Laporkan reporter tribunnews, willy widiatto
Tribunws.com, Iacarta – Ada kabar baik untuk pembayar pajak mereka di kendaraan bermotor. Pemerintah Provinsi DKI IARTA menghilangkan sanksi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan nama terbalik dari kendaraan bermotor (BBNKB).
Penghapusan sanksi ini diberikan kepada pembayar pajak yang membuat poin untuk periode dari 2 hingga 31 Desember 2024.
Kepala Data dan Pusat Informasi untuk Jakarta Bapenda, Morris Danny, menjelaskan bahwa penghapusan sanksi yang disebutkan adalah sanksi administratif dalam bentuk bunga karena penundaan pembayaran pajak yang harus dibayar atau denda yang terjadi dalam Daftar terlambat dihapuskan.
“Triknya dengan mudah, segera disesuaikan secara otomatis melalui sistem dengan membuat penyesuaian pada sistem informasi penanganan pajak lokal,” kata Morris dalam sebuah pernyataan pada hari Jumat (12/06/2024).
Menurutnya dengan kebijakan menghilangkan denda, tidak ada lagi alasan untuk menunda kasus pajak kendaraan.
“Layanan tambahan ini tersedia setiap hari Sabtu dari 26 Oktober hingga 28 Desember 2024 dengan waktu operasi dari pukul 08.00 hingga 12.00,” kata Morris Danny.
Dia juga menyoroti, peraturan ini diterapkan di semua kantor kompilasi Jakarta Main.
Kenyamanan ini memudahkan pekerja pada hari Senin hingga Jumat dan memiliki waktu luang di akhir pekan.