Chandrika Chika Terjerat Kasus Narkoba, sang Ayah Sebut Anaknya Salah Bargaul

TRIBUNNEWS.COM – Reaksi ayah selebriti Chandraka Chika atas keterlibatan Yusman dalam kasus kecanduan narkoba putranya.

Nama Chandrika Chika kini menjadi sorotan publik usai ditangkap polisi di sebuah hotel di kawasan Kuningan, Staybudi, Jakarta Selatan, Senin (22/4/2024).

Saat ditangkap, Chandrika Chika dan lima temannya kedapatan menggunakan rokok elektrik atau vaping ganja.

Menanggapi keterlibatan putranya dalam narkoba, Josman menyebut Chandrika Chika melakukan kesalahan dalam persahabatannya.

“Tidak adil kalau digantung,” kata Yusman, Kamis (25/4/2024) seperti dikutip YouTube Intens Investigasi.

Dalam kesempatan itu Yusman juga membantah anaknya sudah setahun lebih menggunakan narkoba.

“Tidak ada perubahan, tidak ada yang salah, lihat saja BAP-nya tidak ada,” ujarnya.

Usman menjelaskan, cairan vape yang mengandung ganja merupakan barang baru dari luar negeri.

Dijelaskannya ini barang baru, kata Pak Kast.

Di sisi lain, Poppy, ibunda Chandrika Chika, mengatakan meski kini putranya terjerat narkoba, ia tak marah.

Untuk saat ini, Poppy lebih memberikan dukungan kepada Chika agar ia tetap kuat menghadapi kasusnya.

“Kamu terlalu marah, jangan marah ya?”

“Beri saja dukungan lebih,” katanya.

Pereg pun mengungkapkan bahwa putrinya kini dalam keadaan sehat dan sehat.

“Anak saya baik-baik saja dan sehat,” katanya.

Selain itu, aktris FTV, Nee Mede Monica Giuliani alias Monica Muller, disebut-sebut ditangkap bersama Chandrika Chika saat mengonsumsi narkoba.

Selain Monica dan Chika, nama tersangka lain yang melakukan penggeledahan adalah mantan atlet e-sports, Harry Juliansa alias Jixi, Adinda Tanya, Andy M. Osama alias Osa, dan Bibit Sufian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Sisir Ade Ari Siam Indradi pun membenarkan daftar nama yang beredar tersebut.

Saat dihubungi Tribune.com, Ada Ari mengatakan, “Iya benar semua (nama terdakwa).

(Tribunnews.com/Ifan/Yohanes Liestyo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *