Crazy Rich Surabaya Budi Said Ajukan Praperadilan Lagi, Kejaksaan Agung Siap Hadapi: Biasa Saja Itu

Laporan reporter Tribunnews.com Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung mengaku siap menghadapi praperadilan kedua yang dilakukan Budi Said dalam kasus korupsi penyalahgunaan kekuasaan dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam.

Selaku terdakwa, Kejaksaan Agung menyinggung kasus serupa sebelum sidang yang dihadirkan Budi Said, namun hakim PN Jaksel tak terima.

Oleh karena itu, Kejaksaan Agung yakin permohonan praperadilan yang diajukan saat ini tidak akan diterima atau ditolak hakim.

“Kemarin praperadilan Budi Said ditolak. Kami siap menghadapi hal seperti ini. Wajar saja. Kenapa harus khawatir, yang pertama ditolak,” kata Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, saat dihubungi pada Minggu (5/5/2024).

Menurut Ketuts, praperadilan merupakan hak seluruh tersangka.

Namun keputusan tetap berada di tangan hakim.

Ketut juga mengatakan Kejaksaan Agung akan terus berupaya mengatasinya.

“Iya, kalau dia mengajukan lagi, terserah dia. Itu haknya. Mau diterima atau tidak oleh pengadilan, pengadilan punya kewenangan. Semua akan kita persiapkan,” ujarnya.

Sekadar informasi, prosedur praperadilan kedua yang disampaikan Budi Said telah didaftarkan pada Rabu (24/4/2024) dengan nomor 52/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Terdakwa dalam sidang praperadilan adalah Wakil Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung yang saat ini dipimpin Febry Adriansja.

Belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai sifat praperadilan yang diajukan.

Bagian klasifikasi perkara hanya membahas keabsahan penetapan Budi Said sebagai tersangka.

Klasifikasi perkara: Tersangka sudah divonis bersalah atau belum, dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.

Sidang pendahuluan sebelum persidangan ini akan digelar pada Kamis (2/5/2024) dengan agenda pembacaan permohonan.

“Kamis 2 Mei 2024. 10:00:00 sampai selesai. Sidang pertama. Ruang Sidang 01.”

Sebelumnya diketahui, kasus Crazy Rich Surabaya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk proses praperadilan guna penetapan tersangka dan penyitaan barang bukti.

Namun, satu-satunya hakim saat itu memutuskan untuk tidak menyetujui praperadilan.

“Pengadilan menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim Luciana Ampinga, Senin (18/3/2024), saat membacakan putusan. Kasus Korupsi Emas Crazy Rich Surabaya di Kejaksaan Agung

Dalam kasus ini, Budi Said ditetapkan sebagai tersangka bersama General Manager PT Antam Abdul Hadi Avicien (AHA).

Dari penelusuran terungkap, AHA memanfaatkan posisinya sebagai General Manager Antam untuk bernegosiasi dengan Budi Said guna membeli 1.136 ton emas.

Pembelian tersebut dilakukan di luar mekanisme hukum yang diatur, sehingga Ant seolah-olah diberi diskon.

Tujuannya untuk mendapatkan kemudahan, pola penghentian, kendali dari Antam atas impor dan ekspor logam mulia tersebut, termasuk mendapatkan diskon yang ditawarkan Antam, kata Direktur Penyidikan Penugasan Khusus Antam. wakil jaksa agung. . Tindak Pidana (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, Jumat (2/2/2024).

AHA kemudian diduga berperan membuat laporan fiktif untuk menyembunyikan kepemilikan emas Antam yang terdaftar resmi.

Perbuatan mereka dalam kasus ini diyakini merugikan negara hingga Rp1,2 triliun.

“Mereka melakukan konspirasi jahat untuk memanipulasi transaksi jual beli emas dengan menetapkan harga jual di bawah yang ditetapkan PT Antam seolah-olah ada diskon dari PT Antam. Akibatnya, PT Antam kehilangan 1.136 ton logam mulia atau sejenisnya. sebesar 1,2 triliun,” kata Kuntadi. .

Akibat perbuatannya itu, mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *