TRIBUNNEWS.COM – Berikut larangan mengibarkan bendera merah putih dan denda bagi pelanggarnya.
Ternyata, pengibaran bendera Merah Putih tidak bisa dilakukan begitu saja.
Ada peraturan perundang-undangan yang mengatur hal ini dan harus dipatuhi oleh seluruh masyarakat Indonesia.
Karena bendera merah putih merupakan lambang negara, maka hendaknya dilindungi dan dihormati semaksimal mungkin.
Dengan adanya peraturan perundang-undangan, pemerintah meyakini langkah tersebut merupakan upaya untuk meningkatkan nasionalisme dan menghormati kesucian bendera merah putih.
Lantas, apa saja larangan terhadap bendera merah putih, dan apa akibat bagi yang melanggarnya?
Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 memuat beberapa larangan terhadap bendera merah putih terkait dengan bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan.
Dilarang keras bagi siapapun atau masyarakat dengan sengaja menodai bendera Merah Putih, menggunakan bendera negara secara tidak tepat, dan menambahkan materi yang tidak diperlukan.
Larangan ini diatur lebih lanjut dalam Pasal 24 di bawah ini:
1.
2. Penggunaan bendera nasional untuk tanda atau iklan komersial.
3. Mengibarkan bendera negara yang rusak, sobek, pudar, sobek atau pudar.
4. Mencetak, menyulam dan menyulam huruf, angka, gambar atau lambang lain pada bendera negara dan membubuhkan lambang atau bahan.
5. Untuk menutupi bendera negara, gunakan bendera negara untuk menutupi atap, langit-langit, barang dagangan dan barang dagangan yang mungkin menyimpang dari bendera negara.
Hukuman
Selain larangan, ada sanksi denda bagi pelanggar bendera merah putih.
Pasal 66 menyatakan, barangsiapa merobek, menginjak-injak, membakar, atau dengan cara lain melakukan perbuatan dengan maksud menodai, menghina, atau menghina bendera negara, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Denda maksimal Rp 500 juta.
Selain itu, bagi yang melakukan pelanggaran tertentu dapat dikenakan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.
Pelanggaran-pelanggaran ini termasuk dalam Pasal 67:
1. Penggunaan bendera suatu negara dengan sengaja untuk papan reklame atau iklan komersial.
2. Dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, sobek, pudar, compang-camping, atau aus.
3. Mencetak, mengembos dan menulis huruf, angka, gambar atau lambang lainnya serta menempelkan lambang atau benda pada bendera negara.
4. Sengaja menggunakan Bendera Negara untuk menutupi atap, langit-langit, bahan-bahan dan benda-benda yang dapat mencemarkan nama baik Bendera Negara.
Larangan bendera merah putih dan hukuman bagi pelanggarnya.
(mg/Tiara Eka Maharani) Penulis magang di Universitas Sebelas Maret (UNS).