Cerita Eselon I Kementan Diminta Uang Bantuan untuk Eks Menteri SYL Melalui Stafsusnya

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dikabarkan meminta bantuan karena dana operasional Kementerian (DOM) tidak mencukupi.

Permintaan ini disampaikan kepada para pemimpin tahap pertama melalui staf khususnya, Imam Mujahidin.

Hal itu berdasarkan sidang tipikor Kementerian Pertanian yang digelar pada Senin (3/6/2024) di Pengadilan Negeri Tipikor (Tipikor) Jakarta.

Dedi Imam mengaku mengumpulkan eselon satu di ruangannya lantai 2 kantor Kementerian Pertanian.

Menurut Dedi, imam telah melakukan perakitan eselon satu pada tahun 2020.

“Jadi sebenarnya waktu itu saya ingat Eselon I termasuk saya sedang berkumpul di ruangan Pak Imam. Ruang Profesor Imam lantai 2. Saya ingat itu tahun 2020,” kata Dedi sambil duduk. saksi berdiri.

Pada masa pembentukan tier I, Imam Mujahidin sebagai komando khusus SYL meminta mereka membantu SIL.

Bantuan yang diminta antara lain adalah bantuan bencana alam.

“Soalnya kami diminta membantu menteri. Istilahnya membantu menteri. Saat itu dibicarakan ada semacam bencana. Bantuan saat bencana alam,” kata Dedi.

Setelah itu, bantuan akan diminta untuk kegiatan di luar anggaran lainnya.

Aktivitas ini mirip dengan operasi SYL dan berpartisipasi dalam aktivitas berbeda.

“Waktu itu juga soal publisitas, saya ingat Pak. Makanya menteri sering diundang dari TV atau semacamnya,” ujarnya.

Oleh karena itu, mereka meminta lantai satu mengalokasikan dana untuk memenuhi kebutuhan tersebut.

“Jadi minta bantuan berbagi?” tanya Ketua Hakim Rianto Adam Pontoh pada Dedi.

“Bagikan,” jawab Dedi.

Permintaan pembagian uang tersebut tidak hanya datang dari Mabes Khusus, tapi juga dari mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyo.

Lamaran biasanya disampaikan oleh (Rapim) Kasdi setelah berkonsultasi dengan manajemen Kementerian Pertanian.

“Biasanya setelah kita bertemu dengan Menteri, Sekjen mengambil langkah-langkah detailnya. Barulah kita bisa membahas soal pembagiannya,” kata Dedi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono selama 20 hari pertama, Gedung KPK, Jakarta, pada Rabu (10/11/2023). (Tribunnews.com/ Inspirasi Rian Pratama)

Sebagai pejabat Eselon I saat itu, Dedi mengaku bingung dengan jawaban atas permintaan tersebut.

Ia pun menyuarakan keberatannya, namun pada akhirnya tetap harus dilakukan.

“Saat itu posisi kita kurang lebih sama, bingung. Tapi kalau tidak sepakat, saya tidak setuju,” ujarnya.

Sebagai informasi, dalam kasus ini, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (PKC) mendakwa SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar.

Total uang yang diterima SYL untuk tahun 2020-2023.

“Uang yang diterima terdakwa melalui pemaksaan tersebut di atas selama menjabat Menteri Pertanian RI adalah sebesar 44.546.079.044 rupiah,” kata Jaksa KPK Masmudi dalam persidangan, Rabu (28/2). /2024) pada Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Uang tersebut diterima SYL dengan mengacu pada pejabat Eselon I di bawah Kementerian Pertanian.

Menurut jaksa, SYL tidak sendirian dalam usahanya, ia dibantu oleh Muhammad Hatta, mantan Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian, dan Kasdi Subagiono, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian. sama seperti terdakwa.

Apalagi, uang yang dikumpulkan Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SIL dan keluarganya.

Berdasarkan dakwaan, uang paling banyak dibelanjakan untuk kegiatan keagamaan, operasional kementerian, dan pengeluaran yang tidak terkategorikan, yakni sebesar Rp16,6 miliar.

Uang itu digunakan sesuai perintah dan petunjuk terdakwa,” kata jaksa penuntut umum.

Para terdakwa mula-mula didakwa atas perbuatannya: § 12 surat e, juncto § 18 UU Pemberantasan Tipikor, juncto § 55, bagian 1, kalimat 1, juncto § 64, kalimat 1 KUHP. Kode kriminal.

Dakwaan kedua: huruf “f” Pasal 12 KUHP juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 18 Pasal 55 Undang-Undang “Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”.

Dakwaan ketiga: Pasal 18, Pasal 12, Pasal B UU “Pemberantasan Korupsi” dan Pasal 55(1)(1) KUHP juncto Pasal 64(1) KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *