Chandrika Chika Cs Selesai Jalani Assesment Rehabilitasi, Keputusan Kini Ada di Tangan BNNK

Wartawan Tribunnews.com Fahmi Ramadan menyampaikan kabar ini

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Selebgram Chandrika Chika bersama lima rekannya menyelesaikan proses evaluasi yang berlangsung lebih dari 3,5 jam di Jakarta Selatan (BNNK), Kamis (25/4/2024).

Proses penilaian yang dikembangkan oleh Chika Cs diperlukan untuk rujukan ke rehabilitasi setelah terlibat narkoba.

“(Penilaian) ini untuk mengetahui kemampuannya (enam tersangka) dalam menggunakan (narkoba) atau semacamnya (bukan pengguna narkoba),” kata Wakil Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan. Wartawan AKP Rezka Anugras, Kamis (25/4/2024).

Meski dinyatakan lengkap, Rezka mengatakan pihaknya belum mengetahui apakah permohonan rehabilitasi keenam tersangka sudah terpenuhi.

Sebab hanya BNNK yang bisa memutuskan apakah Chika Cs bisa menjalani rehabilitasi setelah terjerat pesta narkoba.

“(Hasilnya) masih belum diketahui, ini kekuatan BNK,” tutupnya. Pergi ke rehabilitasi setelah terpapar narkoba

Sebelumnya, cewek Instagram kondang Chandrika Chika dan lima temannya dibawa polisi ke Badan Narkotika Nasional (BNNK) di Jakarta Selatan untuk dievaluasi kegunaannya dalam proses rehabilitasi.

Berdasarkan rekaman video yang diperoleh Tribunnews.com, Chika dan kelima tersangka berseragam penjara berwarna oranye terlihat dikawal polisi di luar kantor polisi di Jakarta Selatan.

Enam orang di antaranya terlihat menunduk saat digiring masuk ke dalam mobil polisi.

Di sisi lain, terkait hal tersebut, Wakil Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Rezka Anugras membenarkan, Chika Cs akan melakukan proses evaluasi.

Prosedur ini dilakukan karena Rezka menilai para tersangka hanya masuk dalam kategori pengguna narkoba.

“Iya, harus kami sampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan kami, ada enam tersangka yang memiliki tanda-tanda terhubung dengan jaringan tersebut, sehingga tergolong sebagai user atau pemakai narkoba,” kata Rezka kepada wartawan, Kamis (25/4/2021). 2024). .

Oleh karena itu, lanjut Rezka, pihaknya kini sedang melakukan kegiatan evaluasi sebagai syarat pengajuan rehabilitasi BNNK di Jakarta Selatan.

Rezka menjelaskan, permintaan rehabilitasi juga berdasarkan permintaan keluarga tersangka.

“Permintaan (rehabilitasi) pihak keluarga. Makanya kami juga menyurati BNKK untuk evaluasi dulu,” ujarnya.

Sebaliknya, dalam pertemuan terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Tasyuri mengaku belum bisa memastikan apakah keenam tersangka benar-benar bisa direhabilitasi.

Sebab, masih menunggu persetujuan tim gabungan BNNK dalam proses evaluasi saat ini.

Setelah dievaluasi, diharapkan hasilnya,” tutupnya. BNN /4/2024). (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan) Terdakwa telah disebutkan namanya

Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam seleb Instagram yang diduga menggunakan ganja dicampur e-liquid.

Enam tersangka merupakan perempuan yakni A.T. (24), M.J. (22), dan K.K. Sedangkan tiga sisanya berjenis kelamin laki-laki yakni AMO (22), BB (25), dan HJ (27).

Di antara enam terdakwa adalah artis Chandrika Tsika (22) dan seorang selebriti yang akrab disapa CK.

Chika dan lima tersangka lainnya ditangkap polisi di sebuah hotel di Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin 22/4/2024.

Barang bukti yang kami temukan di TKP adalah rokok atau rokok elektrik yang mengandung sejenis narkotika atau cairan yang mengandung cairan THC, kata Wakil Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Reska Anugras saat ditemui pers. konferensi. ., Selasa (23/4/2024).

Lebih lanjut Reska menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan pihaknya, ganja cair yang digunakan para tersangka ternyata milik tersangka A.T.

Reska mengatakan para tersangka menggunakan ganja cair secara bersama-sama.

Cairan itu milik tersangka AT yang diterima sebagai oleh-oleh dari temannya yang berhuruf R, katanya.

Para tersangka diketahui memiliki narkoba setelah dilakukan tes urine oleh polisi pasca penangkapan.

Mereka dinyatakan positif menggunakan ganja dan sabu, atau sabu.

“Yang menggunakan ganja atau THC memiliki huruf AT, MJ dan CK, sedangkan yang menggunakan sabu memiliki HJ dan BB,” ujarnya.

Saat ini, kasus pidana telah dimulai terhadap para tersangka berdasarkan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 “Tentang Narkotika”.

“Ancaman hukumannya sekitar empat tahun,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *