Laporan jurnalis Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – – Pemerintah membatalkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun 2025. Salah satu pertimbangannya adalah karena fenomena down-trading atau peralihan pembelian rokok dari yang mahal. produk ke produk yang lebih murah, termasuk produk rokok ilegal.
Perubahan perilaku tersebut terjadi karena kenaikan tarif cukai rokok pada tahun 2020, 2021, 2022, 2023, dan 2024 rata-rata nilainya lebih dari 10 persen setiap tahunnya, atau total kenaikannya lebih dari 65 persen.
Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Njuan berharap pemerintah juga bisa menjaga Harga Jual Eceran (HJE) tahun depan, dan tidak menaikkan PPN hingga 12%.
Selain menilai tarif CHT tidak meningkat, GAPPRI juga meminta pemerintah memastikan Harga Jual Eceran (HJE) rokok tidak berubah pada tahun 2025, dan tidak ada kenaikan PPN hingga 12%, kata Henry. . Kamis (26/09/2024).
Henry pun menyampaikan 4 usulan kepada Menteri Keuangan (Mankio) Sri Mulani untuk dipertimbangkan.
Diantaranya, tidak menaikkan CHT dalam 3 tahun ke depan demi menjaga proses pemulihan industri nasional, tidak menaikkan HJE pada tahun 2025 untuk menyesuaikan rendahnya daya beli, tidak menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) pada tahun 2025, dan mendorong peningkatan pendapatan nasional. kegiatan pemberantasan rokok ilegal dengan melibatkan aparat penegak hukum.
“Usulan kami ini dimaksudkan untuk lebih melindungi rokok legal yang sudah banyak menyerap tenaga kerja, terutama tenaga kerja perempuan dan sebagian besar pabriknya berbahan baku dalam negeri,” jelas Henry.
Badan Bea dan Cukai menyatakan tingkat peredaran rokok ilegal pada tahun 2023 akan meningkat sebesar 6,86 persen. Angka tersebut menunjukkan adanya potensi pendapatan negara yang belum ditabung senilai Rp15,01 triliun.
Henry mengungkapkan peredaran rokok ilegal terus menggerogoti pangsa pasar rokok legal. Hal ini tercermin dari pendapatan CHT tahun 2023 yang belum mencapai target. CHT pada tahun 2024 juga diperkirakan serupa.
“Perkiraan kami target CHT pada tahun 2024 tidak akan terpenuhi,” ujarnya.
Menurutnya, hal tersebut menandakan harga rokok legal di Indonesia sudah tidak terjangkau lagi bagi sebagian besar konsumen karena lemahnya daya beli masyarakat seiring tingginya kenaikan tarif CHT periode 2020-2024.
“Rokok ilegal akan semakin banyak menimbulkan jamur jika peraturan yang diterapkan justru memberikan tekanan pada industri formal. Kemasan yang sederhana dan pembatasan iklan luar ruang bukanlah solusi efektif untuk menurunkan prevalensi merokok, namun hanya akan membuka jalan bagi produk ilegal yang akan menimbulkan jamur. merugikan negara dari sisi penerimaan cukai,” kata Henry.