TRIBUNNEWS.COM – Berikut gaji pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) tahun 2024.
Gaji pensiunan diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) no. 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menaikkan gaji pokok dan pensiun PNS, TNI, Polra, dan PPPK mulai 1 Januari 2024.
Gaji ASN pusat dan daerah, TNI, Polri dinaikkan sebesar 8 persen.
Sedangkan gaji pensiunan mengalami kenaikan sebesar 12 persen, sesuai pengumuman Kementerian Keuangan nomor SP-5-KLI/2024 yang diterbitkan pada 1 Februari 2024.
Gaji pensiunan PNS dan yang berstatus janda/duda akan disalurkan PT Taspen mulai Mei 2024.
Selengkapnya lihat rincian gaji Pensiunan ASN di bawah ini, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024. Kelas I IA Rp 1.748.096 – Rp 1.962.128 IB Rp 1.748.096 – Rp 2.077.264 IC, Rp 1.748.096 – Rp 1.962.128 IC. 2.256.688. Golongan IIA 1.748.096 Rp. 2.833.824 Rp.00. Golongan IIIA 1.748.096 Rp. 3.558.096 Rp. 3.709.104 Rp.36. Kelas IV 1.748.096 Rp. 4.200.000 Rp. 4.377.744 Rp. 4.562.800 Rp 56 PPN 1.748.096 lei – 4.957.008 lei. Uang saku
Selain itu, mereka juga mendapat beberapa tunjangan, yaitu: Tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok saat ini; Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok yang diberikan kepada pensiunan PNS bagi 1-3 anak sampai dengan umur 25 tahun yang belum mempunyai penghasilan sendiri dan belum menikah; Tunjangan makan berupa uang atau beras sebesar Rp72.420 atau 10 kilogram beras.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)