CSB Divonis 2,5 Tahun Penjara, Suami Jessica Iskandar: Sudah Ikhlas, yang Lalu Biar Berlalu

TRIBUNNEWS.COM – Vincent Verhaag, suami aktris Jessica Iskander mengaku ikhlas saat mendengar Christopher Stephanus Budianto (CSB) divonis 2,5 tahun penjara.

Rupanya, Jessica Iskandar dilaporkan ke CSB atas kasus penggelapan dan penipuan puluhan mobil miliknya.

Akibat perbuatan CSB, Jessica Iskandar mengalami kerugian Rp 9,8 miliar.

Setelah sekian lama kasusnya sampai ke meja sidang, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN) akhirnya memvonis CSB 2,5 tahun penjara.

Diambil dari YouTube Squid Pada Kamis (7/11/2024), suami Jessica Iskandar menyerahkan kasus istrinya ke pihak berwajib.

“Kalau di CSB, kami mengikuti proses hukumnya, jadi kita lihat saja nanti keputusannya seperti apa,” kata Vincent Verhaag.

Ayah satu anak ini enggan berkubang kesakitan.

Namun ini saatnya untuk fokus pada masa depan, tambahnya.

Vincent dan Jessica Iskandar mengamini hal tersebut.

“Kami jujur, biarkan yang lalu berlalu,” katanya.

Usai komentarnya, suami bintang film Ngebut Kavin berharap CSB mendapat hukuman setimpal.

“Saya berharap dia dihukum atas tindakannya,” tanya Vincent.

“Kita ikuti prosedurnya, apa yang kita harapkan? Ya kita ikuti prosedurnya. Kita juga tidak mau melanggar, kita hormati prosesnya,” sambungnya. Pengacara CSB memberikan lamaran luar biasa kepada Jessica Iskandar

Seperti diberitakan sebelumnya, pengacara CSB Thogar Situmorang memberikan petunjuk yang meyakinkan kepada Jessica Iskandar.

Togar Situmorang menyebut aktris berusia 36 tahun itu sebagai sosok yang kontradiktif setelah kliennya divonis 2,5 tahun penjara.

“Kalau kita ngomong soal Jessica Iskandar, itu sangat kontradiktif,” tembak Togar.

Togar menjelaskan alasan menyebut Jessica Iskandar sebagai sosok yang paradoks. Suami Jessica Iskandar, Vincent Verhaag mengaku membenahi kasus penipuan terhadap istrinya.

Ia mengaitkannya dengan perselisihan antara perempuan bernama Jedar dengan kliennya.

“Seperti kita, Jessica Iskandar pertama kali menuduh Polda Metro Jaya melakukan penipuan dan penggelapan.”

Namun fakta persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dari 11 mobil yang disebut-sebut klien kami hilang, tidak ada yang keluar.

“Memang di sini klien kami didakwa melakukan tindakan salah penipuan yang berbeda dengan dakwaan JPU,” pungkas Togar.

(Tribunnews.com/Gabriella)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *