CPNS Kementerian Pertanian 2024: Formasi, Cara Daftar, dan Syaratnya

TRIBUNNEWS.COM – Pendaftaran CPNS Kementerian Pertanian (Kementan) 2024 dibuka hari ini, 20 Agustus 2024 di sscasn.bkn.go.id.

Ada 1.212 kelompok.

Berikut 10 unit fungsional penerima dana hibah pendirian: Sekretariat Jenderal; Direktur Perindustrian dan Perbekalan Pertanian; Direktur Tanaman Pangan; Direktur Hortikultura; Manajer Perkebunan; Direktur Peternakan dan Kesejahteraan Hewan; layanan inspeksi; Departemen Pendidikan Pertanian; Departemen Pembangunan Ekonomi dan Pembangunan Manusia; Departemen Pelaksana Teknis (UPT) di Kementerian Pertanian. Cara Daftar CPNS Kementan 2024

1. Pendaftaran online melalui portal https://sscasn.bkn.go.id dengan ketentuan sebagai berikut:

A. membuat kata sandi dan membuat jawaban keamanan d. mengirimkan foto KTP maksimal 200 KB dan selfie; Denmark. mencetak Kartu Informasi Rekening.

2. Pemohon selanjutnya akan login kembali melalui portal https://sscasn.bkn.go.id menggunakan kode NIK dan password yang telah didaftarkan dengan cara sebagai berikut:

A. B. memilih metode seleksi (CPNS); pilih pengaturan; mengunggah dokumen e.

3. Pelamar yang dinyatakan lolos administrasi dapat mencetak kartu penerimaan ujiannya secara online melalui portal https://sscasn.bkn.go.id. Syarat Pendaftaran CPNS Departemen Pertanian Tahun 2024

1. Warga negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, beriman dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2. Usia minimal 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;

3. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan penangkapan karena melakukan tindak pidana selama 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Anda belum diberhentikan dengan hormat atas permintaan Anda sendiri atau Anda telah diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau diberhentikan sebagai seorang pegawai swasta;

5. tidak sedang menjabat sebagai CPNS atau PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau pelajar di sekolah negeri;

6. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau ikut serta dalam kegiatan politik;

7. Anda mendapat pelatihan sesuai dengan persyaratan posisi;

8. Anda harus memiliki sertifikasi yang dibuktikan dengan persyaratan bisnis yang dikeluarkan oleh organisasi profesi yang disetujui untuk keterampilan khusus;

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan kebutuhan posisi yang dilamar;

10. Ingin bertempat tinggal di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah ( dengan berlangganan buletin); A

11. Jangan mencampur obat dan non obat atau sejenisnya (surat keterangan non obat dari rumah sakit pemerintah setempat harus dilengkapi setelah orang tersebut ditemukan pingsan, masukkan pemberitahuan keluar terakhir).

(Tribunnews.com/Widya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *