Laporan jurnalis Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhajir Effendi mengusulkan pembentukan Satgas Pengendalian Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk mencegah penipuan masuk mahasiswa baru.
Satgas ini, kata Muhajir, akan mencakup unsur kejaksaan, kepolisian, dan instansi terkait, mulai dari pusat hingga daerah.
“Kemarin saya ucapkan terima kasih kepada presiden, sekarang saya menunggu Perpresnya. Nanti kalau Perpresnya keluar, saya harap dalam waktu dekat kita bisa melaksanakannya dengan baik,” kata Muhajir dari Kantor Kementerian Koordinator Pembangunan. Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Senin (1/7/2024).
Menurut Muhajir, tindakan untuk memberantas kecurangan selama pelaksanaan PPDB belum bisa dilakukan karena aparat penegak hukum belum dilibatkan.
Padahal, menurut Muhajir, jelas terjadi pelanggaran pada saat PDB.
Karena saat ini belum ada alat yang bisa kita gunakan untuk mengambil tindakan. Karena kejaksaan, polisi tidak terlibat. Padahal pelanggarannya jelas, kata Muhajir.
“Kemarin saya lihat, misalnya ada yang pakai ijazah palsu, seolah-olah dari luar negeri, lalu alamatnya diubah, ada yang pakai KK palsu dan sebagainya, saya rasa itu tidak boleh dibiarkan,” tambah Muhajir.
Meski demikian, ia menilai setiap kasus penyelewengan PDB di setiap daerah harus dikaji secara detail.
Menurut dia, tidak semua daerah mengalami kecurangan dalam pelaksanaan PDB.
“Tidak semua daerah bermasalah, dan di satu daerah hanya ada masalah di beberapa tempat saja. Hal ini seharusnya sudah diantisipasi sejak awal untuk dicarikan solusinya agar tidak terulang kembali,” pungkas Muhajir.
Seperti diketahui, pada tahun ini terdapat empat jalur pendaftaran PDB di tingkat SD, SMP, dan SMA.
Pertama, jalur zonasi dengan okupansi SD minimal 70 persen, SMP minimal 50 persen, dan SMA minimal 50 persen. Jalur zonasi sendiri bertujuan untuk mendekatkan sekolah dengan tempat tinggal siswa, sehingga sekolah dan masyarakat sekitar menjadi ekosistem yang saling mendukung.
Kedua, jalur afirmatif dengan bandwidth minimal 15%. Tujuannya adalah untuk lebih melindungi siswa dari latar belakang ekonomi kurang mampu dan siswa penyandang disabilitas sehingga mereka mempunyai kesempatan yang sama dalam mengakses layanan pendidikan dari pemerintah.
Ketiga, jalur antar jemput orang tua/wali dengan kapasitas maksimal 5%. Tujuannya untuk memberikan kemudahan bagi siswa yang ingin mengantar orang tua/walinya ke daerah lain di luar daerahnya.
Keempat, jalur pencapaian. Pemerintah daerah dapat membuka jalur prestasi jika masih terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran lainnya. Jalur prestasi dapat memberikan kesempatan kepada mahasiswa yang mempunyai prestasi/penghargaan baik dalam bidang akademik maupun non akademik.