Cerita Saksi Korban Pungli Rutan KPK: Ruang Isolasi Panas, Pengap, Mau Cepat Keluar Bayar Rp 20 juta

 

Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan melaporkan

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Saksi persidangan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wahidin menceritakan pengalamannya saat masuk ruang isolasi dan menerima uang sebesar Rp 20. Dia berhasil keluar setelah membayar satu juta.

Wahiuddin yang juga terpidana kasus korupsi pembelian barang dan jasa di Pemkot Bekasi ini mengaku harus mengeluarkan biaya sebesar Rp 20 juta untuk bisa keluar dari isolasi di KPK Merah Putih. Pembangunan pusat penahanan cabang sesegera mungkin.

Hal itu diungkapkannya pada Senin (10/7/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta saat penuntutan kasus pemerasan di Rutan KPK yang dilakukan oleh 15 terdakwa eks petugas rutan KPK.

Informasi yang diungkap Wahiuddin bermula saat Jaksa Agung (JPU) menanyakan riwayat penahanannya hingga dijebloskan ke sel isolasi.

“Setelah Anda ditahan, apakah Anda menanyakan pertanyaan itu kepada jaksa?”

“Iya benar,” kata Wahidin.

Wahiuddin menjelaskan, dirinya hanya ditahan di ruang isolasi selama 7 hari, bukan 14 hari. Jaksa mempertanyakan mengapa Waheeduddin hanya menghabiskan 7 hari di sel isolasi dibandingkan jangka waktu yang ditentukan.

Ia menjelaskan, masa isolasi yang singkat karena ia menyetujui permintaan petugas polisi yang memberikan uang sebesar Rp 20 juta.

“(Saya diisolasi) selama 7 hari, yang saya tahu biasanya 14 hari,” kata Wahiuddin.

Saya bertanya kepada jaksa, mengapa Anda punya waktu 7 hari?

“Karena kami menanggapi permintaan petugas,” jelas Waheo.

Dia kemudian menggambarkan betapa “menyedihkan” kondisi sel isolasi. Wahiuddin mengatakan, ukuran ruang isolasi hanya 2 x 3 meter.

Sakit sekali, ruangan penuh, panas, kata Wahiuddin.

“Makanan?” » tanya jaksa.

“Makanannya sudah dikirim,” jawab Wahiuddin.

“Doa dan toilet?” » tanya jaksa lagi.

“Masuk,” kata Wahidin.

Jaksa kemudian menyelidiki apa sebenarnya yang diminta petugas lapas saat itu.

Kemudian, Wahidin juga mengatakan, petugas rutan meminta bayaran jika ingin segera keluar dari ruang isolasi.

“Kalau mau cepat keluar harus bayar,” jelas Wahidin.

“Pada akhirnya, apakah kamu membayar atau tidak?” » tanya jaksa.

Bayar dia 20 juta, pungkas Wahyuddin.

Sebelumnya, 15 mantan petugas Rumah Tahanan (Rotan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didakwa menerima Rp6,3 miliar dalam kasus pungutan liar (pungli) terhadap beberapa tahanan Badan Pemberantasan Korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan keputusan etik Dewan Pengawas KPK (DIVAS) terhadap pungutan liar (pungli), yakni pemerasan di Rumah Tahanan Cabang Negara (Rotan) KPK, meminta maaf kepada pegawai yang melakukan pelanggaran di Gedung KPK , Jakarta, Selasa (4). /16/2024).  (spesial)

15 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi didakwa pada Kamis (1/8/2024) oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tepkor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pelakunya adalah:

Ahmed Fauzi, Mantan Ketua KPK, Plt Komite Pemberantasan Korupsi (Plt) Didan Rochandi, Ketua Cabang KPK Tahun 2021 dan Panitia Pemberantasan Korupsi Tahun 2018-2022. Panitia tersebut diketuai oleh nama lain, mantan petugas Rutan KPK Muhammad Rizwan, Mehdi Ares, Saharlan, Ricky Richmanto, VERDOYO, MOHAMMED ABDU. Dan Ramadhan Obaidullah.

Dalam dakwaannya, JPU KP menyebut para terdakwa melakukan tindak pidana tersebut sejak Mei 2019 hingga Mei 2023 terhadap narapidana korupsi di Rutan KP.

Lebih lanjut, perbuatan mereka dinilai bertentangan dengan ketentuan undang-undang, peraturan KPK, dan peraturan Dewan Pengawas KPK.

“Secara melawan hukum atau melalui penyalahgunaan kekuasaan, terdakwa berperan sebagai petugas penahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menerima, menempatkan, dan melepaskan para tahanan serta menahan mereka dalam tahanan. Dia menyalahgunakan kekuasaan atau wewenangnya terkait keamanan dan kendali atas ketertiban. selama penahanan,” kata jaksa di ruang sidang.

Tak hanya itu, jaksa juga menilai 15 terdakwa tersebut melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf E KUHP. diperkosa Terdakwa di Rutan KP Pengadilan Tipikor Jakarta atas dugaan pemerasan atau pungutan liar (pungli), Senin (30/9/2024). (News Life/Rahmat W. Nugraha)

Sebab, baik terdakwa sendiri maupun orang lain mendapat kekayaan dan keuntungan dari perkara ini.

“Terdakwa melakukan, memerintahkan, melakukan, atau ikut serta dalam sejumlah perbuatan yang berkaitan sedemikian rupa sehingga perbuatan itu dilakukan dengan maksud menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain,” ujarnya.

Jaksa kemudian juga menjelaskan besaran biaya yang dikenakan masing-masing terdakwa kasus pungutan liar terhadap narapidana.

Detailnya adalah:

1. Deden Rochandi Total Rp 399.500.0002. Total yang dimiliki Hengki adalah Rp 692.800.0003. Jumlah total Ristanta adalah Rp 137.000.0004. Eri Angga Permanenta Total Rp 100.300.0005. Sopian Hadi totalnya Rp 322.000.0006. Total Ahmed Fauzi adalah Rp 19.000.0007. Agung Nugroho totalnya Rp 91.000.0008. Ari Rahman Hakim berjumlah Rp 29.000.0009. Mohammad Rizwan berjumlah Rp 160.500.00010. Total Mehdi Aris adalah Rp 96.600.00011. Saharalan seluruhnya berjumlah Rp 103.700.00012. Ricky Richmanto mendatangkan Rp116.950.00013. Wardview berjumlah Rp 72.600.00014. Total kekayaan bersih Mohammed Abdah adalah Rp 94.500.00015. Total Ramadhan Ubaidullah Rp 135.500.000.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *