TRIBUNNEWS.COM – Bantuan masyarakat (bansos) berupa Program Keluarga Harapan (PHH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) akan segera cair pada Mei 2024.
Masyarakat yang terdaftar sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) pada dua manfaat sosial tersebut bisa segera mempersiapkan diri.
Salah satunya menyiapkan Kartu Keluarga Sukses (KKS) bernama Kartu Merah Putih.
Pasalnya, kedua dana bantuan PKH dan BNPT disalurkan ke masing-masing rekening KPM sebesar Rp200.000 hingga Rp750.000.
Selengkapnya simak ulasannya di bawah ini: 1. Program Perwalian Keluarga (PKH)
PKH merupakan program bantuan tunai bersyarat yang diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM).
Tujuan pemberian bantuan sosial PKH adalah untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
PKH disalurkan setiap tiga bulan sekali, dan Mei merupakan pembayaran PKH kedua di tahun 2024.
PKH Tahap 2 akan diberikan kepada 10 juta KPM di seluruh Indonesia.
Besaran bantuan masyarakat PKH antar KPM dapat berbeda-beda tergantung kriteria atau kategori KPM.
Paling rendah adalah KPM yang anggota keluarganya memiliki anak usia SD yakni Rp 225 ribu per orang. tiga bulan.
Sedangkan PKH terbesar diberikan kepada KPM untuk kategori ibu hamil/melahirkan dan anak kecil usia 0-6 tahun yaitu sebesar Rp750 ribu/tiga bulan.
Berikut besaran bantuan PKH setiap tahunnya: Kategori ibu hamil/nifas: Rp3 juta/tahun atau Rp750 ribu/tiga bulan Kategori bayi 0 hingga 6 tahun: Rp3 juta/tahun atau Rp750 ribu/tiga bulan Kategori Lansia Rp 2,4 juta/tahun atau Rp600 ribu/tiga bulan Kategori cacat berat: Rp2,4 juta/tahun atau Rp600 ribu/tiga bulan Pendidikan Kategori SMA/sederajat anak: Rp2 juta/tahun atau Rp500 ribu/tiga bulan SMP/ Pendidikan Anak Setara: Rp 1,5 juta/tahun atau Rp 375 ribu/tiga bulan Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900 ribu/tahun atau Rp 225 ribu/tiga bulan
Bantuan sektoral diberikan maksimal empat orang per keluarga.
Bantuan PKH disalurkan melalui bank anggota Himpunan Bank Nasional (HIMBARA) yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri dan BTN.
Anda dapat melalui pengelola/pendamping PKH dimana penerima akan dihubungi oleh pengelola untuk pembayaran PKH. 2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
BPNT merupakan bantuan sosial pangan dalam bentuk non tunai atau voucher sembako yang diberikan pemerintah kepada masyarakat miskin setiap bulannya.
Bantuan sosial yang kini dikenal sebagai bantuan sembako (BSP) juga akan dibayarkan pada Mei 2024.
Jumlah penerima manfaat BPNT sebanyak 18,8 juta KPM.
Bantuan sembako disalurkan berupa Rp 200 ribu per bulan.
Bantuan sembako sebesar Rp 200 ribu disalurkan melalui bank anggota Himpunan Bank Negara (HIMBARA) yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN. Cara cek PKH dan BPNT sudah dibayar atau belum
Cara mengecek bansos PKH dan BPNT sudah terbayar atau belum sangat mudah.
Penerima manfaat wajib membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau kartu Merah Putih ke ATM atau cabang bank Himbara terdekat.
Berikut cara cek manfaat PKH dan BPNT sudah ditransfer atau belum: Kunjungi ATM Bank Himbara atau Agen Himbara terdekat. Membawa Kartu Keluarga Kaya (KKS) atau Masukkan ke mesin ATM atau EDC dan masukkan PIN Cek saldo di Kartu Merah Putih Jika ada penambahan saldo berarti bantuan PKH tahap ke 2 telah selesai. ditransfer. Di sisi lain. Jika ditransfer, masyarakat bisa langsung membatalkan PKH dan BPNT dengan mencairkannya menggunakan kartu merah putih.
Jadi masyarakat bisa memanfaatkan bantuan masyarakat PKH dan BPNT untuk membeli beras, daging, buah-buahan, sayur mayur, tempe atau bahan makanan lainnya.
Bisa juga untuk membayar biaya sekolah anak, membeli seragam anak, pemeriksaan kesehatan atau vaksinasi.
Hibah PKH dan BPNT tidak boleh digunakan untuk membeli tembakau, alkohol, obat-obatan, perhiasan atau barang-barang yang tidak penting.
Namun penerima manfaat dapat menggunakannya dimana saja dan kapan saja. Tidak lagi terbatas pada situs atau instansi e-warong tertentu saja.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)