Hal ini diberitakan oleh Jurnalis Tribunnews.com, Aysia Nursiamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengubah batas pencemaran kosmetik.
Perubahan tersebut diatur dalam Peraturan BPOM (PerBPOM) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Batasan Cemaran Pada Produk Kosmetik.
Keputusan ini menggantikan PerBPOM Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pencemaran Kosmetik.
Peraturan sebelumnya mengenai batas pencemaran kosmetik sudah tidak sejalan dengan peraturan perundang-undangan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kosmetik sehingga perlu diganti, kata BPOM, Jumat, mengutip situs badan tersebut. 11.02.2024).
Pembaruan peraturan ini sejalan dengan perjanjian ASEAN yang menurunkan tingkat polusi 1,4 oksida menjadi 25 bagian per juta (ppm) pada pukul 10 malam.
Bahan pencemar pada kosmetik diuraikan secara rinci pada lampiran PerBPOM ini yang dapat diakses di www.jdih.pom.go.id.
Pengurangan polusi mempertimbangkan berbagai kajian dan diskusi di tingkat Asia Tenggara untuk melindungi konsumen.
Bahan kimia 1,4 dioksin adalah karsinogen. Bahan ini merupakan kontaminan kimia pada kosmetik yang tidak dapat dihindari, namun kadarnya dapat dibatasi dan dikendalikan.
Sebelum dipublikasikan, PerBPOM ini terbuka untuk dikomentari publik pada 10 November 2023.
Kemudian, pada 25 Juli 2024, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menggelar rapat koordinasi dan mengumumkan kesepakatan telah selesai.
Dan memenuhi persyaratan untuk mendapat persetujuan Presiden melalui Sekretariat Kabinet. Pada tanggal 17 September 2024, PerBPAM ini telah disetujui oleh Presiden.
Oleh karena itu, PerBPOM ini resmi berlaku dan industri kosmetik harus mengikuti kebijakan untuk membatasi cemaran mikroba, cemaran logam berat, dan/atau cemaran bahan kimia.
Komitmen badan usaha untuk mematuhi peraturan baru ini bertujuan untuk memastikan kosmetik memenuhi persyaratan keamanan dan mutu sebelum dan sesudah diedarkan.
Kontaminasi adalah masuknya bahan kosmetika ke dalam kosmetika yang tidak disengaja dan tidak dapat dihindari sebagai akibat dari penanganan, penyimpanan dan/atau pemindahan dari bahan mentah.
Kontaminasi mikroba, logam berat dan bahan kimia dapat membahayakan kesehatan manusia.
Oleh karena itu, pengujian harus dilakukan di laboratorium terakreditasi milik industri kosmetika atau di laboratorium kita sendiri yang terakreditasi Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB).
Metode analisis yang tervalidasi atau tervalidasi harus digunakan dalam pengujian.
Badan komersial harus mencatat hasil pengujian dalam dokumen informasi produk kosmetik.
Badan usaha yang melanggar akan dikenakan tanggung jawab administratif berupa teguran tertulis dan larangan sementara peredaran kosmetik untuk jangka waktu paling lama 1 tahun.
Pengecualian kosmetika dari peredaran, kerusakan produk, penghentian sementara kegiatan produksi dan/atau pemasukan kosmetika untuk jangka waktu paling lama 1 tahun.
Pembatalan nomor notifikasi, penutupan sementara akses online untuk mengajukan notifikasi dalam jangka waktu paling lama 1 tahun.