TRIBUNNEWS.CO, JAKARTA – Kasus Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan korban warga negara Indonesia (WNI) pun menarik perhatian Kantor Imigrasi Non Kelas I TPI Bekasi, Jawa Barat.
Seperti diketahui, kantor imigrasi merupakan “pintu gerbang” bagi calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang ingin berangkat atau dikirim ke luar negeri.
Kepala Kantor Imigrasi Bekasi Non-TPI Kelas I, Ukhi Adhitya mengatakan, Kantor Imigrasi Bekasi harus berperan penting dalam pemberantasan TPPO, khususnya pada tahap penerbitan paspor CPMI.
Ia menjelaskan, imigrasi mempunyai peran strategis dalam mencegah perdagangan manusia, terutama melalui pengendalian yang dilakukan pada proses penerbitan paspor.
Ukhi mengatakan pada Kamis (21/11/2024): “Pada proses wawancara, pejabat mempunyai kewenangan untuk memperkenalkan pelamar yang akan bekerja di luar negeri.”
“Kami memeriksa keutuhan dokumen terlampir dan menganalisis informasi dalam wawancara. Hal ini untuk memastikan niat CPMI untuk mencapai kehidupan yang lebih baik tidak berakhir dengan pengalaman buruk,” kata Ukhi.
Lebih lanjut, Ukhi juga mengatakan petugas imigrasi diberi mandat untuk melatih CPMI dalam mencari pekerjaan sesuai jalur yang disediakan pemerintah.
Terkait permohonan paspor, Ukhi menegaskan, dokumen yang dilampirkan harus sesuai dengan perubahan kedua Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2014 dan perubahan kedua Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014. 2014. Dokumen perjalanan seperti paspor biasa dan paspor.
Sesuai Peraturan Direktorat Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-0252 yang mengatur tentang persyaratan penerbitan paspor dan tata cara pelaksanaan prosedur pengawasan keimigrasian, CPMI saat ini tidak perlu melampirkan surat rekomendasi. dari kementerian atau lembaga terkait, seperti Departemen Ketenagakerjaan atau Badan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Selanjutnya, bagi CPMI yang baru pertama kali mengajukan paspor, bisa mendapatkan paspor dengan biaya nol rupee.
Aturan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Penerapan Tarif Nol Rupee dan Dolar AS pada Pelayanan Imigrasi.
Selain kebijakan pelayanan paspor, Kantor Imigrasi Bekasi juga berperan aktif dalam menggalakkan TIP dan edukasi melalui pembentukan desa bantuan imigrasi.
Saat ini, Kantor Migrasi Bekasi bekerja sama dengan Desa Sindanjaya, Kecamatan Filibungin, Bekasi, fokus berkomunikasi dengan aparat desa TPPO dan melakukan pendataan jumlah PMI di wilayah tersebut.
“Berkat penerapan Desa Migran, kami bekerja sama dengan Dinas Pengangguran Kabupaten dan Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran (BP3MI) Jawa Barat. Kami berharap kebijakan ini dapat menurunkan jumlah CPMI di TPPO,” pungkas Ukhi. .