Crazy Rich Surabaya Budi Said Segera Disidang di Korupsi Emas Antam 1 Ton

Tribun News.com, Jakarta – Kasus penipuan emas lagu kebangsaan yang melibatkan Crazy Rich Surabaya, tersangka Budi Said akan segera disidangkan.

Sebab, tim penyidik ​​Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampids) Kejaksaan Agung menyerahkan tersangka dan barang bukti yang merupakan tahap kedua.

Rombongan tahap kedua ini diperkenalkan kepada tim jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Surabaya 01 Anthem Gold Boutique Metals menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari Penyidik ​​Kejaksaan Agung Jampidsus kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas dugaan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan dalam penjualan emas. 2018,” kata Kepala Divisi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Yogi Sudarsono dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/5/2024).

Dengan begitu, jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Timur akan menyiapkan tuntutan yang akan diajukan ke pengadilan.

Budi Said sendiri sebagai tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan berdasarkan kewenangan jaksa penuntut umum.

Selanjutnya tersangka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 15 Mei 2024 sampai dengan tanggal 3 Juni 2024, kata Yogi. Pengusaha Surabaya Budi Said memenangkan perkara emas sebanyak 1,1 ton. (Tenaga Surya Malang)

Tim penyidik ​​Kejaksaan Agung telah mendakwa dua tersangka dalam kasus ini.

Selain Crazy Rich Surabaya, General Manager PT Antatin Budi Said dan Abdul Hadi Aviciena (AHA) juga menjadi tersangka.

Dari hasil pemeriksaan, AHA diketahui memanfaatkan posisi Dirut Antruth untuk bersekongkol dengan Budi Said terkait pembelian emas sebanyak 1.136 ton.

Pembelian tersebut dilakukan di luar kerangka regulasi, sehingga seperti memberikan diskon akhir.

“Kenyamanan dan pemecahan cetakan bertujuan untuk mendapatkan kendali Antum atas masuk dan keluarnya logam mulia dan termasuk apa yang tampaknya merupakan harga diskon yang ditawarkan oleh Antum,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Khusus. . Tindak Pidana (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kundadi, Jumat (2/2/2024).

Oleh karena itu, AHA berperan dalam membuat laporan fiktif untuk menyembunyikan cadangan emas yang terdaftar secara resmi di Anthem.

Perbuatan mereka dalam kasus ini diyakini merugikan negara hingga Rp1,2 triliun.

PT. “Mereka melakukan konspirasi jahat untuk membeli dan menjual emas dengan harga lebih rendah dari harga akhir hingga Rp 1,2 triliun,” kata Kundadi.

Karena undang-undang tersebut mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 KUHP serta Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *