Reporter Tribunnews.com Ilham Rian Pratama melaporkan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direksi Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) berniat memanggil Wakil Direktur Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron dalam sidang pertama yang digelar pada Kamis (4/2/2021). 2024). ).
Dijelaskan Anggota Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron adalah posisi salah satu pihak yang terungkap.
“Terungkap,” kata Albertina di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2024).
Nurul Ghufron selaku Pimpinan KPK dihadirkan ke pengadilan KPK karena dituduh melakukan penyalahgunaan kekuasaan.
Ghufron disebut membantu perpindahan pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) dari Jakarta ke Malang, Jawa Timur.
Albertina mengatakan, pengadilan KPK tidak punya pendapat lain jika Ghufron tidak hadir pada sidang pertama.
“Nah, kalau dia tidak datang, dewan akan membahas situasinya,” ujarnya.
Selain memanggil Ghufron, kata Albertina, pengadilan KPK juga akan menghadirkan saksi-saksi.
Namun, mantan ketua pengadilan yang mengadili kasus suap pejabat pajak Gayus Tambunan enggan membeberkan identitas saksi yang dipanggil.