Wartawan Tribunnews.com Ashri Fadilla melaporkan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Crazy rich Surabaya Budi Said diduga meraup uang lebih dari Rp 35 miliar dalam kasus dugaan korupsi terkait pembelian emas Antam pada periode 2018 hingga 2022.
Menurut jaksa, keuntungan Rp35 miliar tersebut berasal dari selisih harga emas antara harga pasar dan harga yang diperoleh Budi Said hasil kerja samanya dengan broker dan Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya. 01 PT Antam.
Bahwa perbuatan terdakwa Budi Said dan Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Misdianto, Ahmad Purwanto dan Abdul Hadi Aviciena memperkaya terdakwa yaitu menerima emas Antam lebih dari 100 kilo yaitu 58.135 kilo atau setara dengan Rp 25.070. ,00. yang “tidak sesuai dengan faktur penjualan emas, dan tidak dilakukan pembayaran kepada PT Antam Tbk,” kata jaksa Budi Said, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2024).
Jaksa menilai Budi Said memperkaya diri dengan membeli lebih dari 7 ton emas.
Saat itu, Budi Said membayar Rp 3,5 triliun berdasarkan perjanjian dengan BELM Surabaya.
Namun emas yang didapat hanya lebih dari 5,9 ton.
Akibat kekurangan emas yang diterima seberat 1.136 kilogram yakni 1,13 ton, Budi Said kemudian mengajukan gugatan perdata dan menang di tingkat Mahkamah Agung (MB).
Perbuatan terdakwa Budi Said dan Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Misdianto, Ahmad Purwanto, dan Abdul Hadi Aviciena semakin memperkaya dirinya, yakni kewajiban menyerahkan emas Antam dari PT Antam Tbk kepada terdakwa Budi Said sebanyak 1.136 kilogram. Mahkamah Agung Republik Indonesia Berdasarkan Putusan Pengadilannya Nomor 1666 K/Pdt/2022 tanggal 29 Juni 2022,” kata jaksa.
Selain Budi Said, tindakannya juga menguntungkan pihak lain, termasuk Eksi Anggraeni sebagai mediator.
Budi Said memberikan uang kepada Eksi untuk memfasilitasi pembelian emas dengan harga di bawah ketentuan Antam.
Uang yang diserahkan sebesar Rp92.092.000.000 (lebih dari sembilan puluh dua miliar) yang terdiri dari fee sebesar Rp57.120.000.000 dan insentif sebesar Rp34.972.000.000.
“Terdakwa Budi Said membayar uang tunai sebesar Rp10.000.000 kepada Eksi Anggraeni untuk emas pecahan 1.000 gram per kilogram yang diterima sebesar Rp92.092.000.000 sampai dengan November 2018,” kata jaksa.
Eksi Anggraeni selanjutnya memberikan uang, emas, dan mobil kepada pejabat senior BELM Surabaya Antam, yaitu: BELM Surabaya 01 Manajer Antam Endang Kumoro, Produksi dan Jasa Komersial Umum, Senior Officer Ahmad Purwanto dan staf administrasi atas instruksi Eksi Anggraeni Budi Said. BELM Surabaya 01 Nama saya Misdianto.
Selain itu, Eksi Anggraeni juga memberikan hadiah kepada pihak BELM Surabaya atas perintah terdakwa Budi Said, kata jaksa.
Berikut detail pemberian Exi kepada Budi Said BELM Surabaya Antam.
1. Enda Kumoro selaku ketua BELM Surabaya 01 : menerima 1 keping emas seberat 50 gram pada bulan April 2018; Pada bulan Mei 2018, ia menerima 1 (satu) buah mobil Innova Hitam Tahun 2018 bernomor polisi B 2930 TZM; Menerima uang tunai sebesar Rp 20.000.000,00 pada bulan September 2018; dan pada bulan September 2018 menerima Rp 40.000.000 (Rp empat puluh juta) untuk biaya umrah.
2) Misdianto selaku pegawai BELM Surabaya 01 yaitu: menerima 1 (satu) buah mobil Innova warna putih tahun 2018 bernomor polisi N 1273 FG; dan menerima Rp 515.000.000 (Rs Lima Ratus Lima Belas Juta) dan SGD 22.000 (Dua Puluh Dua Ribu Dolar Singapura) selama bulan Maret s/d Juni 2018.
3) Achmad Purwanto selaku Pengurus BELM Surabaya 01 : Menerima Rp500.000.000 (Lima Ratus Juta Rp)
Atas perbuatannya dalam perkara ini, Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor, sekunder Pasal 3 KUH Perdata. Mereka dijerat pasal 55(1)–(1) juncto pasal 64 berdasarkan ayat (1) KUHPerdata.
Selain itu, Budi Said juga diduga menyembunyikan hasil kejahatannya dan dijerat Pasal 4 Tambahan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Ekonomi di Negara Republik Indonesia. Pencucian (TPPU).