Cerita Jaksa Eksekutor Diabaikan Terpidana Surya Darmadi saat Tanda Tangan Berkas Penyitaan Aset

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung terus mengusut pelaku terpidana di Riau karena merampas tanah negara dari Suriya Darmadi alias Apeng yang merupakan pemilik Duta Palma Group.

Pengejaran aset tersebut mengakibatkan Apeng harus membayar ganti rugi hingga Rp2 triliun.

Namun terkait proses penyitaannya sendiri, ada cerita janggal dari jaksa eksekutor.

Usai penyitaan harta benda, biasanya terpidana juga menandatangani protokol penyerahan barang bukti.

Namun, saat JPU menemui Suriya Darmadi di Lapas Sukamiskin, ia tak digubris.

Menurut Kejaksaan Agung, Surya Darmadi menolak menandatangani protokol tersebut karena tidak setuju dengan beberapa poin.

Terkait beberapa berkas terkait protokol pembuktian, terpidana Suriya Darmadi tidak mau menandatangani protokol kemudian meninggalkan jaksa eksekutif dan kembali ke Lapas kelas I Sukamiskin, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum PPAT dan Notaris Swante Adi Krisna. Jaksa Agung Ketut. Sumedon.

Padahal, menurut Ketut, penyitaan barang tersebut berdasarkan memo yang diterbitkan Direktur Penyidikan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus bernomor B-106/F.2/Fd.2/03/2024. pada tanggal 1 Maret 2024.

Dalam berita acara, berdasarkan keputusan majelis hakim, diasumsikan ada penyitaan dan pengumpulan barang bukti berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak.

Upaya tersebut dilakukan berdasarkan petikan putusan Mahkamah Agung RI nomor 4950 K/Pid.Sus/2023 tanggal 14 September 2023, salah satu putusan tersebut memberikan ganti rugi sebesar 2.238.274.248.234 rupiah. – kata Ketut.

Putusan majelis hakim menyinggung soal harta benda Surya Darmadi, yakni: • delapan barang bukti disita negara sebagai pembayaran uang pengganti; • 33 barang bukti disita dari penerimaan negara akibat TRPU; • penyidikan kembali dan menyita 70 barang bukti; • 46 bukti diserahkan kepada pemegang hak dan diblokir.

Namun pada akhirnya Kejaksaan Agung menyita enam bidang tanah dan bangunan milik Surya Dharmadi.

Aset yang disita antara lain dua apartemen mewah di Kuningan, Jakarta Selatan.

Kedua apartemen yang disita tersebut berlokasi di Ritz Carlton Hotel & Apartment Airlangga Jalan Lingkar Mega Kuningan, yakni di lantai 40 PA-40A Block Park Avenue dan lantai 35 CP-35 Block Central Park. Kamis (23 Februari), Suriya Darmadi, terdakwa kasus korupsi perampasan tanah di Indragiri Hulu (Inhu), Riau dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikora, Jakarta Pusat. 2023). Suriya Darmadi divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dan 6 bulan penjara atas tindak pidana perampasan tanah di wilayah Indragiri Hulu, Riau. 2,64 triliun kerugian negara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Empat properti yang disita lainnya berlokasi di Kebayoran Lama dan Kuningan, Jakarta Selatan, yaitu: • Jalan Bukit Golf Utama Blok PA/29, SubSektor III, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama;• Jalan Bukit Golf Utama Sektor III Blok PE. Kavling No.7, Desa Pondok Pinang, Kecamatan Kebayaran Lama;• Jalan Simprug Garden Blok G, Nomor 20, Desa Gragol Selatan, Kecamatan Kebayaran Lama; dan• Jalan HR Rasuna Said Blok X2 Kavling 6, Desa Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi.

Kegiatan (penyitaan) ini dilakukan sebagai upaya penyelesaian perkara pidana ganti rugi uang dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang atas alih fungsi lahan hutan yang dilindungi oleh kelompok PT Duta Palma atas nama terpidana Sury. Darmadi,” kata Ketut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *