Daftar 17 Bandara di Indonesia Dicabut Status Internasionalnya, Termasuk 2 Bandara di Jawa Tengah

TRIBUNNEWS.COM – Daftar 17 bandara di Indonesia yang dicabut status internasionalnya.

Di antara 17 bandara tersebut, terdapat Bandara Jenderal Ahmad Yani, Semarang, dan Bandara Adi Soemarmo, Solo.

Sehingga Jawa Tengah tidak lagi memiliki bandara internasional menyusul Keputusan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 (KM 31/2004) tentang Penunjukan Bandar Udara Internasional.

Diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 pada 2 April 2024.

Dengan keputusan tersebut, maka 17 bandara di Indonesia berstatus bandara internasional, dari semula 34 bandara internasional.

Tujuan penetapan ini pada dasarnya untuk mendorong sektor penerbangan nasional yang terpuruk di masa pandemi Covid 19.

“KM 31/2004 diterbitkan dengan tujuan untuk melindungi penerbangan internasional pasca pandemi dengan menjadikan bandara tersebut sebagai hub internasional (feeder) di negara sendiri.”

“Selama ini bandara internasional kebanyakan hanya melayani penerbangan internasional ke negara tertentu dan bukan penerbangan jarak jauh, sehingga internasional hub justru diapresiasi negara lain,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Jumat (26/2). ) /4/2024), lapor Kemenhub.go.id. Daftar 17 bandara yang dicabut status internasionalnya

Terdapat 17 bandara di Indonesia yang dicabut status internasionalnya, yaitu:

1. SBG-Bandara Maimun Saleh Sabang.

2. DTB-Bandara Raja Sisingamangaraja XII, Silangit.

3. TNJ-Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjung Pinang.

4. PLM-Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang.

5. Bandara TJQ-H.A.S Hanandjoeddin, Tanjung Pandan.

6. BDO-Bandara Husein Sastranegara Bandung.

7. JOG-Bandara Adisutjipto Yogyakarta.

8. SRG Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang.

9. SOC-Bandara Adi Soemarmo Solo.

10.Bandara BWX-Banyuwangi,Banyuwangi

11. PNK-Bandara Supadio Pontianak.

12. Bandara TRK-Juwata Tarakan.

13. Bandara KOE-El Tari Kupang.

14. Bandara AMQ-Patimura, Ambon.

15. BIK-Bandara Frans Kaisiepo, Biak.

16. TKG-Bandara Radin Inten II, Lampung.

17. BDJ-Bandara Syamsuddin Noor Banjarmasin.

Sekadar informasi, meski 17 bandara internasional ditetapkan sebagai bandara domestik, namun pada prinsipnya masih bisa melayani penerbangan internasional untuk tujuan tertentu untuk sementara.

Lebih lanjut, perlu diketahui bahwa penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional, akan terus dikaji secara berkelanjutan. Penumpang memasuki lobi Bandara Adi Soemarmo Solo di Boyolali. (TRIBUNSOLO.COM/CHRYSNHA PRADIPHA) Daftar 17 Bandara Internasional di Indonesia

Sedangkan bandara internasional di Indonesia terdapat 17 bandara, sebagai berikut:

1. Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Aceh

2. Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara

3. Bandara Minangkabau, Padang Pariaman, Sumatera Barat

4. Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau

5. Bandara Hang Nadim, Banten, Kepulauan Riau

6. Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten

7. Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, DKI Jakarta

8. Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat

9. Bandara Kulonprogo, Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta

10. Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur

11. Di Bandara Gusti Ngurah Rai Badung Bali

12. Bandara Zainuddin Abdul Madjid Lombok Tengah NTB

13. Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan, Kalimantan Timur

14. Bandara Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawesi Selatan

15. Bandara Sam Ratulangi Manado Sulawesi Utara

16. Bandara Sentani, Jayapura, Papua

17. Bandara Komodo, Labuan Bajo, NTT

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *