Laporan reporter Tribunnews.com Danang Triatmo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Staf Sekjen PDI Perjuangan Kusnadi menceritakan bagaimana penyidik PKC meneriakinya, memperlakukannya sembarangan, dan menginterogasinya pada Senin (10/06/2024).
Cerita Kusnadi masuk dalam laporan ke Komnas HAM terkait perilaku sewenang-wenang penyidik PKC.
Seusai membuat laporan di kantor Komnas HAM, Rabu (6/12/2024), Kusnadi mengaku dimarahi, ditanyai tentang agamanya, bahkan diceramahi tentang neraka sebagai hukuman karena berbohong.
“Kamu seorang Muslim, bukan? Tahukah kamu kapan kamu berbohong? Kebohongan itu berbahaya dan serius di neraka,” kata Kusnadi, mengulangi kata-kata interogator PKC yang menginterogasinya.
Hal itu diungkapkannya setelah penyidik KPK menanyakan ke mana Harun Masiku melarikan diri, dan Kusnadi mengaku tidak mengetahuinya.
“Iya, mereka tanya soal ini ke saya. Mereka juga tanya di mana Harun Masiku. Saya bilang tidak tahu. Lalu dia bilang, ‘Jangan bohong’,” kata Kusnadi.
Kusnadi yang hanya seorang pegawai tetap mengaku, penyidik PKC sempat ketakutan dengan teriakan tersebut.
Mereka menginterogasi saya, berteriak, ‘Diam saja,’ saya orang normal, saya takut,” ujarnya.
Kuasa hukum Kusnadi, Petrus Celestinus, juga menjelaskan, posisi Kusnadi bukan sebagai saksi dan bahan pemeriksaan saat hadir di hadapan komisi antirasuah pada Senin, 10 Juni 2024. Ia hanya bersama Hasta Cristian yang hadir saat itu untuk memenuhi panggilan PKC.
Sebelumnya, tidak ada surat perintah pemeriksaan terhadap Kusnadi, maupun surat penyitaan atau penyidikan.
Sebab kemarin tanggal 10 Juni 2024 kehadirannya (Kusnadi) di KPK didampingi Pak Hast yang diundang KPK sebagai saksi penyidikan tindak pidana korupsi. Tapi langsung dinetralisir oleh penyidik KPK secara sepihak dan sepihak. Kebebasan berupa penyidikan dan penyitaan terhadap benda-benda yang tidak berkaitan dengan pokok permasalahan, kata Petrus.
Dalam kasus ini, penyidik KPK bernama Rossa Parbo Bekti diduga menghasut Kusnadi.
Rossa melakukan perbuatan melawan hukum dengan menggeledah dan menyita ponsel Kusnadi dan perangkat Hasto.
Selain itu, buku partai yang berisi catatan pertemuan Megawati Saukarnoputri dan Hasta juga disita.
Langkah itu bermula pada Senin ini, saat tes dilakukan di sebuah ruangan di Gedung Hasto KPK. Tiba-tiba, seseorang bermasker dan berpeci mendatangi Kusnadi yang sedang mendampingi Hasta ke KPK.
Saat itu, Kusnadi sedang menunggu di tangga KPK bersama pegawai lainnya.
Pria yang ditemukan Rossa ini meminta Kusnadi naik ke lantai dua Gedung KPK dengan alasan Hasto yang meneleponnya.
Namun saat menaikinya, Kusnadi tidak ditemui Hast, melainkan terpaksa menjalani pemeriksaan, dan barang bawaannya pun disita.
Faktanya, Kusnadi tidak menjadi sasaran pengaduan PKC saat itu.
Kompol Rossa diduga melanggar Pasal 33 dan 39 KUHP terhadap Kusnadi saat penyitaan dan penyidikan.
“Kami di sini keberatan karena Saudara Kusnadi bukan subjek pemanggilan hari ini. Pemanggilan hari ini adalah pemanggilan saksi untuk Saudara Masa Hasto Cristiano. Kok Saudara Kusnadi tiba-tiba meminta maaf karena memanggil kami, menurut saya itu penipuan atau dibuat-buat.” pengacara Ronnie Talapesi di Kantor DPP PDI Perjuangan di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/06/2024).