TRIBUNNEWS.COM – Melalui Kementerian Sosial (Khemenzos), pemerintah menyalurkan Bantuan Sosial (Panzos) Program Perwalian Keluarga (PKH) Tahap 2.
Bansos PKH Tahap 2 diberikan untuk jangka waktu tiga bulan yakni April hingga Juni 2024.
Penerima bansos PKH Tahap 2 dapat dikontrol melalui telepon seluler di Cekbansos.kemensos.go.id.
Halaman cekbansos.kemensos.go.id akan menampilkan hasil apakah Anda penerima BLT Level 2 atau bukan.
Cara cek penerima bansos PKH tahap 2 bulan April-Juni 2024 melalui ponsel: Buka website cekbansos.kemensos.go.id atau klik link ini. Anda akan disuguhkan halaman utama pencarian data PM (penerima) dukungan sosial. Lengkapi kolom dengan rincian provinsi, kabupaten, kelurahan dan desa atau kelurahan. Masukkan nama Penerima Pembayaran (PM) sesuai data yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Masukkan kode empat karakter yang muncul pada kolom kode tanpa spasi. Jika kodenya kurang jelas, Anda dapat menekan tombol “Refresh” untuk mendapatkan kode baru. Setelah memasukkan kode, tekan “Cari Data”. Website cekbansos.kemensos.go.id akan menampilkan nama penerima (PM) sesuai wilayah atau wilayah yang Anda masukkan.
Apabila Anda terdaftar sebagai penerima PKH Level 2, maka pada kolom ‘Level’ pada bagian PKH akan terdapat tulisan ‘Ya’.
Jika PKH Tahap 2 sudah disalurkan, maka PKH akan disebutkan pada bulan April-Juni 2024 pada kolom ‘Durasi’.
Begitu pula jika ditulis di kolom ‘Keterangan’, akan tertulis ‘Proses PT Pos Selesai’ atau ‘Pengelolaan PKH’.
Sedangkan bila belum dibayar, PKH ditulis Jan-Maret 2024 pada kolom ‘Durasi’. Cara Cek Pembayaran PKH Tahap 2
PKH tahap 2 dicairkan langsung kepada penerima bansos melalui transfer ke rekening masing-masing.
Penerima PKH Tahap 2 dapat mengecek rekeningnya apakah kedua barang bantuan tersebut sudah dibayarkan atau belum.
Cara mengecek bantuan PKH tahap 2 sudah terbayar atau belum sangat mudah.
Penerima manfaat hanya perlu membawa Kartu Keluarga Kura (KKS) atau Kartu Merah Putih ke ATM atau Agen Bank Himbara terdekat.
Cara cek lengkap bantuan PKH Tahap 2 sudah ditransfer atau belum: Kunjungi ATM Bank Himbara atau Agen Bank Himbara terdekat. Membawa Kartu Keluarga Kaya (KKS) atau masukkan ke mesin ATM atau EDC lalu masukkan PIN verifikasi saldo pada kartu merah putih, jika ada penambahan saldo berarti bantuan PKH tahap 2 telah diubah. Di sisi lain.
Jika diubah, masyarakat bisa langsung mengambil PKH Level 2 dengan tarik tunai menggunakan kartu merah putih.
Masyarakat kemudian dapat menggunakan bansos PKH Tahap 2 untuk membeli beras, daging, buah-buahan, sayur mayur, tempe atau bahan pangan lainnya.
Bisa untuk membayar biaya sekolah anak, membeli seragam anak, melakukan pemeriksaan kesehatan atau vaksinasi.
Bantuan PKH tahap 2 tidak dapat digunakan untuk pembelian rokok, alkohol, obat-obatan, kosmetik, atau barang kebutuhan pokok.
Namun, penerima bisa menggunakan bantuan tersebut dimana saja dan kapan saja. Tidak lagi terbatas pada lokasi atau agen e-warong tertentu. Terkait PKH Tahap 2, pada Jumat (18/11/2016) di Jalan Langkaw No. 79 Sebanyak 9.245 warga Makassar menerima bantuan sosial non tunai dari Program Family Trust pada acara Peringatan 40.000 Korban di Pongdiku. (Tribun Timur/Sakhina Sudin)
PKH merupakan skema bantuan tunai bersyarat yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
PKH bertujuan memberikan bantuan sosial untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Peraturan Menteri Sosial No. Mengacu pada angka 1, PKH mengacu pada rumah tangga miskin dan rentan yang anggota keluarganya: ibu hamil dan/atau menyusui, anak usia sekolah (5-21 tahun) dan/atau anggota keluarga yang sudah lanjut usia atau mempunyai cacat berat dan tetap.
Beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima PKH, seperti: Status WNI Harus memiliki Kartu Keluarga Kaya (KKS) Harus terdaftar dalam Data Terpadu (DTKS) Harus memiliki anggota keluarga seperti ibu hamil/menyusui, sekolah- anak-anak, lanjut usia, atau orang cacat
Penerima PKH dipilih berdasarkan data Basis Data Terpadu Jaminan Sosial (DTKS) yang dikelola Kementerian Sosial.
Data ini diperbarui secara berkala untuk memastikan bantuan diberikan kepada keluarga yang benar-benar membutuhkan.
Besaran bantuan PKH bervariasi tergantung pada struktur dan keadaan keluarga.
Bantuan ini diberikan secara bulanan atau triwulanan tergantung kebijakan pemerintah setempat.
Bantuan PKH disalurkan melalui bank anggota Himpunan Bank Nasional (Himbara) yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri dan BTN.
Bisa juga melalui admin/asisten PKH dimana penerima akan dihubungi oleh admin untuk pembayaran PKH.
Berikut besaran bantuan PKH yang diberikan setiap tahunnya: Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp3 juta/tahun atau Rp750 ribu/tiga bulan Kategori Anak Usia Dini 0 hingga 6 tahun: Rp3 juta/tahun atau Rp750 ribu/tiga bulan Lansia kategori : Rp 2,4 juta/tahun atau Rp 600 ribu/tiga bulan Kategori Cacat Berat: Rp 2,4 juta/tahun atau Rp 600 ribu/tiga bulan Kategori Pendidikan Anak Dasar/Sederajat: Rp 900 ribu/tahun atau Rp 225 ribu/tiga bulan Menengah Jenis anak sekolah/pendidikan sederajat: Rp 1,5 juta/tahun atau Rp 375 ribu/tiga bulan Jenis anak sekolah menengah atas/sederajat: Rp 2 juta tahun atau Rp 500 ribu/tiga bulan
Bantuan peralatan diberikan maksimal empat orang per keluarga.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)