TRIBUNNEWS.COM – Otoritas Ibu Kota Kepulauan (IKN) membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.
IKN CPNS 2024 telah membuka 600 formulir untuk 206 lowongan.
Pelamar CPNS IKN 2024 dapat mendaftar melalui https://sscasn.bkn.go.id hingga 6 September 2024.
Bagi anda yang ingin mendaftar CPNS IKN 2024 bisa mempersiapkan syaratnya dibawah ini. Syarat Umum: Warga Negara Republik Indonesia (WNI) yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; Persyaratan usia minimal 18 tahun 0 bulan 0 hari dan 35 tahun 0 bulan 0 hari terhitung sejak tanggal pelamar mendaftar secara online pada Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) di https://sscasn.bkn .go.id ; kesehatan jasmani dan rohani; Tidak pernah dijatuhi hukuman penjara berdasarkan putusan akhir pengadilan karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih; Anda tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan Anda atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan secara tidak hormat sebagai pegawai swasta; Bukan merupakan calon pegawai negeri sipil, pegawai negeri sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; Apabila Pegawai Negeri Sipil yang memiliki Perjanjian Kerja (PPK) melamar pekerjaan pada jenis Pengadaan PNS, maka yang bersangkutan harus memenuhi Kontrak Kerja paling singkat 1 tahun dan mendapat izin dari Pejabat Pembinaan Kepegawaian (PPK). ) atau pejabat yang berwenang (Pyb); Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau ikut serta dalam politik aktif; Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan; Ditujukan untuk dijadikan ibu kota pulau (IKN). Kondisi khusus:
A. Syarat umum Calon adalah lulusan perguruan tinggi dalam negeri (D3, D4, S1, S2), mempunyai ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program pendidikan yang diakui oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Lembaga Akreditasi Mandiri pada suatu negara. ijazah yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah; Mahasiswa dari perguruan tinggi luar negeri (D3, D4, S1, S2) mendapat pesanan ijazah sederajat dari Kementerian Negara pada Kementerian Pendidikan Tinggi; Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) kumulatif dengan kriteria sebagai berikut: Bagi mahasiswa D-III, Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) kumulatif minimal 2,75 pada skala 4,0; Bagi mahasiswa D-IV dan S-1, Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal adalah 3,0 pada skala 4,0; Bagi pemegang gelar magister, Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal adalah 3,25 pada skala 4,0. Minimal nilai rata-rata diploma 7,0 (tujuh angka nol) pada skala 10,0 atau setidaknya nilai rata-rata diploma 70,0 pada skala 100,0 untuk siswa SMA/sederajat; Bagi pelamar yang bergelar D4, S1 atau Master, menguasai bahasa Inggris yang dibuktikan dengan hasil ToEFL/TOEFL Preparation/TOEFL Prediction dengan skor minimal 500 (setara dengan TOEFL berbasis komputer 173/TOEFL Berbasis Internet minimal 61/TOEIC minimal 575 / IELTS minimal 6.0); Penyandang disabilitas yang ingin mendaftar pada Formulir Ketentuan Umum harus menyerahkan: Surat keterangan dokter pertama dari Rumah Sakit Negara/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kecacatan; Tautan video pendek yang menunjukkan keseharian pelamar saat menjalankan tugas dari posisi yang dilamar (pelamar mengunggah video pendek ke YouTube/Google Drive/Dropbox/media penyimpanan lainnya). Periksa apakah tautan video tersedia.
B. Kandidat Berkebutuhan Khusus Kandidat Berkebutuhan Khusus Unggulan Kandidat Putra/Putri dengan predikat “Dengan Kehormatan”/Cumlaude. Mahasiswa program sarjana atau magister dari perguruan tinggi setempat, dari perguruan tinggi yang terakreditasi keunggulan A/A dan program studi yang terakreditasi keunggulan A/A oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau jalur mandiri Pusatkan pada saat wisuda, yang dibuktikan dengan tanggal wisuda yang tertera pada ijazah. Bagi putra/putri terhormat yang mempunyai predikat “Dengan Pujian”/Cumlaude dibuktikan dengan tanda “Dengan Pujian”/Cumlaude pada ijazah atau transkrip nilai yang dimilikinya; Mahasiswa program Sarjana atau Magister dari perguruan tinggi di luar negeri telah memperoleh sertifikat yang setara dengan sertifikat yang menunjukkan status gelar (setara dengan cum laude) dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi; Kemahiran berbahasa Inggris yang dibuktikan dengan skor TOEFL/TOEFL Prediction/TOEFL Prediction yang valid dengan 500 poin (setara dengan TOEFL berbasis komputer 173/TOEFL berbasis internet minimal 61/TOEIC minimal 575/IELTS 6.0). Pelamar berkebutuhan khusus penyandang disabilitas Bagi lulusan home school, mempunyai ijazah dari sekolah asal dan/atau program studi yang diakui oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Lembaga Akreditasi Mandiri pada saat