Cucu Eks Menteri SYL Bantah Jadi Tenaga Ahli Kementan: Disuruh Kakek Magang

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Putra mantan Menteri Pertanian (Mentan) Siyahrul Yasin Limpo (SYL), Andi Tenri Bilang Radinsia (BB) mengaku belum mengetahui dirinya diangkat menjadi ahli hukum. Kementrian Pertanian.

Bibi yang menjadi saksi di persidangan korupsi kakeknya mengaku hanya diminta magang.

Menurut dia, SYL sendiri yang memintanya untuk melakukan pelatihan kerja di Kementerian Pertanian.

“Saya tidak pernah bertanya kepada Yang Mulia, tapi pernah kakek saya meminta saya untuk melatihnya,” kata Bibi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pusat, Jakarta, Senin (27/5/2024).

Caranya, Bibie hanya perlu menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada staf SYL Kementerian Pertanian, tanpa perlu surat lamaran (CV) atau dokumen lainnya.

Menurut Bibie, KTP diserahkan kepada asisten SYL Panji Hartanto.

Namun di pengadilan yang sama, Panji menolak permohonan kartu identitas Bibi.

“Apa yang kamu serahkan setelah kamu bertanya, apa yang kamu serahkan? Informasi apa yang kamu serahkan?” tanya Ketua Pengadilan Rianto Adam Punto kepada Bibi.

Bibi menjawab, “Pak, saya baru mengurus akta kelahiran, kalau tidak salah ke Panji atau Rini. Cucu Siyahrul Yassin Limpo (SYL), Andy Tenri Belang Radisiah Melati alias Baby (kanan), hadir sebagai saksi di persidangan kakeknya, Senin (27/5/2024). (melalui Tribun-Timur.com/YouTube KompasTV)

Meski berstatus “trainee”, Bibi mengaku mendapat surat perintah yang ditandatangani kakeknya.

Ia pun mengaku biasa mengambil 4 juta riyal darinya setiap bulan.

Namun konon ada beberapa pembayaran yang belum dibayarkan selama beberapa bulan.

“Sudah ditransfer,” kata Baby. Seingat saya Rp 4 juta.

Punya jaminan menjadi ahli? Hakim Punto bertanya.

Bibi berkata: Saat itu ada seorang Ketua.

“Mendapat gaji bulanan? Apakah tetap sejak divonis bersalah?” kata hakim

“Seseorang melewatkannya, Yang Mulia. Sepertinya saya juga melewatkan sesuatu.”

FYI, dalam kasus ini, kakek Bibie, SYL, diduga menerima uang sebesar R44,5 miliar.

Jumlah total yang dikumpulkan oleh SYL dari tahun 2020 hingga 2023.

“Uang yang diterima terdakwa selama menjabat Menteri Pertanian RI dengan menggunakan tanaman jujube sebagaimana disebutkan di atas adalah sebesar 44.546.079.044 rupiah,” kata Jaksa KPK Masmudi, Rabu (28/2). /2024) dalam kasus korupsi PN Jakarta Pusat.

Uang ini diterima organisasi SYL dengan mengutip pejabat Kementerian Pertanian setingkat Eselon I.

Jaksa mengatakan, SYL tidak sendirian dalam aksinya, melainkan dipimpin oleh mantan Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian Mohamed Hata dan mantan Sekretaris Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono yang juga mantan Sekretaris Kementerian. Pertanian. Dituduh.

Apalagi, uang yang dikumpulkan Kasadi dan Heta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Menurut dugaan, sebagian besar uang tersebut dihabiskan untuk urusan keagamaan, pekerjaan pelayanan, dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam departemen yang ada, dan nilainya mencapai 16,6 miliar Riyal.

Jaksa mengatakan: Kemudian uang ini digunakan atas perintah terdakwa.

Para terdakwa dalam dakwaan pertama: Pasal 12 huruf E jo Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi Ekonomi jo ayat (1) Pasal 55 KUHP. Serta ayat (1) pasal 64 KUHP.

Dakwaan kedua: Pasal 12 huruf dan terkait Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Administratif terkait Pasal 55 Pasal 1 ayat (1) KUHP. Dengan ayat (1) pasal 64 Republik Islam Iran

Dakwaan ketiga: Pasal 12b pasal 18 UU Tipikor terkait ayat (1) pasal 55 ayat (1) ke-1 Q.M.A.A.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *