Cukai Minuman Manis Diusulkan 2,5 Persen, Menperin Berpeluang Siapkan Insentif untuk Produsen

Dilansir reporter Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita membuka pintu untuk menyiapkan insentif bagi produsen minuman manis dalam kemasan (MBDK), setelah tarif cukai maksimum yang diusulkan minimal 2,5% pada tahun 2025.

Usulan tarif cukai telah disetujui oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Badan Tanggung Jawab Keuangan Negara (BAKN) DPR RI.

Implementasi usulan ini bergantung pada pemerintahan Prabowo-Gibran.

Agus yakin industri akan terdampak dengan usulan ini jika pasangan Prabowo-Gibran memutuskan untuk menerapkannya, dan produsen kemungkinan akan menaikkan harga MBDK.

Menghadapi risiko kenaikan harga MBDK, daya beli masyarakat saat ini berada pada posisi lemah.

“Saya kira akan ada dampaknya, karena kalau kita banyak mendengar penjelasan bahwa daya beli masyarakat lemah, maka saya kira akan ada dampaknya pada harga-harga itu sendiri,” kata Agus saat ditemui di Kompleks Majelis Nasional, Senayan, Jakarta. , Kamis (9 Desember 2024).

Hal ini juga membuka peluang untuk menyiapkan insentif bagi produsen sebagai jalan keluarnya.

Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar mengatakan, motifnya agar produsen tidak menaikkan harga MBDK di pasaran.

“Mungkin nanti kita bisa menyiapkan insentif yang bisa kita berikan kepada produsen sendiri agar tidak menaikkan harga,” kata Agus.

“Insentif tersebut bisa kita coba pelajari nanti,” tutupnya.

Usulan tarif cukai MBDK minimal 2,5% pada tahun depan merupakan hasil rapat kerja antara BAKN DPR RI dan Kementerian Keuangan.

BAKN DPR RI mengusulkan agar pemerintah menerapkan pajak konsumsi khusus pada MBDK secara bertahap, dimulai dari minimal 2,5% pada tahun 2025.

Usulan ini bertujuan untuk mengendalikan dan meminimalkan dampak negatif belanja MBDK.

Ketua BAKN Wahyu Sanjaya mengatakan usulan tersebut juga akan meningkatkan pendapatan pemerintah dan mengurangi ketergantungan RI pada cukai hasil tembakau.

Untuk diketahui lebih lanjut, dalam dokumen Nota Keuangan RAPBN tahun 2025, pemerintah telah memasukkan rencana pemungutan pajak konsumsi khusus MBDK ke dalam daftar kebijakan penerimaan APBN tahun depan.

“Pengenaan pajak khusus konsumsi pada MBDK bertujuan untuk mengendalikan konsumsi gula dan/atau pemanis yang berlebihan, serta mendorong industri untuk memperbaiki praktiknya,” tulis pemerintah dalam Laporan Keuangan RAPBN 2025. Produk MBDK mengandung lebih sedikit gula dan/atau pemanis gula.

“Jadi pada akhirnya kami berharap hal ini dapat mengurangi eksternalitas negatif terhadap kesehatan masyarakat, khususnya dengan mengurangi kejadian penyakit tidak menular (PTM),” tulis pemerintah di masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *