TRIBUNNEWS.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membuka pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada tahun 2024.
CPNS BPOM 2024 dibuka dengan 781 formasi persyaratan kerja berdasarkan kualifikasi pendidikan, jumlah persyaratan, jenis persyaratan dan lokasi.
Pendaftaran CPNS BPOM 2024 dilakukan di laman https://sscasn.bkn.go.id/.
Berikut syarat pendaftaran, cara mendaftar dan link download dokumen pendaftaran. Persyaratan Umum Usia minimal 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar. Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum untuk melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau lebih. Tidak pernah dipecat dengan hormat atas kemauannya sendiri atau dipecat dengan tidak hormat sebagai PNS, PPPK, Tentara Nasional Indonesia, anggota kepolisian atau dipecat secara tidak hormat sebagai pegawai swasta. Bukan calon pegawai negeri sipil, pegawai negeri sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah. Persyaratan Khusus Memiliki kualifikasi pendidikan bersifat wajib sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang ditetapkan sesuai dengan Keputusan Menteri PAN&RB Nomor 293 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Pada Instansi Pemerintah Pada Tahun Anggaran 2024 sebagaimana tercantum dalam lampiran. -1. Memiliki surat tanda registrasi (STR) yang masih berlaku pada saat melamar jabatan fungsional pertama sebagai psikolog klinis ahli. Persyaratan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK): Untuk Kebutuhan Umum Berkebutuhan Khusus (Penyandang Cacat, Putra/Putri Kalimantan, Diaspora) memiliki IPK minimal 3,00; Untuk berkebutuhan khusus, putra/putri Papua memiliki IPK minimal 2,50. Calon mahasiswa berasal dari perguruan tinggi dan/atau program studi dalam negeri yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Perguruan Tinggi Kesehatan pada saat ujian, sesuai dengan tanggal ujian yang tertulis pada ijazah. Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri harus memperoleh gelar yang setara dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi. Sehat jasmani dan rohani dengan melampirkan surat pernyataan sehat jasmani dan rohani bahwa yang bersangkutan tidak menderita penyakit kronis dengan kriteria sebagai berikut: Tidak menderita penyakit jantung bawaan; Tidak menderita penyakit paru-paru seperti asma akut, TBC akut, tidak menderita penyakit darah seperti leukemia; Tidak menderita penyakit sistem kekebalan tubuh seperti HIV/AIDS; Tidak menderita penyakit liver seperti hepatitis A/B/C; Tidak menderita gagal ginjal; Tidak ada gangguan jiwa seperti skizofrenia akut, autisme, depresi berat, bipolar dll. Tidak menderita Cerebral Palsy. Tidak berstatus peserta yang lolos seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan untuk menentukan nomor identitas pegawai. Bagi peserta berstatus PPPK yang melamar lowongan formulir pengadaan PNS, wajib memenuhi masa kontrak kerja minimal 1 (satu) tahun dan disetujui oleh PPK atau Pyb. Saat ini tidak dalam status belajar. Anda tidak memerlukan penyesuaian ijazah apabila sudah mempunyai ijazah yang lebih tinggi sebelum diangkat menjadi calon PNS di Badan POM. Memiliki karakter pribadi yang ulet, tangguh, bertanggung jawab, siap bekerja di bawah tekanan dan bersedia bekerja di lapangan dengan tantangan besar dan di luar jam buka resmi jika diperlukan oleh organisasi.
Persyaratan kebutuhan umum Pelamar kebutuhan umum dapat memilih jabatan dan lokasi unit kerja sesuai dengan kualifikasi pendidikan untuk jenis kebutuhan umum dan memenuhi persyaratan ketentuan umum dan ketentuan khusus.
Persyaratan Berkebutuhan Khusus bagi Kandidat Terbaik Berprestasi/Cumlaude Pelamar harus memilih jabatan dan satuan kerja penempatan berdasarkan kualifikasi pendidikan bagi Kandidat Berkebutuhan Khusus Berprestasi/Cumlaude. Kandidat terbaik mempunyai predikat “dengan predikat sangat memuaskan”/cum laude, khususnya bagi pelamar yang berjenjang pendidikan sarjana dan profesi/master, tidak termasuk jenjang pendidikan D-IV. khusus bagi pelamar yang bergelar profesi/magister, harus diperoleh surat keterangan/ijazah “dengan predikat sangat memuaskan”/cum laude pada jenjang sarjana dan profesi/master. Pelamar lulus dari perguruan tinggi dalam negeri dengan predikat lulus “dengan predikat sangat memuaskan”/cum laude dan berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/Baik dengan program studi terakreditasi A/Baik berdasarkan tanggal kelulusan yang tercantum dalam ijazah luar negeri universitas, dapat mengajukan persyaratan khusus bagi pelamar Lulusan Terbaik dengan gelar “dengan pujian”/cum laude, setelah menerima ijazah dan sertifikat yang sesuai yang menyatakan bahwa gelar kelulusan tersebut sesuai dengan “dengan pujian”/cum laude dari Kementerian Urusan Pemerintahan yang bertanggung jawab sebelumnya untuk pendidikan, kebudayaan, penelitian dan teknologi.
Persyaratan penyandang disabilitas berkebutuhan khusus Memilih jabatan dan satuan kerja berdasarkan kualifikasi pendidikan penyandang disabilitas, dengan ketentuan sebagai berikut: Pada saat melamar pada laman https://sscasn.bkn.go.id/, pelamar harus menyatakan disabilitasnya . bahwa mereka adalah penyandang disabilitas; dan Bagi pelamar penyandang disabilitas, harus dibuktikan dengan: ) Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit/Puskesmas pemerintah yang menjelaskan jenis dan derajat disabilitas; dan ) Menyerahkan video pendek terbaru berdurasi minimal 5 (lima) menit yang menunjukkan keseharian pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai dengan posisi yang dilamar. Pelamar penyandang disabilitas juga dapat melamar untuk kebutuhan umum atau kebutuhan khusus selain kebutuhan khusus penyandang disabilitas, dengan ketentuan sebagai berikut: ) Pelamar dapat melamar pada posisi yang diinginkan apabila memiliki ijazah dengan kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan. hukum. posisi; ) Pada saat mengajukan SSCASN, pelamar penyandang disabilitas harus menyatakan bahwa dirinya adalah penyandang disabilitas; dan ) Pernyataan sebagaimana dimaksud pada butir ii), dibuktikan dengan: Dokumen/surat resmi dari Rumah Sakit Negara/Puskesmas yang menjelaskan jenis dan derajat kecacatan; dan Video pendek terbaru berdurasi minimal 5 (lima) menit yang menampilkan aktivitas sehari-hari dalam melakukan aktivitas sesuai dengan posisi yang dilamar. ) Nilai ambang batas berlaku sesuai dengan jenis kebutuhan yang digunakan.
Persyaratan Diaspora Berkebutuhan Khusus Memilih jabatan dan satuan kerja penempatan berdasarkan kualifikasi pendidikan Diaspora Berkebutuhan Khusus. Warga negara Indonesia yang memegang paspor Republik Indonesia yang masih berlaku dan berdomisili di luar wilayah Negara Republik Indonesia. Bekerja secara profesional di bidang yang dilamar, dibuktikan dengan surat rekomendasi dari tempat kerja terkait minimal 2 (dua) tahun. Tak satu pun dari mereka sedang mengikuti pelatihan pasca doktoral yang didanai oleh pemerintah negara bagian atau lokal. Menyatakan bebas dari permasalahan hukum, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, serta tidak terkait dengan ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.
Persyaratan berkebutuhan khusus bagi putra/putri Papua Memilih jabatan dan penempatan unit kerja sesuai kualifikasi pendidikan bagi putra/putri Papua berkebutuhan khusus. Pelamar laki-laki/perempuan berkebutuhan khusus Papua adalah keturunan Papua berdasarkan garis silsilah ayah dan/atau ibu asli Papua, yang dibuktikan dengan: Akte kelahiran atau akte kelahiran dan surat keterangan kepala desa/Kepala Suku. .
Persyaratan kebutuhan khusus bagi putra/putri Kalimantan Memilih kedudukan dan lokasi unit kerja sesuai dengan kualifikasi pendidikan kebutuhan khusus bagi putra/putri Kalimantan. Pelamar yang mengajukan permohonan berkebutuhan khusus Putra/Putri Kalimantan dibuktikan dengan kartu identitas Kabupaten/Kota Kalimantan pada saat membuat akun di SSCASN. Bersedia ditempatkan di Unit Kerja Badan POM Pusat sebagaimana tercantum dalam Lampiran-1 sebelum ditempatkan di Tata Cara Pendaftaran Ibu Kota Nusantara (IKN). sampai dengan tanggal 6 September 2024 dengan membuat akun menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) peserta. Dokumen segala macam keperluan: KTP elektronik atau surat keterangan pengganti KTR/biodata WNI yang disetujui oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil); Foto terbaru (dari kepala hingga dada) mengenakan pakaian formal dengan latar belakang merah; Surat lamaran dalam format yang diketik dan ditandatangani serta dibubuhi stempel elektronik (e-stempel) Rp. Gelar asli; Transkrip asli; Bukti akreditasi perguruan tinggi dan/atau program studi dalam negeri sesuai dengan tanggal kelulusan pada gelar: Surat pernyataan institusi sesuai format yang diketik dan ditandatangani serta dilampiri stempel elektronik (e-stempel) Rp. dan surat pernyataan tidak menderita penyakit kronis berupa penulisan, penandatanganan dan pembubuhan stempel elektronik (e-stempel) sebesar Rp 10.000. Dokumen tambahan berkebutuhan khusus bagi calon terbaik dengan predikat sangat memuaskan/cum laude : Ijazah/ijazah/transkrip nilai yang menunjukkan “dengan predikat sangat memuaskan”/cum laude Surat akreditasi perguruan tinggi dan program pendidikan sarjana dan profesi/magister dengan Akreditasi A/Baik sesuai tanggal lulus dalam gelar tersebut. Dokumen tambahan Kebutuhan khusus penyandang disabilitas: Surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/Puskesmas pemerintah yang mencantumkan jenis dan derajat disabilitas serta video pendek dan terkini dengan durasi minimal. 5 (lima) menit yang menampilkan kegiatan sehari-hari; Diaspora berkebutuhan khusus Pelamar putra/putri Papua: Akta kelahiran atau akta kelahiran yang disahkan oleh pejabat yang berwenang; dan surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku. Dokumen tambahan bagi putra/putri berkebutuhan khusus Kalimantan: Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP) yang menunjukkan wilayah Kabupaten/Kota Kalimantan pada saat membuat akun di SSCASN. Rincian dokumen klaim pemohon dapat dilihat pada Lampiran-2. Pengunggahan dokumen harus dilakukan sesuai dengan kolom masing-masing di aplikasi SSCASN (misalnya kolom KTP diunggah dengan KTP, kolom ijazah diunggah dengan ijazah, dan sebagainya). Apabila unggahan pelamar tidak sesuai dengan kolom yang ditentukan, panitia dapat membatalkan ujiannya pada seleksi administrasi. Pemilihan Unit Kerja untuk penempatan jabatan Staf Kesehatan dan Teknis. Pelamar hanya boleh memilih 1 (satu) zona penempatan dan bersedia ditempatkan di seluruh unit kerja sesuai kebutuhan zona tersebut. Link Download Lampiran Lampiran 1 – Informasi lengkap sebaran kebutuhan pegawai negeri di Badan POM Tahun 2024 (Unduh) Lampiran 2 – Dokumen persyaratan pemohon (Unduh) Lampiran 3 – Surat permohonan (Unduh) Lampiran 4 – Surat Pernyataan (Unduh) Lampiran 5 – Surat Permohonan (Download) Tidak Terkena Penyakit Kronis (Download) Lampiran 6 – Surat Keterangan Disabilitas (Download) Lampiran 7 – Surat Pernyataan Pelamar Diaspora (Download) Lampiran 8 – Informasi Postingan Calon PNS Badan POM 2024 (Download) Pengadaan 2024 Pengadaan 2024.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)