Chandrika Chika Pakai Cairan Vape Mengandung Ganja Bukan untuk Dopping, Sang Selebgram Salah Gaul

Wartawan Tribunnews.com Fauzi Alamsyah melaporkan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Chandrika Chika terjerat narkoba. Polisi mengungkap alasan seleb tersebut menggunakan ganja.

Menurut Wakil Direktur Narkoba AKP Rezka Anugras, menurut penilaian Chandrika Chika, merayakan ganja dengan menggunakan rokok elektronik, bukan karena menjadi penambah energi.

Selasa, 23/2024, Rezka Anugras mengatakan, “Sebelumnya kami juga memeriksa tersangka yang tidak mempunyai tujuan tertentu menggunakan narkoba, misalnya menggunakan narkoba atau tidak.”

Penggunaan ganja yang dilakukan Chandrika Chika melalui rokok elektronik atau vapor disebabkan oleh hubungan yang buruk.

Polisi menilai massa Chika memandang penggunaan narkoba sebagai hal biasa.

“Tapi karena sifatnya sosial, semua yang ada di lingkaran itu sering menggunakan narkoba, jadi mungkin ini yang menurut mereka biasa saja,” kata Rezka Anugras.   Ia ditangkap bersama 5 temannya, termasuk pemain e-sports. Petugas menunjukkan barang bukti bersama enam selebriti Instagram yang diduga menggunakan narkoba, termasuk Chandrika Chika, dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (23/4). /2024). ) (Senin 22/4/2024) Enam seleb Instagram ditangkap polisi dalam penggerebekan narkoba di sebuah hotel di Jakarta Selatan.  (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)

Seperti diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menyebut enam seleb Instagram diduga menggunakan ganja yang dicampur cairan rokok elektrik.

Tiga dari enam tersangka berjenis kelamin perempuan, yakni AT (24), MJ (22), dan CK (22). Sedangkan tiga orang lainnya berjenis kelamin laki-laki yakni AMO (22), BB (25), dan HJ (27).

Di antara enam tersangka, adalah penyanyi dan bintang Instagram Chandrika Cika (22) yang akrab disapa CK.

Pada Senin 22/4/2024, Chika dan lima tersangka lainnya ditangkap polisi di sebuah hotel di kawasan Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Reska Anugras, dalam jumpa pers, Selasa, mengatakan, “Barang bukti yang kami temukan di TKP berupa teh atau rokok elektronik dengan air yang mengandung ganja atau narkoba. Kecanduan THC.” 23/04/2024).

Reska melanjutkan, dari hasil pemeriksaan pihaknya, botol air minum yang digunakan para tersangka ternyata milik tersangka AT.

Reska juga mengatakan ganja digunakan para tersangka.

“Air itu milik terdakwa AT, dia melihatnya sebagai kenangan temannya yang berhuruf R,” ujarnya.

Para tersangka juga diketahui memiliki narkoba setelah dilakukan tes urine oleh polisi usai penangkapan. Dimana mereka mencoba ganja dan sabu atau methamphetamine.

“Yang positif ganja atau THC berhuruf AT, MJ dan CK, sedangkan yang positif sabu HJ dan BB,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka kini dijerat Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Penjara ini empat tahun,” tutupnya.

Chika dan lima rekannya divonis bersalah berdasarkan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkoba dan divonis 4 tahun penjara.

Keputusan itu berdasarkan hasil bukti termasuk tes urine Chika dan lima korban narkoba lainnya.

Wakil Kepala Reserse Kriminal DKI Jakarta, Kompol Henrikus Yossi mengatakan, “Kami juga melakukan tes urine, sehingga dilakukan tes urine juga terhadap 6 orang tersangka, dan hasil tes urine tersebut ternyata sabu.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *