, Jakarta, Jumat. (6/12/2024).
Berdasarkan informasi dari masyarakat terpercaya, Klinik Kecantikan Raya Beauty berlokasi di Grah Kenkana Raya No. 51 Karanglo, Balerjosari, Kecamatan Singosari, Malang, Jawa Timur.
Tersangka mempromosikan layanan kecantikan dengan derma roller yang dilakukan oleh tersangka RA, dengan pengobatan yang dilakukan dengan menelepon sesuai kota tempat klien berada.
Dari hasil pengungkapan, diketahui kegiatan usaha klinik kecantikan tersebut dilakukan di sebuah kamar hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Pengungkapan ini terjadi setelah anggota Unit 1 Subdit 5 DetreScream Polda Metro Jaya memperkenalkan diri sebagai pelanggan pada 14 November 2024.
Kemudian melalui pengelola klinik kecantikan, pelanggan dimintai identitas dan foto wajah lalu membayar biaya sebesar Rp 15 juta yang dimulai dengan deposit sebesar Rp 1 juta.
Setelah itu, klien ditempatkan dalam kelompok yang terdiri dari sembilan orang oleh pengelola klinik kecantikan.
Dari sana, tersangka ditangkap pada Minggu (1/12/2024) di sebuah hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
“Saat itu pihak RA telah melakukan perawatan derma roller pada 6 orang wanita dan satu pria penderita DNJ dan hendak melakukan perawatan derma roller pada seorang wanita bernama Ann,” tambah Veera.
Penangkapan dilakukan anggota Unit 1 Subdit 5 usai penggeledahan kamar pada tahun 2028 dan menemukan roller bekas, serum, dan krim anestesi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan pendahuluan, alat derma roller tersebut tidak memiliki izin edar, dan krim anestesi juga tidak memiliki izin edar.
Tersangka RA bukan dokter dan DNJ bukan tenaga medis, imbuhnya.
RA dan DNJ diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi alat kesehatan tidak memenuhi standar dan klinik kecantikan ilegal.
Barang bukti yang disita antara lain empat lembar APD warna hijau (bekas), 13 buah serbet kecil berwarna hijau (bekas), tujuh buah ikat kepala berwarna hijau (bekas), 31 buah jarum suntik kecil (bekas), alat suntik besar kosong (bekas), krim tanning anestesi kosong merek Forte Pro (bekas). , 10 Derma Roller (Bekas)
Kedua tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan atau Pasal 439 juncto Pasal 441 ayat (2) UU Kesehatan Nomor 17.
Kedua tersangka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. (Kompas.com/Tribunnews)