Ciri-Ciri Yandi, Buron Kasus Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang, Ini Alamat Terakhirnya

TRIBUNNEWS.com – Tiga tersangka pemerkosaan sesama jenis alias buron masih dicari di Panti Asuhan Yayasan Dar es Salaam En-Noor, Kecamatan Penang, Kota Tangerang, Banten, Yandi Supriyadi (29) (29).

Polisi menelepon Yand dua kali, tapi tidak ada jawaban.

Saudara Yandi Supriyadi, setelah kami panggil dua kali, dia tidak ada di sana, kata Kapolsek Metro Kota Tangrang, Sersan Polisi. Zin Doi Nogroho saat jumpa pers, Selasa (8/10/2024), dikutip TribunTangerang.com.

Dalam kesempatan itu, Polres Metro Tangerang Kota merilis foto Yandi yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Berdasarkan informasi yang dikeluarkan Polres Metro Tangerang Kota, Yandee bertubuh tinggi, kurus, dan berkulit putih.

Alamat terakhir Yandi tercatat di Gang Jahe Bojong RT 002/011, Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Zain juga mengatakan, pihaknya membagikan informasi mengenai DPO Yandi.

Oleh karena itu, ia meminta masyarakat melapor ke Polres Metro Tangerang Kota jika mengetahui keberadaan Yandi.

“Kami sudah mengedarkan permintaan pencarian saudara Yandi Supriadi sebagai daftar pencarian orang,” lapor Kompas.com.

“Kalau bapak tahu keberadaan Saudara Yandi Supriyadi bisa beritahu kami,” lanjutnya.

Polisi juga menetapkan tiga tersangka, dua di antaranya ditangkap.

Mereka adalah pemilik yayasan, Sudirman (49) dan pengurus panti asuhan, Yusuf Bindi (30).

Korban pemerkosaan sesama jenis yang dilakukan oleh Sudirman, Yusuf dan Yandi berjumlah tujuh orang.

Empat korban diidentifikasi sebagai anak di bawah umur.

“Ada empat anak-anak dan tiga orang dewasa di antara tujuh orang tersebut,” kata Zinn.

Ketiga korban yang merupakan orang dewasa ini telah menjadi korban pelecehan seksual sesama jenis sejak kecil.

Mereka sudah saling kenal sejak lama di Panti Asuhan Yayasan Darul Salam An Noor di Sudarman.

Akibat perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat Pasal 76A UU 23 Tahun 2002 tentang Perubahan atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Berisiko. Dia dijerat Pasal 76A. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Modus kriminal

Sebelumnya, ibu salah satu korban, DD, mengungkapkan, cara pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap anak serupa.

Menurut DD, pelaku menjanjikan makanan, permainan, dan liburan di tempat wisata.

“Karena diatur dengan sangat indah, iming-iming uang dengan permen, makanan enak, permainan, dan iming-iming ‘datang ke sini bersama ayah, pijat aku’, terserah, itu gila,” kata seorang eksekutif media, Jumat. 10/2024).

Lebih lanjut, DD mengungkapkan, pelaku melakukan perbuatannya saat korban sedang dirayu.

Aksi brutal Sudirman, Youssef, dan Yandi terungkap saat salah satu relawan, F, mengaku ada pengurus Yayasan Dar es Salaam en-Noor lainnya yang dilecehkan.

F, perempuan yang menjadi relawan mengajar bahasa Arab, terpaksa melakukan adegan tidak senonoh saat anak-anak dan guru Yayasan Dar es Salaam En-Noor sedang berlibur di Puncak, Bogor, Jawa Barat, pada Mei 2024.

“Relawan ini diminta membuat adegan yang tidak biasa. Seperti berciuman, berpelukan, melakukan sesuatu di dalam ruangan. Di ruangan tertutup, pimpinan mengambil video dan foto,” kata DD.

Pengakuan FG mengungkap pelecehan yang dilakukan ketiga terdakwa.

Orang tua DD dan beberapa korban lainnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Tangerang Kota pada Juli 2024. Identifikasi anak asuh yang tidak sah dan palsu

Belakangan terungkap, Yayasan Dar es Salaam In Noor milik tersangka Sudirman tidak memiliki izin.

Kapten polisi. Kelompok Zain Doi mengungkapkan, Yayasan Dar es Salaam In Noor hanya memiliki piagam yang dikeluarkan pada 6 Mei 2026.

Berdasarkan hasil konsultasi dengan dinas sosial, yayasan saat ini baru memiliki dokumen pendirian sejak tahun 2006.

“Sampai saat ini belum terdaftar di Dinas Sosial Kota Tangerang,” jelas Zin, Selasa.

Selain tidak memiliki izin, Yayasan Dar es Salaam Al Noor juga diduga memalsukan identitas anak asuh untuk mendapatkan pendonor.

Mereka mengetahui bahwa anak-anak di panti asuhan Noor Foundation di Dar es Salaam masih memiliki orang tua.

Namun Yayasan Dar es Salaam Al Noor berubah status menjadi yatim piatu.

“Kami menerima informasi tentang kondisi anak yang ditahan.”

“Karena ada anak yang masih mempunyai orang tua, tapi katanya anak-anak itu yatim piatu,” jelas Zane.

Namun Zain meyakinkan, informasi tersebut akan terus didalami guna mengungkap kasus pelecehan seksual.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Polisi Pamer Wajah Yandi Supradi, Buronan Kriminal Yayasan Dar es Salaam Al Noor.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno bersama Nurmahadi, Kompas.com/Intan Afrida)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *