Chandrika Chika Ditangkap karena Narkoba, sang Ayah Merasa Kecolongan: Anak Kita Percaya

TRIBUNNEWS.COM – Orang tua Chandrika Chika mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu sore (24/4/2024).

Ayah dan ibu Chika terlihat bersama kerabat lainnya.

Selain mengunjungi putrinya, orang tua Chika juga membawakan makanan kesukaannya: kue nanas dan susu.

Ayah Chika mengaku tak menyangka anaknya akan terpengaruh narkoba.

Iya, heran kenapa bisa jadi begini, kata ayah Chika, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (24/4/2024).

Belakangan, ayah Chika seolah ketinggalan karena anaknya terjun ke dunia narkoba.

Sejujurnya, dia mempercayai Chika dan membebaskan putranya untuk bergaul dengan semua orang.

Dia melanjutkan: “Ya, mereka menyebut anak-anak kami percaya, mereka terus berhenti bicara, saya tidak menyangka.

Chandrika Chika diketahui ditangkap polisi pada Senin malam (22/4/2024) karena kasus narkoba.

Chika ditangkap bersama lima orang lainnya di sebuah hotel di Jakarta Selatan.

Enam orang, termasuk Chika, menggunakan ganja.

Kali ini, mereka mengonsumsi obat baru, rokok elektrik.

“Kami menemukan empat orang bermasalah dengan ganja, kemudian dua orang membawa sabu,” kata Wakil Kapolres Metro Jakarta AKP Rezka Anugras seperti dikutip Intens Investigasi YouTube, Rabu. (24/4/2024).

Sementara menurut pihak berwenang, Chika mengaku sudah setahun lebih menggunakan narkoba.

“Kami melakukan tes terhadap adik Chika dan kami mengetahui bahwa pertama kali dia mengetahui dirinya menggunakan narkoba, usianya sudah lebih dari satu tahun,” kata Rezka.

Untuk tujuan penggunaan narkoba, Chika dan kelima temannya mengaku tidak ada tujuan sebenarnya, seperti narkoba.

Rezka mengatakan keenam orang tersebut menggunakan narkoba karena temannya.

Oleh karena itu, menurut mereka, penggunaan narkoba sudah menjadi hal yang lumrah di kalangan teman sebayanya.

“Tidak ada niat nyata untuk menggunakan narkoba seperti narkoba atau apa pun.”

“Tetapi ya, pada dasarnya, kita semua adalah bagian dari kelompok pecandu narkoba.”

Jadi, menurut mereka, ini adalah sesuatu yang janggal antar teman, kata Rezka seraya menambahkan, gara-gara perbuatan mereka, Chika dan kelima temannya dijerat Pasal 127 UU 35 Tahun 2009 terkait Narkoba. Ancaman empat tahun penjara.

“Kami gunakan Pasal 127 Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman denda empat tahun,” tutupnya.

(Tribunnews.com/Yurika)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *