TRIBUNNEWS.COM – Berikut contoh cara menghitung tarif pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai 5 Januari 2025.
Seperti diketahui, pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas belanja negara.
Ada tiga jenis pajak daerah yang bisa dipilih di Kemenkeu.go.id.
Yakni, opsi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), opsi Balik Nama Kendaraan (BBNKB), dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Pasal 83 menyebutkan tarif Opsen dicatat sebagai berikut.
A. PKB Opsen sebesar 66Vo (enam puluh enam persen);
B. Opsen BBNKB 66 persen (enam puluh enam persen); Dan
C. Opsi Pajak MBLB 25 persen (dua puluh lima persen)
Artinya pajak yang harus dibayar pengemudi adalah tujuh poin.
Diantaranya adalah BBN KB, BBN KB opsen, PKB, PKB opsen, SWDKLLJ, biaya admin STNK dan biaya admin TNKB.
Jadi apa contoh perbandingannya?
Meski ruas pajak bertambah menjadi tujuh, namun tidak menambah beban administrasi.
Sebab, sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022, pajak PKB mengalami penurunan dari sebelumnya 1,8 persen menjadi 1,1 persen.
Download video singkat yang dibagikan Kementerian Keuangan, ada contoh perbandingan sederhananya.
Jika A memiliki mobil dengan nilai NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) Rp 200 juta dan merupakan mobil pertama wajib pajak, maka PKBnya sebesar 1,1 persen.
Perhitungan PKB khusus dikalikan 1,1 persen sebesar Rp 200 juta. Hasilnya Rp 2,2 juta.
Pemilik kendaraan kemudian harus membayar opsi PKB sebesar 66 persen dari PKB yang beredar.
Artinya 66 persen naik menjadi Rp2,2 juta, sedangkan pajak opsi PKB sebesar Rp1,45 juta.
Besaran yang harus dibayarkan pemilik kendaraan sebesar Rp 3,65 juta.
Harga tersebut tak jauh berbeda dengan program pajak mobil lama yang pajak PKB-nya sebesar 1,8 persen.
Dengan harga mobil yang sama senilai Rp 200 juta, maka pemilik mobil akan dikenakan pajak PKB yang dibayarkan sebesar Rp 3,6 juta.
(Tribunnews.com/Siti N)