Cukai Rokok Tak Naik Tahun 2025, Pemerintah Diimbau Tak Buat Lonjakan Tarif Tahun Berikutnya

Laporan jurnalis Tribunnews.com Fahdi Al-Fahlawi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengumumkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) tidak akan naik pada tahun 2025. 

Para ekonom mengingatkan pemerintah untuk melanjutkan kebijakan Chittagong Hills pada tahun 2026, meski tidak ada peningkatan pada tahun 2025.

Andri Satrio Nugroho, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), mengatakan keputusan pemerintah untuk membekukan kenaikan suku bunga di Chittagong Hills pada tahun 2025 merupakan langkah yang baik. 

Namun, dia mengingatkan kebijakan tersebut sebaiknya tidak menaikkan suku bunga pada tahun depan. 

“Tahun 2019 tidak ada kenaikan tarif. Tapi tahun 2020 kenaikannya dua digit, dua digit. Oleh karena itu, kami yakin di tahun 2026 masih ada [tidak ada kenaikan tarif]. ,” kata Andrey dalam keterangan tertulis Selasa (10/1/2024): Begitu pula pada tahun 2020, Indonesia sudah terpukul dengan kenaikan tarif.

Ia menambahkan, stabilitas kebijakan sangat penting bagi industri tembakau, terutama mengingat fenomena penurunan perdagangan yang berarti konsumen beralih ke rokok murah. 

Kebijakan cukai pada tahun 2025 harus fokus pada memberikan ruang bagi industri untuk beradaptasi dan mencegah pengurangan perdagangan lebih lanjut. 

Namun ada kebijakan lain yang terus menghantui industri tembakau, yaitu rencana Kementerian Kesehatan untuk menerapkan peraturan kemasan polos tanpa merek sebagaimana tertuang dalam rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Rancangan Permenkes), sebuah sistem yang diturunkan dari Pemerintah. Peraturan Nomor 28 Tahun 2024. 

Menurut Andrey, kebijakan tersebut akan memperburuk fenomena discount trade dan meningkatkan penyebaran rokok ilegal. 

“Rancangan peraturan ini akan berdampak pada pengurangan perdagangan, karena Golongan 1 turun ke Golongan 2, dan dari Golongan 2 pasti ilegal. Tidak ada bedanya lagi, masyarakat hanya melihat dari segi harga saja,” kata Andrey.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesia Budget Center (IBC) Elizabeth Kosreni menilai keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan bea masuk rokok pada tahun 2025 memang patut diapresiasi. 

Hal ini dapat dilihat sebagai upaya untuk melindungi industri tembakau dan karyawannya. 

Ia mengatakan, “Keputusan ini memberikan ruang bagi industri untuk beradaptasi dengan berbagai tantangan perekonomian yang ada, termasuk fenomena menurunnya konsumen yang beralih ke rokok murah.”

Elizabeth menyoroti bahayanya kebijakan kemasan rokok yang sederhana dan tidak disertai branding yang terencana sehingga menyulitkan penindakan rokok ilegal. 

Ditambahkannya, “Kebijakan ini akan memperparah peredaran rokok ilegal yang sulit dikendalikan tanpa pengawasan ketat. Hal ini tentu akan berdampak pada penerimaan negara yang bergantung pada pajak rokok.” 

Melihat situasi ini, para ekonom mendesak pemerintah untuk mempertahankan kebijakan cukai yang stabil pada tahun 2026 dan menghindari kenaikan yang tajam. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *