Curhat Pegawai Kementan Sisihkan Anggaran Perjalanan Dinas demi Beri THR Rp 10 Juta untuk SYL

TRIBUNNEWS.COM – Kepala Badan Standardisasi Alat Pertanian Fadjry Djufry mengungkapkan ada permintaan tunjangan hari raya (THR) oleh mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hal itu terungkap menyusul kasus korupsi di Kementerian Pertanian yang terjadi pada Rabu (22/5/2024).

Sementara itu, Fadjri mengatakan, permintaan THR ini disampaikan oleh mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagiono.

Menurut Fadjri, THR yang paling banyak diminta adalah hingga Rp 50 juta.

Uang THR ini dibagikan kepada pegawai SYL seperti supir, penjaga, dan petugas rumah.

“Kalau kita kebanyakan waktu kita berikan ke PRT, satpam dan sebagainya, jadi tidak semuanya ke menteri. Itu dibagi antara petugas, staf rumah dan lainnya,” kata Podger.

“Berapa? Rp 50 juta?” – tanya jaksa.

“Ya,” kata Podgery.

Namun, ada biaya khusus yang disisihkan untuk Seal tersebut.

Fadjry mengatakan pihaknya kerap diminta menyusun anggaran. a-G.s. .

Uang Rp 10 juta biasanya disusun tersendiri di dalam amplop.

Begini pembagiannya semua, ada yang kasih 1 juta, ada yang kasih 500 ribu,” kata Podgeri.

– Kepada menteri? – tanya jaksa.

“Kalau ada yang tersisa biasanya Rp 10 juta. Dipisah-pisah,” jawab Fajiri.

Menurut Fadjry, praktik pemberian THR sudah dilakukan sejak tahun 2021.

Namun proyek tersebut terhenti pada tahun 2023, tak lama setelah SYL terlibat penipuan di Kementerian Pertanian.

Lebih lanjut, Fadjry menjelaskan, dana THR diperoleh dengan mengumpulkan sisa dana kunjungan dinas aparat Kementerian Pertanian.

Selain itu, sisa dana juga dikumpulkan untuk pemeliharaan kantor, untuk memenuhi kebutuhan Thar sebagai menteri.

-Dari mana uangnya? – tanya jaksa.

“Biasanya kami menyisihkan apa yang didapat dari perjalanan dinas. Itu untuk pemeliharaan kantor, bensin, perbaikan dan sebagainya,” kata Fadjri.

Untuk diketahui lebih lanjut, SYL saat ini didakwa menerima pembayaran bunga dari Kementerian Pertanian selama 2020-2023 dengan nilai hingga Rp44,5 miliar.

SIL. Uang itu saya dapat dengan menyebut pejabat eselon I di Kementerian Pertanian.

Dalam menjalankan tugasnya, SYL didukung oleh asistennya, Muhammad Hata, dan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, Kasdi Subagiono.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan dakwaan pertama: Pasal 12 huruf E jo Pasal 18 UU Tipikor sesuai Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai Pasal 64 ayat (1 ) KUHP.

Perkara kedua: Pasal 12 huruf F sesuai Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor sesuai Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Perkara ketiga: Pasal 12b juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Cucu SHIL menjadi ahli di Kementerian Pertanian

Dalam kasus tersebut, Fadjry juga mengungkapkan bahwa SYL telah menjadikan cucunya, Andi Tenri Bilang Radisyah yang dikenal dengan nama Bibi, sebagai ahli di Biro Hukum Kementerian Pertanian (Kementan) sejak tahun 2020.

Hal itu diungkapkan Kepala Badan Standardisasi Alat Pertanian, Fadjry Djufry saat memberikan kesaksian.

Awalnya, C.P.C. Jaksa Fodjri menanyakan soal penggunaan kendaraan pemerintah yang dilakukan keponakan Sh.I.L.

“Kenapa cucunya pakai? Apa hubungannya? Ini mobil kantor, mobil pemerintah. Makanya saya tanya ke saksi, ini mobil pemerintah?” – tanya K.F.K. Jaksa Walikota Simanjuntak.

“Otomotif negara. Kalau tidak salah dia ahli di bidang hukum,” jawab saksi Fajiri.

Menurut Fadjry, Bibi sudah menjadi tenaga ahli di Biro Hukum sejak tahun 2020.

Selama menjabat pada 2020 hingga 2022, Bibi dihadiahi mobil milik negara Toyota Nav.

Fadjry mengatakan, mesin tersebut dipinjam dari Kementerian Pertanian di Balitbang.

Permintaan bantuan kendaraan tersebut, kata Fadjry, dilakukan oleh pendukung SYL, Panji Hartanto.

“Bagaimana cucunya bisa mendapatkan mobil dinasnya di Balitbong? Dia minta dari siapa?” kata Jaksa Meyer.

“Panji,” kata saksi Fajri.

“Bagaimana cara pengirimannya?” – tanya hakim.

“Tolong perbaiki mobil bibiku,” jawab Podgeri.

Namun, usai kasus korupsi yang menimpa Seal, mobil cucunya langsung dihentikan.

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Ashri Fadilla)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *