Laporan jurnalis Tribunnews.com Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Ketentuan Impor menuai kritik keras dari para pelaku industri.
Pelaku pemutusan kontrak kerja (PHK) di sektor tekstil dan produk tekstil (TPT) diduga adalah Peraturan Menteri Perdagangan 8/2024.
Industri yang padat investasi, seperti industri kimia, berisiko diperlambat dengan adanya peraturan ini.
Memang dengan aturan tersebut, importir tidak perlu lagi mengantongi sertifikat teknis (pertek) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang selama ini memberikan peluang peningkatan daya saing produksi nasional.
8 Peraturan Menteri Perdagangan ini telah diubah sebanyak tiga kali. Pertama Permendag 36/2023, kemudian diubah menjadi Permendag 3/2024, Permendag 7/2024 dan terakhir Permendag 8/2024.
Rupanya ada cerita di balik penunjukannya sebagai Permendag pada 8 Agustus 2024. Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menandatangani aturan tersebut pada pukul 02.00 saat melakukan kunjungan kerja ke Peru.
Hal ini juga diungkapkan seorang suami yang akrab disapa Zulkhas saat saya temui di kantornya. Dan dia pertama kali berbicara tentang Peraturan Menteri Perdagangan 36/2023.
Dia mengatakan permasalahan regulasi impor ini sudah berlangsung hampir satu tahun. Dia mengatakan, pemerintah telah mempersiapkannya dengan baik sebelumnya.
“Agar tidak salah, saya sampaikan dulu. Masalah ini sudah hampir setahun. Kami mempersiapkannya dengan baik. Saya sudah sampaikan ke Presiden saat rapat kabinet 6-7 bulan lalu.
“Jadi dulu setelah perbatasan, Pak Presiden setuju jadi perbatasan,” ujarnya, dikutip Jumat (12/7/2024) di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat.
Ketiga, mohon informasi lebih lanjut kepada PMI agar barang yang dibawa ke sini bebas pajak, karena PMI adalah pahlawan kita yang bekerja di luar negeri,” kata Zulhas.
“Waktu itu sudah diputuskan ketiganya. Rakor dengan Menko, kita kerja di belakangnya. Jadi yang satu wilayah perbatasan. Yang kedua, perlu dilakukan pengendalian terhadap produk-produk yang masuk di Indonesia. Ada beberapa hal yang boleh. dilepas Pertek,” jelas Zulhas.
Artinya, saat itu ada beberapa produk yang memerlukan izin teknis dari Kementerian Perindustrian untuk bisa masuk ke Indonesia.
Akhirnya lahirlah Peraturan Menteri Perdagangan 36 yang memuat semua itu. Zulhas mengakui semua pihak sudah menyetujui konten tersebut.
Namun sayang, seiring berjalannya Permendag 36/2023, banyak kendala yang dihadapi.
“Masalahnya macam-macam. (Ada masalah) datanya. Rumit. Akhirnya saya marah-marah, itu salah saya. Saya bilang itu salah saya, tapi saya bilang saya tidak akan pernah mengabaikan risiko posisi itu. ,” kata Zulhas.
“Mereka minta, mereka tawarkan, tapi itu salah saya karena tidak bisa. Ya, itu risikonya bagi posisi saya,” tutupnya.
Singkatnya, Permendag 36/2023 akhirnya digantikan oleh Permendag 7/2024. Zulhas melanjutkan kiprahnya dengan melakukan kunjungan kerja pada pertemuan Kerja Sama Ekonomi Asia-Pasifik (APEC) di Peru.
Dalam pertemuan tersebut dibahas perdagangan Zulkha.
Salah satunya adalah memperjuangkan ekspor minyak sawit Indonesia yang akan menyulitkan masuk ke Uni Eropa.
Nah, saat berada di Peru, Zulhas menelepon Menteri Koordinator Perekonomian (Menko) Airlanga Hartarto pada pukul 02.00 waktu setempat untuk menginformasikan bahwa Permenda akan direhabilitasi paling lambat 7/2024.
Penyebabnya, ribuan kontainer tertahan dan menumpuk di pelabuhan karena perlu dilakukan pemeriksaan sebelum keluar pelabuhan sesuai Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024.
Zulkhas mendapat telepon dari Menko yang berbunyi: “Pukul 02.00, ada 26.000 kontainer yang menumpuk di Priok dari Jakarta.”
Saat itu, pemerintah menggelar rapat terbatas (ratas) yang dipimpin Presiden Jokowi bersama Airlanga, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang. Di Peru tidak ada Zulha.
Irlandia yang saat itu menjabat Pj Menteri Perdagangan meminta Menteri Perdagangan menandatangani Permendag 8/2024. Namun Zulkhas sendiri bersikeras agar dia menandatangani perjanjian tersebut.
“Malam ini Mendag ke-7 diganti, tidak boleh Pertek-Pertek. Lalu saya dibangunkan jam 2 pagi. Menko bilang: “Kalau Pak Zul tidak tanda tangan, saya (yang akan tanda tangan)”. Zulkhas berkata: “Karena Menko saat itu adalah Plt Menteri Perdagangan.
“Saya menterinya, menteri koordinatornya tanda tangan, jadi di Peru jam 2 siang saya tanda tangan, jadi jadi Menteri Koordinator Perdagangan 8,” lanjutnya.
Cerita ini juga dibenarkan oleh Bara Hasibuan, pejabat khusus Kementerian Perdagangan untuk perundingan perdagangan internasional.
Bara mengatakan, karena Zulhas berada di Peru, maka Permendag sama sekali tidak mengikuti proses penyusunan 8/2024. Namun Zulkhas menandatanganinya secara elektronik.