wisuda. terbukti sampai dengan tanggal kelulusan yang dicantumkan pada ijazah; Bagi mahasiswa dari perguruan tinggi luar negeri telah mendapat Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi; Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dengan kriteria sebagai berikut: – Bagi Lulusan D-III SMA, Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,5 pada skala 4,0 – Bagi Lulusan D-IV dan S-1, Nilai Kumulatif Point Average (IPK) IPK ) minimal 2,75 skala 4,0. Pelamar memiliki surat keterangan dari rumah sakit/puskesmas pemerintah yang menyatakan sifat dan derajat kecacatan; Pelamar melampirkan link video pendek yang menunjukkan keseharian pelamar saat menjalankan tugas dari posisi yang dilamar (pelamar mengunggah video pendek ke YouTube/Google Drive/Dropbox/media sosial) di penyimpanan lain). Pastikan panitia dapat menemukan link video tersebut. 3) Pelamar berkebutuhan khusus bagi putra/putri Kalimantan Bagi lulusan perguruan tinggi dalam negeri, mempunyai gelar sarjana dari universitas dalam negeri dan/atau program studi yang diakui oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Lembaga independen untuk akreditasi pada saat wisuda, yang dibuktikan dengan tanggal wisuda yang tertulis pada ijazah; Bagi mahasiswa dari perguruan tinggi luar negeri telah mendapat Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi; Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dengan kriteria sebagai berikut: – Bagi lulusan D-III, Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal adalah 2,75 pada skala 4,0. – Bagi mahasiswa D-IV dan S-1, Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal adalah 3,0 pada skala 4,0. – Bagi lulusan S2, Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal adalah 3,25 pada skala 4,0. Minimal nilai rata-rata diploma 7,0 (tujuh angka nol) pada skala 10,0 atau setidaknya rata-rata nilai diploma 70,0 pada skala 100,0, bagi siswa SMA/sederajat; Pelamar harus warga negara Kalimantan yang diverifikasi oleh KTP Kabupaten/Kota Kalimanta pada saat membuat akun di laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) di https://sscasn.bkn go.id. Bagi pelamar yang bergelar D4, S1 atau Master, menguasai bahasa Inggris yang dibuktikan dengan hasil ToEFL/TOEFL Preparation/TOEFL Prediction dengan skor minimal 500 (setara dengan computer based TOEFL 173/Internet Based TOEFL minimal 61/TOEIC minimal 575 / IELTS minimal 6.0). Pengurusan dokumen: Salinan warna asli Surat Permohonan, ditujukan kepada Kepala Administrasi Ibu Kota Nusantara, ditulis sesuai tanggal pendaftaran sesuai format pada Lampiran II, terlebih dahulu ditandatangani dan ditandatangani, kemudian dibubuhi stempel elektronik (stempel elektronik) sebesar Rp10.000; Pindaian berwarna asli dari kartu informasi warga negara elektronik (e-KTP) atau surat keterangan catatan warga yang diterbitkan oleh Dinas Pendaftaran Warga dan Masyarakat (Disdukcapil) yang berlaku; Pas foto terbaru, wajib mengenakan pakaian dinas (kemeja berkerah putih) berlatar belakang merah; Asli surat pernyataan berwarna yang dipindai seperti pada formulir Lampiran III, ditandatangani terlebih dahulu dan dibubuhi stempel elektronik (elektronik) sebesar Rp. Surat Pernyataan Tidak Melapor Mutasi Pekerjaan asli berwarna scan, seperti format pada Lampiran IV, ditandatangani terlebih dahulu dan dibubuhi stempel elektronik (segel elektronik) sebesar Rp. Fotokopi asli ijazah SMA/sederajat asli bagi pelamar yang telah tamat SMA/sederajat; Daftar golongan diploma, bagi calon yang telah tamat SMA/sederajat; Pemeriksaan ijazah warna pertama, bagi calon lulusan perguruan tinggi setempat; Foto asli karya sastra berwarna untuk mahasiswa perguruan tinggi dalam negeri. Khusus bagi calon berkebutuhan khusus, mahasiswa dengan predikat “Dengan Kehormatan”/Cumlaude, apabila dalam ijazah/transkrip nilai tidak dicantumkan awalan “Dengan Kehormatan”/Cumlaude, maka harus melampirkan juga ijazah asli Universitas. berarti pelamar lulus dengan predikat sangat memuaskan/Cumlaude; Warna pertama ujian ijazah dan Peraturan penyetaraan ijazah perguruan tinggi luar negeri (dibuat dalam satu file), bagi calon lulusan perguruan tinggi luar negeri; Foto copy asli transkrip nilai dan surat keputusan hasil penyesuaian IPK (dibuat dalam satu file) asli, bagi mahasiswa asing; Surat keterangan penerimaan pendidikan tinggi dan/atau program studi pada saat calon lulus, dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah. Dapat diganti dengan screenshot di PDDIKTI/BAN-PT; Sertifikat Warna Pertama Persiapan TOEFL/TOEFL/Prediksi TOEFL khusus bagi mahasiswa D-IV, S-1 dan S-2; Fotocopy asli berwarna Surat Keterangan Jenis dan Derajat Disabilitas dari Dokter Negeri/Puskesmas, disertai link video singkat kegiatan sehari-hari, bagi pelamar penyandang disabilitas.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)