CSB Divonis 2,5 Tahun Penjara Atas Penggelapan Mobil Jessica Iskandar

Oleh M. Alivio Mubarak Jr., reporter Trobunnews.com

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis CSB atau Christopher Stefanus Budianto 2,5 tahun penjara.

CSB dikabarkan menjadi terdakwa kasus 11 mobil Jessica Alexander. Artis tersebut mengalami kerugian hampir Rp 10 miliar.

“Terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dikurangi masa penahanan yang telah selesai berdasarkan perintah untuk menyelesaikan kekurangan tersebut,” kata ketua hakim di ruang sidang, Senin (22/04/2024).

Selain hukuman penjara, CSB juga terpaksa mengembalikan mobil Alphard kepada Jessica Iscan.

Mobil itu juga milik Jessica Alexander.

“Mobil berspesifikasi Toyota Alphard 2.5 G AT dengan nomor polisi B 73 DAR tanggal 27 Februari 2021 dikembalikan kepada Yesis Iskander sebagai saksi,” kata Ketua MK.

Dewan memberi CSB waktu satu minggu untuk mempertimbangkan hasil keputusan ini.

Sekadar informasi, Jessica Alexander dan CSB merupakan mitra bisnis. Jessica Alexander menjalankan Mobil CSB.

Namun Jessica Alexander merasa telah ditipu dan kemudian pada 15 Juni 2022, Paul melaporkan CSB ke Metro Yaya. 

CSB ditangkap di Thailand pada 24 Februari 2023 setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Gara-gara kejadian itu, Jessica mengaku keuangan Alexander hancur dan ada beberapa artis yang membantunya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *