Curhatan Pejabat Kementan: Direktorat Harus Siapkan Uang Bulanan Rp 30 Juta untuk SYL

Reporter Tribunnevs.com Ashri Fadilla melaporkan.

TRIBUNNEVS.COM, JAKARTA – Pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan) mengungkapkan, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo bertanggung jawab mengumpulkan Rp 30 juta per bulan pada tahun 2022 untuk kebutuhan pribadinya.

Untuk memenuhi kebutuhan Menteri Syahrul Jasin Limpo (SIL) saat itu, ia mengumpulkan uang setiap bulan dari seluruh direktorat di bawah Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian.

“Sahamnya ada dua jenis ya? Dalam pengembangan ini ada dua jenis saham. Yang pertama reguler. Reguler, misalnya 30 juta per papan per bulan di tahun 2022 yang saya kumpulkan,” kata Kepala. . Umum Kementerian Pertanian Kementerian Pertanian Edi Eko Sasmito, Pengadilan Tipikor Jakarta; Eš (15.5.2024) saat memberikan kesaksian di sidang korupsi SIL.

Dana sebesar Rp30 juta dimaksudkan untuk dialokasikan dari seluruh direktur Direktorat Tanaman Pangan sebagai tindakan pencegahan jika terjadi klaim kecil terhadap SIL.

Permintaan rujukan dalam jumlah kecil merupakan kebutuhan SIL dan keluarganya yang jumlahnya tidak sampai ratusan juta rupee.

“Makanya permintaan menteri disebut permintaan kecil.” Kecil-kecil, misalnya tanda tangan Bu Tante (anak SIL). Kalau ada tuntutan langsung, uang yang bisa diberikan sebesar 30 lakh,” kata Eddy. .

Sementara itu, besarnya permintaan membuat Dirjen Tanaman Pangan harus memungut lebih banyak dana dari direktorat yang dipimpinnya.

Mengarahkan direktur untuk menaikkan biaya untuk memenuhi permintaan yang tinggi disebut pembagian yang tidak disengaja.

“Di luar negeri juga ada. Luar negeri itu besar. “Mau tidak mau kita harus lebih banyak berbagi, makanya kita ada yang namanya Incident Sharing,” ujarnya.

Sekadar informasi, JPU KPK mendakwa SIL dengan imbalan Rp 44,5 miliar. Pada periode 2020 hingga 2023, SIL menerima jumlah tersebut.

“Total uang yang diterima terdakwa selama menjabat Menteri Pertanian RI dengan cara paksaan sebagaimana disebutkan di atas adalah sebesar Rp44.546.079.044,” kata Jaksa KPK Masmudi di persidangan, Rabu (28/2/2017). 2024) Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Uang tersebut diperoleh dari SIL dengan mengacu pada pejabat Eselon I di Kementerian Pertanian.

Menurut jaksa, SIL tidak sendirian dalam aksinya, Muhamed Hatta, mantan Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian dan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian. Kasdi Subagiono, Ia juga menjadi tersangka.

Selanjutnya uang yang dikumpulkan Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SIL dan keluarganya.

Berdasarkan pengumpulannya, pengeluaran uang terbesar adalah untuk pengeluaran lain-lain yang tidak termasuk golongan lancar, yakni sebesar Rp16,6 miliar.

Uang tersebut kemudian dibelanjakan sesuai dengan perintah dan petunjuk terdakwa,” kata jaksa.

Para terdakwa didakwa dengan dakwaan pertama atas perbuatannya.

Pasal 55 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 18 dan Pasal 12 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor;

Biaya kedua:

Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 18 dan Pasal 12 UU Pemberantasan Tipikor.

Dakwaan ketiga

Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor, Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *