TRIBUNNEWS.COM – Selebgram Cut Intan Nabila akhirnya go public usai mengunggah video dirinya mengalami kekerasan dalam rumah tangga di tangan suaminya Armor Toreador.
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami Cut Intan Nabila terungkap setelah diunggah ke Instagram pribadinya @cut.intannabila pada Selasa (13 Agustus 2024).
Ini merupakan kemunculan pertama Amor sejak melaporkan dugaan kekerasan dalam rumah tangga ke Polres Bogor.
Saat ini Amo telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan.
Cut Intan akhirnya angkat bicara dalam video yang dibagikan di akun Instagram miliknya.
Dia meminta maaf atas masalah yang ditimbulkan postingannya kepada publik.
Tribunnews.com mengutip ucapan Cut Intan, Minggu (18/8/2024): “Saya ingin meminta maaf kepada masyarakat Indonesia yang terkejut dengan kasus yang saya posting di Instagram.”
Selain itu, ibu tiga anak ini juga mengucapkan terima kasih kepada polisi yang telah menerima laporan tersebut dan segera mengambil tindakan.
“Saya juga berterima kasih kepada Polres Bogor yang telah mengawasi kasus ini,” jelasnya.
Pada akhirnya, perempuan yang masih sah menjadi istri Amor ini berharap kasusnya bisa menjadi pelajaran bagi semua kalangan.
Ia berharap kekerasan dalam rumah tangga tidak akan terjadi lagi di keluarga mana pun.
“Saya berharap masyarakat dapat mengambil pelajaran positif dari kasus saya agar kasus kekerasan dalam rumah tangga seperti yang saya alami tidak terulang kembali.”
“Terima kasih banyak sekali lagi,” ulangnya. Matador Lapis berharap dapat mengurangi laporan pencabutan Intan
Sementara itu, tersangka kini ditahan di Polres Bogor setelah namanya dicatat.
Perbuatan Armor itu tunduk pada berbagai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Pengacara Armor Irawansyah mengungkapkan perasaan kliennya usai ditahan.
Pria berusia 25 tahun itu mengaku berduka atas ketiga anaknya yang kehilangan ayah mereka.
Karena sekarang dia harus mati di penjara. Polisi pada Rabu (14 Agustus 2024) menetapkan Armor Toreador, suami Cut Intan Nabila, sebagai tersangka (TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani)
“Amo khawatir anak-anaknya masih kecil. Mereka masih kecil dan masih membutuhkan sosok ayah dan kasih sayang,” kata Irawansha.
Oleh karena itu, Amo berharap kasusnya dapat diselesaikan secara damai melalui restorative justice.
“Seperti yang dikatakan Kapolri saat jumpa pers, Pasal 44 ayat (4) pelanggaran pelaporan, artinya sudah dilaporkan istrinya. Saya kira kalau dibatalkan, apakah bisa (damai)?”
(Tribunnews.com/Ayu)