Chandrika Chika Pakai Ganja Melalui Rokok Elektrik, Ditangkap Bersama 3 Teman Prianya di Hotel

Laporan Jurnalis Tribunnews.com M. Alivio Mubarak Junior

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Selebriti Chandrika Chika ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan ganja.

Wakil Satuan Reserse Narkoba Metro Jakarta Reska Anurah mengatakan, Chika menggunakan ganja melalui rokok elektrik atau cairan vaping.

Barang bukti yang disita berupa kotak vape atau rokok elektronik yang berisi cairan narkoba jenis ganja. Kotak cairan tersebut berisi ganja, kata AKP Reska Anugrah di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2024).

Tak hanya itu, Chandrika Chika ditangkap bersama dua temannya perempuan dan tiga temannya laki-laki di sebuah hotel kawasan Karet Kuningan, Jakarta Selatan.

“Ada 6 orang di lokasi kejadian, inisial A.T, 24 tahun, perempuan, M.J., 22 tahun, AMO, 22 tahun, laki-laki, C.K., 20 tahun, B.B., 25 tahun, laki-laki, HJ, 27 tahun. tahun,” kata AKP Reska Anurah.

Enam tersangka ditangkap di sebuah hotel di kawasan Kuningan, Setiabudi Jakarta Selatan pada Senin (22/4/2024) pukul 23.00 WIB.

AKP Reska menjelaskan, tidak semuanya positif mengonsumsi ganja.

Sebab, ada orang yang kecanduan sabu.

Ganja jenis AT, MJ, CK, AMO dan sabu HJ, BB, ujarnya.

Namun, tidak ada alasan utama untuk menggunakan narkoba, melainkan hanya untuk bersenang-senang.

Hasil pemeriksaan, tersangka adalah sekelompok temannya yang menggunakan ganja untuk bersantai di hotel, jelasnya.

Pasal 127 UU 35 Tahun 2009 menetapkan hukuman 4 tahun penjara bagi enam tersangka ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *