Chandrika Chika Sudah Setahun Lebih ‘Kenal’ Narkoba

TRIBUNNEWS.COM – Tokoh TikTok populer, Chandrika Chika, tampaknya sudah setahun lebih kecanduan narkoba.

Chandrika Chika dan 5 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka narkoba.

Pada Senin (22/4/2024) pukul 23.00 WIB, polisi menangkapnya di sebuah hotel di kawasan Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.

“Kami melakukan pemeriksaan terhadap adik CK, dan itulah pertama kalinya dia mengetahui bahwa narkoba tersebut telah beredar selama lebih dari setahun.”

Pada Selasa (23/4/2024), Wadir Narkoba Polda Metro Jaya AKP Rezka Anugras mengatakan, “Makanya saya sudah setahun lebih mengenal narkoba.”

Jenis narkoba yang digunakan wanita dengan 2,2 juta pengikut di Instagram ini adalah ganja.

Tak hanya Chandrika Chika yang ditangkap, polisi juga menangkap lima orang lainnya, salah satunya merupakan pemain e-sports. Selasa 23/4/2024, polisi mengungkap barang bukti enam selebriti Instagram yang diduga terlibat narkoba, termasuk Chandrika Chika. Pada Senin 22/4/2024, enam seleb Instagram ditangkap polisi dalam penggerebekan narkoba di sebuah hotel di Jakarta Selatan. (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)

Dia ditahan setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat.

Berdasarkan laporan masyarakat, salah satu hotel tersebut pernah digunakan sebagai tempat keluarnya narkoba, kata Rezka.

Dari hasil pemeriksaan, di lokasi kejadian diketahui ada 6 orang yang menggunakan narkoba.

Mereka memanfaatkan narkoba dengan menghisap ganja menggunakan rokok elektrik atau vape.

Reska mengatakan, “Yang diamankan adalah AT, 24 tahun, perempuan, MJ, 22 tahun, AMO 22 tahun, laki-laki, CK (Chandrika Chika) 20 tahun, BB, 25 tahun, HJ, 27 tahun. ” .

Sementara itu, mereka menggunakan vape dan merokok lagi.

Barang bukti yang kami temukan di TKP adalah satu bungkus atau paket rokok elektrik yang berisi ganja atau THC cair, ujarnya.

“Kami jelaskan bahwa barang bukti yang kami temukan pada pod favorit ini digunakan dengan cara serupa,” lanjutnya.

Kini, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

Sesuai Pasal 127 UU 35 Tahun 2009, pidana penjara 4 tahun diperlukan.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto, M Alivio Mubarak Junior)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *