Cerita Istri Tahanan Ditelepon Petugas Rutan KPK, Diminta Rp 25 Juta Buat Biaya Suami Pindah Sel

Laporan Jurnalis Tribunnews.com Ilham Rayan Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi bernama Arum Indiri yang melanjutkan kasus pungutan liar atau pungli (pungli) di Rutan KPK.

Arum Indiri merupakan istri salah satu tahanan KPK, Adi Jumal Widodo. Adi terjerat kasus jual beli pos pemerintahan di Kabupaten Pemalang.

Dalam keterangannya, Arum mengaku pegawai Rutan KPK meminta uang kepada Adi Jumal.

Pada tahun 2022, seorang pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut Aru “Melan”.

Komadu Adi menawarkan untuk mengalihkan hak asuh Jumal. Sebab Adi dikurung di ruangan isolasi.

Dua hari setelah penangkapannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Arum dipanggil Mellon dan menawarkan untuk memindahkan selnya untuk bergabung dengan tahanan lain dengan syarat membayar 25 juta rubel.

“Petugas KPK bernama Melon ini hanya meminta suami saya mengirimkan uang untuk ditransfer dan bergabung dengan narapidana lain. ‘Kalau saya tidak mau kirim uang, suami saya akan diisolasi,'” kata Arum di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin ( 23).

Kata Aru, Melon menelepon dua atau tiga kali.

Awalnya Arum mengabaikan Melon karena Arum menganggap Melon penipu.

Namun setelah ditelepon balik, Arum yakin itu memang dari petugas Rutan KPK dan menerima tawaran tersebut.

Arum mentransfer Rp 26 juta. 

Rinciannya membawa suaminya ke sel isolasi dan membeli ponsel seharga 1 juta GEL.

“Saya khawatir dengan kondisi suami saya. Jadi ya. Saya mengirim uang untuk mengeluarkan suami saya dari sel isolasi. Saya baru tahu kalau uang Rp 25 juta sudah termasuk pembelian handphone. Jadi saya kirim Rp 26 juta, 25 juta untuk switching, dan 1 juta untuk beli ponsel, kata Arum.

Arum mengaku terpaksa mentransfer Rp 26 miliar atas nama Surisma Devi. 

“Ya, aku punya. “Saya takut suami saya depresi (sendirian di sel, Red.),” ujarnya.

Terkait dugaan pemerasan di rutan cabang KPC, ada 15 terdakwa yang diduga melakukan pemerasan atau pemerasan terhadap tahanan pada 2019-2023.

15 orang tersebut adalah Achmad Fauzi, Kepala Rutan KPK periode 2022-2024, Plt Kepala Rutan KPK periode 2021 Ristanta, dan Kepala Keamanan dan Ketertiban KPK periode 2018-2022. Gulungan.

Selain itu, ada pula petugas KPK yang menangkap, antara lain terdakwa Eri Angga Permana, Sofian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rahmawanto, Verdoyo, Muhammad Abdu, dan Ramadan Ubaidilya.

Terdakwa melakukan pemerasan di Rutan Cabang KPK yakni Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur, Rutan KPK Gedung C1 dan Rutan KPK (K4) Gedung Merah Putih. 

Uang tebusan yang dikumpulkan dari masing-masing Rutan Cabang KPK sebesar Rp 80 juta setiap bulannya.

Perbuatan korupsi tersebut dilakukan untuk memperkaya terdakwa 399,5, Hengki Rp 137 juta, Sopian Rp 32 juta 19 juta, Agung Rp 29 juta.

Juga Ridwan Rp 160,5 juta, Mahdi Rp 96,6 juta, Suharlan Rp 103,7 juta, Ricky Rp 116,95 juta, Wardoyo Rp 72,6 juta, Abduh Rp 94,5 juta, dan Ramadan 5R.

Dengan demikian, perbuatan terdakwa tergolong tindak pidana yang diatur dan diancam dengan pelanggaran berdasarkan Pasal 12 Undang-Undang (UU) 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 J. Ayat 1 Pasal 55 KUHP. Bagian 1 Pasal 64 KUH Perdata.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *