Jurnalis Tribunnews.com, Fauzi Alamsiah melaporkan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Aktris Kathryn Wilson resmi menceraikan Idham Masse pada 29 Mei 2024 di Pengadilan Agama Depok.
Dalam putusan cerai, permohonan tunjangan masa lalu senilai Rp 800 juta dari hakim tidak dikabulkan.
Catherine Wilson mengatakan dirinya ikhlas dan tidak ingin mengkhawatirkan masalah tersebut lagi.
Terima saja, kamu harus menjalani hidup baru, kata Kathryn Wilson saat ditemui baru-baru ini di kawasan Tendin, Jakarta Selatan.
Selain itu, Kathryn Wilson belum berencana mengajukan banding dan akan menyerahkan salinan surat cerai kepada kuasa hukumnya, Dodi Harianto, pada Senin (6/10/2024).
“Saya menghormati keputusan pengadilan, jadi ini yang terbaik,” kata Catherine Wilson.
Namun hakim memutuskan, meski bercerai, Adham Masa harus membayar nafkah Mut’a dan Idda.
Kathryn Wilson mengatakan dia hanya melakukan Mutah dan Idah.
Setelah keputusan perceraian ini, baik Kathryn Wilson maupun Adam Moss tidak berkomunikasi lagi.
Bahkan dalam proses perceraian, perundingan hanya dilakukan melalui kuasa hukum masing-masing pihak.
“Saya sudah lama tidak berkomunikasi (dengan Udhammas),” imbuhnya.
Kathryn Wilson mengajukan gugatan cerai terhadap Adham Massey di Pengadilan Agama Depok pada 24 Desember 2024.
Mediasi keduanya gagal sehingga kasus perceraian berlanjut ke tahap utama.
Saksi Kathryn Wilson dan Adam Moss bersaksi di hadapan majelis hakim tentang pernikahan mereka.
Namun dalam pernikahan tersebut, tidak satupun dari mereka memiliki anak.