Curhat Terpidana Pembunuh Vina pada Tamping Masjid Lapas, ‘Waktu Proses BAP Saya Digulung Habis’

Laporan Jurnalis Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 

TRIBUNNEWS.COM, CEREBAN – Mantan narapidana Abi Budi Permadi (54) yang pernah mendekam di Lapas Kelas I Cirebon diduga salah ditangkap polisi dalam kasus pembunuhan Wine.

Saat menjalani hukuman hampir lima tahun penjara pada tahun 2014 hingga 2019, Abi kerap diberi pengarahan tentang kasus-kasus yang melibatkan 7 terpidana kasus non-pembunuhan.

Abi bertemu dengan terpidana kasus Cirebon saat bekerja sebagai penjaga masjid penjara.

Selama di penjara, kelakuan ketujuh narapidana tersebut cukup normal dan biasa-biasa saja, tidak pernah menimbulkan masalah baru, tidak neko-neko.

“Mereka orang baik, tidak ada yang mencerminkan mereka radikal atau geng motor,” kata Abi saat ditemui di rumahnya di Desa Pulasaren, Kecamatan Pekiringen, Rabu (6/5/2024).

Abi juga mengatakan, para terpidana mengaku bekerja sebagai kuli bangunan dan ada pula yang bekerja di toko sebelum ditangkap.

Mantan narapidana kasus korupsi (Tipikor) mengatakan, teman-temannya yang merupakan mantan anggota geng motor tidak mengenal narapidana tersebut.

“Saya bertemu dengan pimpinan geng motor tadi malam dan menyampaikan bahwa anggota Lapas Klas I Cirebon tidak mengenal para narapidana tersebut, sungguh menyedihkan. 

Idealnya, kalau geng, mereka saling kenal dan tidak logis jika geng tinggal di kota yang sama, katanya.

“Kalau tidak salah, pelakunya sudah dihukum pada tahun 2017.

Kapasitas saya di penjara saat itu adalah sebagai penjaga masjid yaitu sebagai asisten petugas selama saya di penjara, karena sebagai penjaga di penjara, para tahanan baru pada waktu itu pasti akan mengenal saya dan menginspirasi saya untuk bertahan hidup. di penjara. Berada di penjara berarti “berbuat baik dan benar, tidak membiarkan timbul masalah baru,” kata Abi.

Salah satu terpidana kasus Vina Cirebon yang tidak disebutkan namanya mengaku bukan pelaku pembunuhan.

“Dalam kasus Vin, ada satu tahanan, dia meyakinkan saya, ngobrol, bahwa dia bukan pembunuh. Ada tujuh dari mereka. Saya bertanya, mengapa kamu ada di sini dan kamu bukan penjahat? Dia berkata.

Para terpidana mengaku mendapat perlakuan kasar di polsek dan polda untuk memaksa mereka mengakui kejahatan yang tidak mereka lakukan.

“Mereka bilang ‘proses BAP saya sudah selesai’, artinya mereka diperlakukan kasar oleh polisi dan polda karena mengakui sesuatu yang tidak mereka lakukan, konyol sekali,” jelasnya.

Kata Abi, mereka takut mengatakan kebenaran.

Abi mengatakan, pertemuan intens dengan narapidana Vina Cirebon berlangsung dua tahun sebelum Abi dibebaskan.

Abi juga mempertanyakan peran pengacara dalam kasus tersebut, yang menurutnya tidak memberikan pembelaan yang memadai.

Kenapa pengacara tidak membela, itu bagian dari menjadi pengacara, pengacara tidak punya pembelaan, pengacara membaca aturan sesuai BAP, ujarnya. Mantan narapidana Lapas Kelas I Cerebon, Abi Budi Permadi mengaku mendapat pengaduan dari terpidana kasus Vina Cerebon. (Mimbar Jawa Barat/ Eki Yulianto)

Abi menilai proses persidangan terhadap terpidana penuh manipulasi dan kebohongan.

Jadi sepertinya polisi salah tangkap, ironis sekali polisi salah tangkap. Pengakuan ini datang dari terpidana Sudirman,

“Sudirman bilang dia tidak melakukannya, ‘tapi saya takut, sakit, saya tersengat listrik, saya dipukuli aparat,’ memintanya mengakui perbuatannya,” kata Abi.

Kisah yang dituturkan Abi diketahui sejalan dengan pernyataan Saka Tatal, mantan narapidana kasus Vina Cirebon yang dibebaskan beberapa waktu lalu.

Šaka mengaku mengalami kekerasan fisik untuk memaksanya mengakui kejahatan yang tidak dilakukannya.

Foto-foto para terdakwa yang dihukum muncul di jejaring sosial, membenarkan bahwa para terpidana menjadi sasaran perlakuan tidak menyenangkan di dalam tahanan.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul “Dia Percaya padaku” Kesaksian Mantan Napi Tentang Kelakuan Terpidana Kasus Vina Cirebon di Lapas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *