Cek pip.kemdikbud.go.id untuk Lihat Status Pencairan Dana PIP Kemdikbud Bulan Oktober 2024

TRIBUNNEWS.COM – Simak cara cek status pencairan dana PIP Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Oktober 2024.

Pendanaan Program Indonesia Pintar (PIP) mulai disalurkan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode Oktober 2024.

Dana PIP diberikan kepada siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang penerimanya memenuhi kriteria. 

Penyaluran dana PIP Kemendikbud dilakukan secara bertahap dan dibagi setiap terminnya.

Sedangkan season ketiga akan rilis pada bulan September, Oktober, November, dan Desember 2024.

Cek status atau daftar penerima dana PIP secara online melalui laman pip.kemdikbud.go.id. Cara Cek Penyaluran Dana PIP Kemdikbud Oktober 2024 Pertama, buka halaman https://pip.kemdikbud.go.id/. Kemudian masukkan Nomor Pokok Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kemudian masukkan jumlah yang ditampilkan di layar untuk mengonfirmasi identitas Anda. Klik ‘Periksa Penerima PIP’. Halaman tersebut akan menampilkan informasi yang menunjukkan apakah penerima PIP dari data yang dimasukkan adalah penerima atau bukan. Siswa yang masuk dalam daftar penerima hanya perlu membayar dana PIP Kemendikbud. Cara Pencairan Dana PIP Kemdikbud Oktober 2024 di halaman SIPINTAR atau jika nama Anda tercantum dalam surat keputusan hibah di pip.kemdikbud.go.id, periksa dan konfirmasi pencairan ke sekolah atau dinas pendidikan setempat mengenai jadwal pencairan. Berkas yang diperlukan (KTP/Kartu Keluarga, NISN, ijazah sekolah bila diperlukan) lalu kunjungi Bank Dilusi sesuai jadwal (BNI, BRI, atau BSI) Terakhir ikuti prosedur pencairan sesuai petunjuk petugas bank. Besaran Bantuan PIPKemdikbud 2024 SD/SDLB/Paket A : Rp 225.000 (Kelas 6) atau Rp 450.000 (Kelas 1-5) SMP/SMPLB/Paket B : Rp 375.000 atau Kelas 70 MA (Kelas 7) / BSPAL C : Rp 900.000 (Kelas 12) atau Rp 1.800.000 (Kelas 10-11) Kriteria Penerima PIP Kemdikbud

1. Mahasiswa yang mempunyai KIP

2. Siswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan keadaan khusus: Siswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan Siswa dari keluarga yang memiliki Kartu Keluarga Berhasil Siswa dari sekolah/lembaga sosial/panti asuhan Anak yatim/yatim piatu yang terkena pengaruh kalori alami Siswa putus sekolah (putus sekolah) Siswa yang ingin kembali bersekolah Siswa penyandang cacat fisik, korban bencana, dari orang tua yang tidak bekerja, dari daerah konflik, dari keluarga pelaku, dari lembaga pemasyarakatan di lembaga, dari kursus di lembaga yang lebih banyak dari 3 (tiga) orang bersaudara. tinggal dalam satu keluarga atau peserta pada satuan pendidikan nonformal lainnya

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *