Cut Intan Nabila, penyintas KDRT, tim pengacara Prabowo Subianto siap mendampingi sang seleb
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kekerasan dalam rumah tangga (DVD) yang dialami Cut Intan Nabila menjadi sorotan publik. Celebgram akan didampingi pengacara dari tim kuasa hukum Prabowo.
Diketahui, kasus kekerasan dalam rumah tangga selebriti ini masuk ke proses pengadilan usai ditangkapnya Armor Tedoardo, suami Cut Intan Nabila.
Gudang senjata Tedoardo telah disita oleh polisi.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, saat dikonfirmasi, Selasa (13/8/2024).
Alhamdulillah dia tertangkap di sebuah hotel di Jakarta Selatan, ujarnya.
Kini Armor bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia pun mengaku bersalah melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya Kat Intan Nabila.
Armor Toreador, tersangka kasus KDRT terhadap selebgram Cut Intan Nabila, sudah mengakui perbuatan kejinya.
Penganiayaan yang dilaporkan Cut Intan beserta video dari kamera CCTV kamarnya, bukanlah tindakan pelecehan pertama yang dilakukan Armor. Lebih dari 5 kasus kekerasan dalam rumah tangga telah terjadi sejak tahun 2020. Kat Intan Nabila akan didampingi kuasa hukum Prabowo, suami Kat Intan Nabila, Armor Toreador, saat tiba di Mapolres Bogor pada Selasa (13/8/2024) (kiri). Rekaman CCTV KDRT yang dilakukan Armor terhadap Cut Intan (kanan). (Instagram @cut.intannabila/TribunnewsBogor.com Muammaruddin Irfani)
Kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dialami Kat Intan Nabila memang menyita perhatian, termasuk dari jajaran partai politik.
Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Habiburohman menegaskan pihaknya akan memberikan bantuan hukum dalam perayaan tersebut.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra sekaligus Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menginstruksikan agar menyiapkan tim penasihat hukum atau pengacara untuk mendampingi Cut Intan Nabila.
“Pak Sufmi Dasco mengarahkan saya untuk menyiapkan pengacara untuk mendampingi korban KDRT Cut Intan Nabila,” kata Habiburohman dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/08/2024).
Bukan tim biasa, Cut Intan Nabila nantinya akan didampingi tim pengacara yang merupakan tim kuasa hukum Prabowo Subianto saat sidang di Mahkamah Konstitusi.
“Tim pengacara mulai bergerak pagi ini mendampingi korban mengumpulkan dan mengamankan barang bukti,” ujarnya. Rekaman CCTV Saat Cut Nabila mengalami KDRT Viral Cut Intan Nabila mengalami KDRT, sejumlah artis menunjukkan dukungannya. (Kolase oleh Tribunnews, Instagram @cut.intannabila)
Selebgram Cut Intan Nabila diketahui menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (DVD) yang dilakukan suaminya sendiri. Dalam rekaman video yang dibagikan di akun Instagram @cut.intannabila.
Cut Intan Nabila dan suaminya terlihat di tempat tidur. Tak lama kemudian, Kat Intan Nabila dan suaminya terlihat adu mulut.
Bahkan, suaminya tiba-tiba meninju, menendang, bahkan mencekik Cut Intan Nabila. Bahkan anak ketiganya yang masih bayi dipukuli suaminya.
Polisi juga sedang menyelidiki kebenaran kasus ini.
“Iya betul di kampung Chikeas, anggotanya ke sana,” kata Kapolsek Sukaraja Kompol Simanulang saat dikonfirmasi Tribunnews, Selasa (13/08/2024).
Melalui keterangan di Instagram, Cut Intan mengaku kerap mendapat pelecehan dari suaminya. Baju besi suami Cut Intan Nabila dibalut unsur lapis baja Seorang matador yang diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap selebgram Cut Nabila mengakui perbuatannya ke polisi di Bogor, Cibinong, Jawa Barat, Rabu (14/08/2024). (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)
Usai ditangkap polisi, Armor Toreador yang memperkosa Kut Intan di depan anak tersebut didakwa dengan berbagai tuduhan.
Bogor, Kapolres Jabar AKBP Rio Wahyu Anggoro menjelaskan, penyidik menjerat Armor dengan tiga pasal yang seluruhnya terkait kekerasan.
“Kasus ini sudah kami tingkatkan ke penyidikan, pemeriksaan sedang dilakukan sebagai tersangka,” kata AKBP Rio Wahyu di Polres Bogor, Jawa Barat, Rabu (14/8/2024).
“Dan ATG sudah kami tangkap dengan pasal berlapis,” ujarnya.
Pasal yang dimaksud adalah pasal 44 ayat 2 UU No. 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Selain itu, Armor juga didakwa melakukan pelecehan anak setelah video viral memperlihatkan dia menendang bayinya yang berusia satu minggu.
“Kami juga sertakan pasal penganiayaan anak seperti yang terlihat dalam video, yaitu Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman 4 tahun delapan bulan ditambah sepertiga, yaitu . hasil koordinasi kami dengan Kementerian APP,” kata Rio Wahew.
Lalu ada pasal penuntutan, Pasal 351 KUHP, yang ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara, jelasnya.
Armour, yang kini mengenakan kaus penjara berwarna oranye dengan kedua tangan diborgol, mengatakan dia tidak akan membela diri.
“Iya, saya tidak akan membela diri, yang jelas saya akui salah, saya bersedia menjalani uji hukum yang sebenarnya,” kata Armor. Kementerian PPPA mengimbau seluruh korban KDRT berani melapor. Ilustrasi: Kekerasan dalam rumah tangga (DVD) terjadi di Parung Panjang, Bogor, Jawa Barat. (Tribun Bali/Prima)
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) meminta para korban berani melaporkan kekerasan dalam rumah tangga (DV) yang dialaminya.
Hal ini menanggapi kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dialami selebgram Cut Intan Nabila.
Kemenpppa pun mengapresiasi keberanian mantan pemain anggar itu angkat bicara ke publik terkait kasus penganiayaan yang dilakukan suaminya.
“Kita tidak bisa lagi mentoleransi kekerasan terhadap perempuan dan anak sebagai kelompok rentan,” kata Wakil Pembela Hak Perempuan Ratna Susianavati dalam keterangannya, Rabu (14/08/2024).
Korban harus berani bersuara agar haknya dihormati dan pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA), mereka menjalin komunikasi dan sinergi lintas pihak dalam menangani kasus ini.
Tim SAPA segera berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Bogor dan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Bogor.
Berdasarkan informasi, P2TP2A Kabupaten Bogor telah berkoordinasi dengan Kepala Unit Polisi APP di Resor (Polres) Bogor terkait proses kontak dan visum terhadap korban dan anaknya.
Saat ini Dinas PPPA Kabupaten Bogor juga memberikan bantuan kepada Polres Bogor.
Ia berharap masyarakat yang mendengar, melihat, mengetahui atau mengalami kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, berani melaporkan kepada lembaga yang diberi wewenang oleh UU No. 12 Tahun 2022 untuk tindak pidana kekerasan seksual, sebagaimana UPTD APP. Penyedia layanan masyarakat dan polisi untuk mencegah lebih banyak korban.
Masyarakat juga dapat melaporkan melalui Hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau Whatsapp 08111-129-129, kata Ratna.
(Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra/Rian Ayu/Anita K Wardhani)